Kamis, 25 April 2013

LAGI, PT. WBN RAMPAS LAHAN WARGA



WEDA -  Bukan PT Weda Bay Nikel (WBN) namanya jika tidak bermasalah dengan warga. Belum hilang ingatan kita soal kasus pembebasan lahan milik warga desa Gemaf dan Lelilef yang tidak kunjung selesai, kini kasus perampasan lahan kembali terjadi, dan kali ini juga di alami warga Desa Gemaf.

PT. WBN bersama Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan Halmaherah Tengah, saat ini kembali kerjasama dengan mengizinkan PT. WBN memasang patok cord dan membuat pos pengkaplingan lahan diatas milik masyarakat desa Gemaf, tempatnya sekitar 3 km dari arah pantai. Pengkaplingan ini dilakukan tanpa sepengetahuan warga.
“Mereka merampas mata pencarian masyarakat Gemaf yang hanya mengharapkan tanaman hutan dan kayu damar yang selama dikelola masyarakat setempat”, kata kepala desa Gemaf Konstantein Manikome.

Konstantein juga melaporkan, pengkaplingan ini merupakan lanjutan dari kejadian yang sama di akesahi, desa Gemaf yang terbukti dilakukan tanpa ada konfirmasi dengan pemilik lahan. Bahkan PT. WBN melarang masyarakat melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

“Kami hanya mengingatkan kepada Weda Bay, jangan asal - asalan membangun pos, kerena lahan tersebut masih milik masyarakat, disitu masih terdapat tanaman pala dan kayu damar yang selama ini di jaga masyarakat desa Gemaf”, katanya.

Menurutnya, lahan tersebut saat ini menjadi kaplingan PT. WBN, mulai dari kilometer tiga hingga kilometer delapan. Padahal seluruh lahan itu milik masyarakat dan berisi berbagai macam tanaman.
“Kami hanya minta kepada kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Halmaherah Tengah, Wahab Samad, dan kepala Dinas Pertambangan, jangan perna mengeluarkan izin dan mengkapling seenaknya”, tegasnya lagi.  (mg4).
Sumber: Ternate Post, edisi, 25 April 2013

Jumat, 12 April 2013

WARGA GEMAF MENGADU KE DEPROV TERKAIT PENYEROBOTAN LAHAN OLEH PT. WBN



“Sebut WBN Serobot Lahan Warga”
SOFIFI - Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Gemaf Kabupaten Halmahera Tengah dan PT Weda Bay Nikel, ternyata belum juga tuntas. Kemarin (11/4), atas nama masyarakat, Kepala DesaGemaf Konstantein Manikome bersama parangkatnya mengadukan perusahan itu ke DPRD Provinsi Maluku Utara.

Mereka melakukan pertemuan dengan Komisi III Deprov di Gedung Eks. Kantor Gubernur, jalan pahlawan revolusi kemarin. Hadir langsung dalam pertemuan itu Wakil Ketua Komisi III Umar Alting dengan beberapa anggotanya seperti Jumal Luange, Imran Jumadil dan Hendra Karianga. Sementara kades Desa Gemaf Konstantei Manikome hadir bersama sejumlah perangkat Desa antara lain, Alfonsius Sigoro, Mesak Pita, Yosephus Burnama dan Heku Loha. “Kami datang untuk mengadu kerena PT WBN secara sepihak mengambil lahan masyarakat tanpa ada ganti rugi,” ungkap Konstantein.

Dia juga menuding WBN malakukan perubahan tapal batas antara Desa Gemaf dan Desa Lelilef Sawai. “ Masyarakat pemilik lahan sekarang suda habis kesabaran akibat ulah pihak WBN. Ada oknum-oknum Desa Gemaf yang dipakai pihak WBN agar lahan masyarakat ini dikelola perusahan tanpa ganti rugi. Sekarang ini setiap saat masyarakat menjaga lahannya”, ungkapnya.
Karenanya, Alfonsius mengharapkan Deprov ikut membantu penyelesaian sengketa lahan ini“. Masalah ini jika tidak diseriusi maka akan terjadi konflik antara pihak perusahan dengan masyarakat, karena itu kita minta pemerintah segerah menyelesaikan maslah ini”, pintanya.

Komisi III sendiri berjanji akan segera mediasi pertemuan antara pihak perusahan dengan masyarakat. “Kehadiran perusahan di daerah seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar bukan menimbulkan maslah di masyarakat,” tukas wakil ketua komisi III Umar Alting. Karena itu, dia mengatakan komisi III akan segera menyelesaikan masalah ini.

“Saya minta masyarakat jangan takut, kami akan berdiri di depan masyarakat,” kata Umar Alting. Selain pihak Perusahan, lanjut Umar, komisi III juga Akan memanggil Dinas pertambangan Malut.
“Kita akan ke Polda Juga untuk bicarakan Masalah ini termasuk dengan penahanan sala satu Warga Gemaf di Rutan Tidore,” tambahnya. (wat/fai)   
Sumber: Malut Post Edisi, Jumat 12 April 2013

                                                                                                                       

Jumat, 05 April 2013

BENTUK SEKOLAH ADAT PAGU SEBAGAI MEDIA PERJUANGAN


Kegiatan Diskusi Pemuda Adat Pagu yang Salah Satu Hasilnya Membentuk Sekolah Adat Pagu
PAGU - Pemuda adat Pagu harus disadarkan untuk berjuang mempertahankan hak – hak adat mereka. Mereka menyadari tanpa kesadaran, perjuangan untuk memperoleh kembali hak – haknya hanya akan sia – sia. Apalagi saat ini Suku Pagu berhadapan dengan Perusahan Tambang PT. Nusa Halmahera Mineral yang menguasai wilayah adat mereka sekitar 29 ribu hektar.   

Hal tadi adalah intisari diskusi yang dibangun oleh Lembaga Adat Pagu bersama Komisariat Kampung Pemuda Adat Pagu beberapa hari lalu (01/03/2013) dari jam 10.00 sampai 16.00 Wit, bertempat di Pantai Kontang Desa Tomabaru, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.

Dalam diskusi yang dihadiri oleh Pengurus AMAN Malut, Barisan Pemuda Adat, Lembaga Adat Pagu dan Komisariat Pemuda Adat Pagu tersebut, mereka membahas sejumlah masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat Pagu, mulai dari perampasan hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam, kerusakan lingkungan, masalah pendidikan berbasis adat.

Mahyudin Rumata selaku Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN Malut) menyampaikan bahwa Pemuda adat harusnya menjadi garda terdepan dalam setiap pejuangan yang dilakukan oleh masyarakat adat, ”Pemuda adat harus bergerak dan tampil di depan sebagai garda perjuangan masyarakat adat, karena mereka memiliki semangat perjuangan yang tinggi, bukan pemuda kalau hanya diam dan menunggu perintah orang bahkan menjadi pengemis di tanahnya sendiri” ungkap Yudi

Beliau mengungkap juga bahwa wilayah adat suku Pagu saat ini sudah dikuasai oleh perusahan PT NHM dan HPH, akses masyarakat adat terhadap hutan pun terbatasi. Perusahan menganggap bahwa ini adalah hutan negara sehingga mereka tidak perlu minta izin dulu kepada masyarakat adat. Padahal mereka harus menyadari bahwa wilayah yang mereka eksploitasi tersebut adalah wilayah masyarakat adat Pagu yang sudah dikelola sejak dulu kala sebelum Indonesia ini ada. Karena itu tidak dibenarkan klaim perusahan tersebut.

Senada dengan Yudi, Biro Infokom AMAN Maluku Utara, Ubaidi Abd. Halim juga mengungkapkan demikian. Masyarakat Adat Pagu sudah saatnya menyadari bahwa kehadiran perusahan itu bisa menjadi ancaman terhadap penghilangan identitas lokal, ”Tanah bagi masyarakat adat adalah identitas, karena itu jika kehadiran perusahan di Pagu tidak berdasarkan persetujuan resmi dari masyarakat adat, maka itu akan berpotensi melahirkan masalah yang lebih rumit dikemudian hari, terutama hilangnya hak – hak masyarakat adat untuk mengelola tanah itu sendiri” Kata Ubaidi

Masalah suku Pagu sangat kompleks, seperti yang disampaikan oleh Afrida Erna Ngato, Sangaji Pagu yang hadir pada pertemuan hari itu.

Kompleksitas masalah itu mulai dari kehadiran perusahan tambang, maupun transmigrasi lokal. Pemerintah kita memfasilitasi ini semua tanpa mendahulukan konsultasi dengan pemilik wilayah ini ”Kami ini penduduk asli disini, kami minta dihargai sebagai pemilik sah wilayah ini, kami mendesak kepada pemerintah untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat adat Pagu dalam setiap kebijakan yang berhubungan dengan wilayah adat Pagu” Tegas beliau.

Menurut Sangaji yang merupakan seorang perempuan ini, suku Pagu sudah terancam identitasnya, bahasa Pagu menjadi salah satu bahasa yang terancam punah, anak – anak muda juga tidak lagi merasa bangga menjadi masyarakat adat, mereka gengsi jika dikatakan sebagai anak adat. Ditambah lagi kehadiran perusahan tambang di wilayah adat Pagu hanya menimbulkan masalah satu demi satu, mulai dari pencemaran lingkungan, kriminalisasi, bahkan berkebun juga susah. Kami mau berjalan ke hutan saja susah kalau melewati areal yang sudah masuk dalam konsesi perusahan tambang PT NHM.

Peserta yang hadir dalam diskusi itu memberikan respon yang beragam. Siska salah satu Pemuda adat mengungkapkan bahwa kita sebenarnya sudah kehilangan hak – hak adat yang diwariskan oleh leluhur kita. Karena itu sudah saatnya pemuda adat Pagu bangkit untuk memperjuangkan ini, ”Saya mengajak kita semua untuk menyatukan langkah untuk berjuang bersama – sama, ini berhubungan dengan masa depan kita yang hidup di Pagu” Kata beliau

Diskusi itu menghasilkan beberapa kesepakantan antara lain membentuk sekolah adat yang nanti mengajarkan pengetahuan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat di Pagu, mulai dari budayanya, serta hak – hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam. Pemuda adat harus tau budaya, nilai – nilai kearifan lokal dan hak adat mereka baik atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam, supaya tidak lagi terjadi krisis identitas di kalangan mereka. Kita harus mulai ini dari sekarang, jika tidak degradasi dikalangan pemuda ini akan mempengaruhi masa depan suku Pagu. Menurut Sangaji Pagu, sekolah ini kita mulai setiap hari kamis dan siapapun yang akan ikut silakan, asal punya keinginan untuk belajar. (Ubaidi Abdul Halim)

Jumat, 29 Maret 2013

KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DALAM MENJAGA HUTAN, MENJAMIN KELESTARIAN HUTAN INDONESIA



Masyarakat adat merupakan sekumpulan orang yang hidup bersama dalam satu wilayah serta memiliki hubungan keterikatan sebagai satu keturunan. Hutan, tanah, sungai serta gunung memiliki keterikatan tersendiri dengan mereka. Hutan bukan hanya sebagai suatu ekosistem tempat adanya tumbuhan yang bisa digunakan untuk kepentingan manusia, namun bagi masyarakat adat, hutan merupakan symbol dari sebuah harga diri. 

Pengelolaan hutan lestari telah dilakukan masyarakat adat sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu dan itu tetap diterapkan sampai saat ini. Hal ini karena masyarakat adat mengerti akan pentingnya hutan sebagai tempat mencari nafkah, penyedia sumber daya, kawasan konservasi, penyedia air dan fungsi-fungsi lainnya. Penerapan hal ini juga diperkuat dengan aturan-aturan adat yang mengikat. Seperti pemberian sanksi dan denda bagi masyarakatnya yang terbukti salah. 

Pembagian kawasan dalam hutan juga menjadi bagian dari pengelolaan hutan oleh masyarakat adat. Pembagian kawasan ini memiliki beragam fungsi, seperti kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan pertanian, kawasan untuk berburu dan kawasan terlarang/ hutan larangan dan lain sebagainya tergantung kearifan local dari masing-masing komunitas  masyarakat adat. Kawasan-kawasan tadi digunakan sesuai dengan fungsinya, misalnya kawasan pertanian harus digunakan hanya untuk kegiatan pertanian sebaliknya juga dengan kawasan berburu. Kawasan terlarang biasanya tidak boleh diganggu dikarenakan adanya situs-situs sejarah dalam kawasan hutan tersebut. Namun fungsi lain dari kawasan ini juga sebagai kawasan konservasi, menjaga mata air atau wilayah-wilayah berlereng agar tidak longsor pada musim hujan. 

Bagaimana dengan pengelolaan hasil hutan ? Pengelolaan hasil hutan dalam kawasan hutan adat tetap diberikan kepada masyarakat untuk mengelola namun harus tetap berpatokan kepada aturan-aturan adat yang berlaku. Aturan-aturan ini dimaksudkan supaya sumber daya hutan seperti kayu, rotan, damar dll itu tetap tersedia bagi semua orang yang membutuhkan serta berkelanjutan. Misalnya pengambilan kayu untuk kebutuhan rumah harus telah ditentukan jenis kayu dan umurnya sehingga kayu yang ditebang tersebut memang sudah bisa digunakan sehingga tidak ada pembalakan liar dalam kawasan hutan adat. 

Kita bisa melihat beberapa kearifan local dari masyarakat adat di Indonesia dalam menjaga hutannya. Suku Cek Bocek Selensuri di Sumbawa, menjaga hutan mereka dengan aturan adat yang bernama Mungka. Mungka merupakan kegiatan menjaga hutan larangan oleh masyarakat adat yang sekaligus dilaksanakan ketika mereka mencari nafkah dalam kawasan hutan seperti berburu dan mencari tumbuhan obat. Kegiatan ini diatur dengan aturan adat, yaitu Biat. bila ditemukan ada yang menebang pohon yang belum cukup umur akan dikenakan sanksi dan denda. Sanksinya berupa orang tersebut harus menanam pohon yang sama sebanyak 3 pohon sedangkan dendanya biasanya harus menyediakan hewan sebagai korban yang nantinya akan dimakan bersama oleh masyarakat dan juga orang tersebut dilarang untuk masuk kawasan hutan selama satu tahun. 

Di kepulauan Maluku, tata kelola hutan adat dikenal dengan Sasi. Sasi merupakan larangan untuk mengambil hasil hutan dalam jangka waktu tertentu. Ini dimaksudkan agar sumber daya hutan yang ada dapat dipergunakan tepat pada waktunya serta tetap tersedia untuk semua orang. Waktu sasi biasanya 3 - 6 bulan bahkan bisa sampai 1 tahun. Setelah waktu itu selesai, masyarakat bisa mengambil hasil hutan namun dalam batasan yang wajar, seperlunya dan sesuai dengan aturan adat, proses ini dinamakan buka sasi. Aturan inipun mempunyai sanksi dan denda jika dilanggar. Di Maluku tengah, sanksi yang dikenakan biasanya diberi denda adat berupa membayar kembali sesuai dengan yang telah ditentukan dalam aturan adat sedangkan di Maluku tenggara, denda adat bisanya berupa ganti rugi dengan emas . Selain itupun mereka percaya bahwa jika sengaja melanggar sasi akan mendapat musibah. Karena itulah masyarakat benar-benar tahu akan pentingnya menjaga hutan.  
Contoh  diatas merupakan sebagian kecil dari ratusan kearifan lokal masyarakat adat nusantara dalam menjaga kelestarian hutan sebagai tangung jawab dan harga diri mereka.  Hutan dipandang bukan saja sebagai penyedia kayu atau hasil hutan tapi merupakan bagian dari lingkungan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat adat. Ketergantungan inilah yang menjadikan hutan bagi masyarakat adat menjadi sangat penting. Hal ini telah disadari bukan baru saat ini atau kemarin tapi sejak para leluhur dulupun mereka sudah mengerti akan arti pentingnya melestarikan hutan.

Hutanku Hijau, Bumiku Lestari
///***@be.ngingi (http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/03/29/kearifan-lokal-masyarakat-adat-dalam-menjaga-hutan-menjamin-kelestarian-hutan-indonesia-546930.html)

Senin, 18 Maret 2013

AMAN : PEMERINTAH SEGERA MENINJAU KEMBALI IZIN TAMBANG DI MALUKU UTARA



Aksi Memperingati HKMAN Ke 14 Oleh AMAN MALUT

SOFIFI – Masyarakat adat saat ini diperhadapkan dengan model pembangunan yang skala masif dan merampas hak – hak mereka, baik hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam. Ini bisa dilihat ratusan izin pertambangan dan perkebunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Maluku Utara hampir semuanya berada diatas tanah – tanah adat.
Dimana – mana terjadi konflik agraria karena kebijakan tersebut tidak berdasar pada kehendak masyarakat adat tapi berdasarkan pada kehendak pemerintah. Konflik ini sangat merugikan masyarakat adat, karena mereka harus menerima resiko di kriminalisasi oleh aparat negara jika berani melawan kebijakan tersebut. 

Satu demi satu masyarakat adat di kriminalisasi. AMAN Maluku Utara mencatat dalam 6 bulan berjalan, sudah 50 orang masyarakat adat yang harus berurusan dengan polisi. ”Baru 6 bulan berjalan sudah 50 orang masyarakat adat yang ditangkap sebagian dibebaskan bahkan juga ada yang dipenjara berbulan – bulan” ungkap Munadi Kilkoda, Deputi AMAN Maluku Utara.

AMAN Maluku Utara menyesalkan Maluku Utara di design dengan mengandalkan sektor tambang. Bahkan skema Masterplan Percepatan dan Perluasaan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia (MP3EI) mendorong tambang sebagai sektor unggulan di Halmahera. Ini tidak sebanding dengan daya dukung lingkungan dan mempersempit ruang hidup masyarakat adat. ”168 IUP dikeluarkan oleh Pemda kita bahkan akan bertambah karena MP3EI itu dan kami pastikan hampir sebagian besar izin tambang ini ada diatas tanah – tanah adat, izin – izin ini juga akan memberikan dampak negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat adat dan Maluku Utara, karena itu kami desak di tinjau ulang” Tegas Munadi dalam orasinya.
AMAN juga mendesak kepada pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang – Undang Perlindungan dan Pengakuan Hak – Hak Masyarakat Adat. RUU PPHMA yang saat ini sudah di bahas DPR RI ini penting ada untuk memastikan hak – hak masyarakat adat itu dilindungi dan diakui baik hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam. Bahkan juga menjadi solusi dalam penyelesaian konflik agraria. ”Pemerintah Maluku Utara harus mendukung RUU segera disahkan, ini sebagai pertanggungjawabn konstitusional mereka kepada masyarakat adat” Ungkap Mahyudin Rumata ketika membacakan pernyataan sikap.

Aksi ini digelar pada tangal 18 Maret 2013, dipusatkan di Sofifi sebagai ibukota provinsi. Massa aksi yang berasal dari AMAN Maluku Utara, BPAN Maluku Utara, Komunitas Masyarakat Adat Pagu, dan Komunitas Masyarakat Adat Sawai ini melakukan orasi di kantor DPRD sejak 09.30 dan menutup orasi mereka pada pukul 14.30 di kantor Gubernur Maluku Utara. Selain berorasi, massa aksi juga membagikan selebaran yang isinya menyampaikan pesan tentang situasi yang dihadapi oleh masyarakat adat serta meminta publik untuk mendukung pengesahan RUU PPHMA. Setelah itu mereka kembali dengan tertib.