WEDA - Bukan PT Weda
Bay Nikel (WBN) namanya jika tidak bermasalah dengan warga. Belum hilang
ingatan kita soal kasus pembebasan lahan milik warga desa Gemaf dan Lelilef
yang tidak kunjung selesai, kini kasus perampasan lahan kembali terjadi, dan
kali ini juga di alami warga Desa Gemaf.
PT.
WBN bersama Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan Halmaherah Tengah, saat ini
kembali kerjasama dengan mengizinkan PT. WBN memasang patok cord dan membuat pos
pengkaplingan lahan diatas milik masyarakat desa Gemaf, tempatnya sekitar 3 km
dari arah pantai. Pengkaplingan ini dilakukan tanpa sepengetahuan warga.
“Mereka
merampas mata pencarian masyarakat Gemaf yang hanya mengharapkan tanaman hutan
dan kayu damar yang selama dikelola masyarakat setempat”, kata kepala desa
Gemaf Konstantein Manikome.
Konstantein
juga melaporkan, pengkaplingan ini merupakan lanjutan dari kejadian yang sama
di akesahi, desa Gemaf yang terbukti dilakukan tanpa ada konfirmasi dengan
pemilik lahan. Bahkan PT. WBN melarang
masyarakat melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
“Kami hanya mengingatkan kepada Weda Bay, jangan asal -
asalan membangun pos, kerena lahan tersebut masih milik masyarakat, disitu
masih terdapat tanaman pala dan kayu damar yang selama ini di jaga masyarakat desa
Gemaf”, katanya.
Menurutnya, lahan tersebut saat ini menjadi kaplingan PT.
WBN, mulai dari kilometer tiga hingga kilometer delapan. Padahal seluruh lahan
itu milik masyarakat dan berisi berbagai macam tanaman.
“Kami hanya minta kepada kepala Dinas Kehutanan Kabupaten
Halmaherah Tengah, Wahab Samad, dan kepala Dinas Pertambangan, jangan perna
mengeluarkan izin dan mengkapling seenaknya”, tegasnya lagi. (mg4).
Sumber: Ternate Post, edisi, 25 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar