Kamis, 25 April 2013

LAGI, PT. WBN RAMPAS LAHAN WARGA



WEDA -  Bukan PT Weda Bay Nikel (WBN) namanya jika tidak bermasalah dengan warga. Belum hilang ingatan kita soal kasus pembebasan lahan milik warga desa Gemaf dan Lelilef yang tidak kunjung selesai, kini kasus perampasan lahan kembali terjadi, dan kali ini juga di alami warga Desa Gemaf.

PT. WBN bersama Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan Halmaherah Tengah, saat ini kembali kerjasama dengan mengizinkan PT. WBN memasang patok cord dan membuat pos pengkaplingan lahan diatas milik masyarakat desa Gemaf, tempatnya sekitar 3 km dari arah pantai. Pengkaplingan ini dilakukan tanpa sepengetahuan warga.
“Mereka merampas mata pencarian masyarakat Gemaf yang hanya mengharapkan tanaman hutan dan kayu damar yang selama dikelola masyarakat setempat”, kata kepala desa Gemaf Konstantein Manikome.

Konstantein juga melaporkan, pengkaplingan ini merupakan lanjutan dari kejadian yang sama di akesahi, desa Gemaf yang terbukti dilakukan tanpa ada konfirmasi dengan pemilik lahan. Bahkan PT. WBN melarang masyarakat melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

“Kami hanya mengingatkan kepada Weda Bay, jangan asal - asalan membangun pos, kerena lahan tersebut masih milik masyarakat, disitu masih terdapat tanaman pala dan kayu damar yang selama ini di jaga masyarakat desa Gemaf”, katanya.

Menurutnya, lahan tersebut saat ini menjadi kaplingan PT. WBN, mulai dari kilometer tiga hingga kilometer delapan. Padahal seluruh lahan itu milik masyarakat dan berisi berbagai macam tanaman.
“Kami hanya minta kepada kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Halmaherah Tengah, Wahab Samad, dan kepala Dinas Pertambangan, jangan perna mengeluarkan izin dan mengkapling seenaknya”, tegasnya lagi.  (mg4).
Sumber: Ternate Post, edisi, 25 April 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar