Jumat, 23 Agustus 2013

Ruang Hidup Tobelo Dalam di Taman Nasional Aketajawe Lolobata Terbatas



Ibu Mia Siscawati


Mia Siscawati :  Perlu Adanya Perda Masyarakat Adat.
 

TERNATE - Masyarakat Tobelo Dalam dari komunitas Bai dan Ake Sangaji di Taman Nasional Aketajawe Lolobata terbatas untuk mengakses kebun mereka sebagai ruang hidup. Selain itu, suku tersebut juga butuh penguatan atas hak mereka lewat Peraturan Daerah (Perda) untuk diakui hak-hak mereka.

Hal Tersebut terungkap saat Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPH AMAN) Maluku Utara (Malut) melakukan dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Cabang Ternate, di Ternate, Kamis (22/8).

Hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut yakni, Mia Siscawati dari Sajogyo Institute dan Pengajar Pasca Sarjana Antropologi Universitas Indonesia,  kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata Ari Subiantoro, Kepala biro OKK Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara Ubaidi Abdul Halim, dan Pendamping Suku Tobelo Dalam Faris Bobero.




Dalam dialog tersebut, Mia Siscawati menyampaikan, penderitaan Masyarakat adat Tobelo Dalam ini, sangat panjang, mulai dari zaman perseteruan wilayah kesultan Ternate dan Tidore, sampai pada pemerintah orde baru yang memberikan label suku terasing, "tapi situasi saat ini berbeda, Suku Tobelo Dalam,  hak-haknya di akui oleh UUD 1945. Hak ruang hidup teritori yang luas untuk berburuh dan mencari makan tidak boleh ada batasan,  ada juga hak lain misalnya, hak memperoleh pendidikan dan kesehatan. Namun, saat ini, masih ada juga masyarakat Adat Tobelo Dalam yang dilema  karena tekanan dan situasi akibat  keberadaan tambang di taman nasional dan lainnya," kata Mia. "Olehnya itu, perlu adanya Perda masyarakat adat untuk di ketahui hak-hak masyarakat adat," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata, Ari Subiantoro mengatakan, sebenarnya Suku Tobelo Dalam di Taman Nasional Aketajawe Lolobata sangat dekat dengan petugas Balai Taman Nasional. Bahkan, ruang hidup mereka tidak dibatasi "Petugas Taman Nasional tidak membatasi. Malahan Suku Tobelo Dalam yang menebang pohon untuk membuat rumah pun tidak kami larang," kata Ari.

Padahal, menurut Faris Bobero, yang sudah hidup bersama Suku Tobelo Dalam pada 2006-2008 mengatakan, suku tersebut tidak menebang pohon untuk membuat rumah sebab, konsep rumah bagi mereka sangat sedehana. Hanya dengan menggunakan ranting dan daun woka dari pohon palem untuk membuat atap. Bahkan, sebelum Taman Nasional Aketajawi masuk, Suku tersebut sudah membagi wilayah hutan lindung, hutan produksi, dan hutan untuk bercocok tanam. "Tahun 2008, masih ada 20 KK (Kepala Keluarga) Suku Tobelo Dalam yang bemukim, dan sisahnya berkisar 30 KK tinggal di bivak dekat bantaran sungai. Pada 2011-2012. Saya berkunjung lagi, hanya tiga KK yang bermukim. Hal ini karena mereka, Suku Tobelo Dalam hidup dengan kekhawatiran, akibat ada oknum-oknum tertentu yang menggangu kehidupan mereka," kata Faris.
 


Narasumber Mia Sisscawati,,Ari Subiantoro, Ubaidi Abdul Halim dan Faris Bobero (Depan)
"Kelompok Bai dan Ake Sangaji Suku Tobelo Dalam, akses kehupan mereka masuk jauh di lokasi PT Weda Bay Nikel. Mereka tidak memahami dampak  implikasi deforestasi dari sebuah kegiatan pertambangan, namun mereka memahami apabila tutupan hutan dibuka, maka mereka akan mendapat masalah kualitas air yang baik untuk mendukung kehidupan mereka terutama untuk kebutuhan domestik sehari-hari dan persalinan ibu hamil," tambahnya.

Kepala Biro OKK BPH AMAN Malut Ubaidi Abdul Halim menambahkan, keberadaan Taman Nasional Aketajawe sebenarnya meresahkan. ketika  pemerintah pusat menetapkan Hutan Konservasi Taman Nasional Aketajawe Lolobata  berdasarkan SK.397/Menhut-II/2004 dengan Blok aketajawe seluas 77.100 Hektare dan Blok lolobata seluas 90.200 Hektare. Sesungguhnya, masyarakat Adat Tobelo Dalam perlahan-lahan kehilangan hak untuk mengakses sumber daya alam bahkan mereka sering di dikriminalisasi karena dianggap melawan hukum ketika harus ke hutan wilayah kebun mereka. "Jika berlanjut, Suku Tobelo Dalam akan terusir dari tanahnya sendiri. Mereka di kepung Tambang HTI, HPH bahkan sawit. Jadi, pengakuan hak atas tanah, hutan dan SDA harus di putuskan lewat Perda Masyarakat adat," tegas Ubaidi.