“Sebut WBN Serobot Lahan Warga”
SOFIFI - Sengketa
lahan yang melibatkan masyarakat Desa Gemaf Kabupaten Halmahera Tengah dan PT
Weda Bay Nikel, ternyata belum juga tuntas. Kemarin (11/4), atas nama
masyarakat, Kepala DesaGemaf Konstantein Manikome bersama parangkatnya
mengadukan perusahan itu ke DPRD Provinsi Maluku Utara.
Mereka melakukan
pertemuan dengan Komisi III Deprov di Gedung Eks. Kantor Gubernur, jalan
pahlawan revolusi kemarin. Hadir langsung dalam pertemuan itu Wakil Ketua
Komisi III Umar Alting dengan beberapa anggotanya seperti Jumal Luange, Imran
Jumadil dan Hendra Karianga. Sementara kades Desa Gemaf Konstantei Manikome
hadir bersama sejumlah perangkat Desa antara lain, Alfonsius Sigoro, Mesak
Pita, Yosephus Burnama dan Heku Loha. “Kami datang untuk mengadu kerena PT WBN
secara sepihak mengambil lahan masyarakat tanpa ada ganti rugi,” ungkap
Konstantein.
Dia juga menuding WBN
malakukan perubahan tapal batas antara Desa Gemaf dan Desa Lelilef Sawai. “
Masyarakat pemilik lahan sekarang suda habis kesabaran akibat ulah pihak WBN.
Ada oknum-oknum Desa Gemaf yang dipakai pihak WBN agar lahan masyarakat ini
dikelola perusahan tanpa ganti rugi. Sekarang ini setiap saat masyarakat
menjaga lahannya”, ungkapnya.
Karenanya, Alfonsius
mengharapkan Deprov ikut membantu penyelesaian sengketa lahan ini“. Masalah ini
jika tidak diseriusi maka akan terjadi konflik antara pihak perusahan dengan
masyarakat, karena itu kita minta pemerintah segerah menyelesaikan maslah ini”,
pintanya.
Komisi III sendiri
berjanji akan segera mediasi pertemuan antara pihak perusahan dengan
masyarakat. “Kehadiran perusahan di daerah seharusnya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sekitar bukan menimbulkan maslah di masyarakat,” tukas
wakil ketua komisi III Umar Alting. Karena itu, dia mengatakan komisi III akan
segera menyelesaikan masalah ini.
“Saya minta masyarakat
jangan takut, kami akan berdiri di depan masyarakat,” kata Umar Alting. Selain
pihak Perusahan, lanjut Umar, komisi III juga Akan memanggil Dinas pertambangan
Malut.
“Kita akan ke Polda Juga
untuk bicarakan Masalah ini termasuk dengan penahanan sala satu Warga Gemaf di
Rutan Tidore,” tambahnya. (wat/fai)
Sumber: Malut Post Edisi, Jumat 12
April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar