Jumat, 28 November 2014

Training Verifikasi dan Registrasi Wilayah Adat



Widodo : Peta Wilayah Adat Menjadi Bahan Advokasi dan Alat perlawanan

Ternate- Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyelenggarakan training verifikasi dan registrasi wilayah adat bertempat di rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara. Peserta kegiatan ini, melibatkan dua orang utusan dari AMAN Malut dan dua orang Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Malut.

kepala BRWA sedang menjelaskan tumpang tindih kawasan hutan.
Pemetaan wilayah adat dan registrasi wilayah adat menjadi agenda penting dalam proses-proses advokasi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Peta-peta masyarakat adat yang dibuat secara partisipatif kemudian di daftrakan ke Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) untuk kemudian menjadi bahan advokasi di tingkat lokal maupun Nasional,”ungkap Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat,” Kasmita Widodo dan juga mantan Direktur Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif,” katanya di Ternate,Minggu (23/11) 
 
verifikasi dan registrasi peta wilayah adat dodaga
Menurut Widodo,” Saat ini, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meminta semua peta wilayah adat untuk menjadi alat perencanaan pembangunan Nasional,” kami yakin langka baik ini, menuju pengakuan terhadap wilayah adat di seluruh Indonesia,” tambahnya. Kami akan membentuk tim verifikasi dan registrasi wilayah adat di Maluku Utara yang bertugas melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan dokumen peta komunitas dan merekomendasikan status kelulusan, selanjutnya BRWA akan mengeluarkan piagam sertifikasi kepada komunitas masyarakat adat.

Rapat klarifikasi peta bersama masyakat adat

Sementara itu, Kepala Unit Kerja Pemetaan Partisipatif,” Albert Ngingi menjelaskan bahwa demokratisasi ruang menjadi hak setiap warga negara termasuk masyarakat adat tobelo dalam dodaga ketika memperjuangkan tanah, wilayah dan sumber daya alam, masyarakat tobelo dalam dodaga membuat peta wilayah adat sendiri secara partisipatif sebagai instrument untuk menuju pengakuan wilayah adatnya. Luas wilayah adat tobelo dalam dodaga 27.710,94 Ha, yang sudah selesai di petakan, kemudian nantinya akan menjadi bahan dialog dengan pemerintah Provinsi Maluku Utara dan daerah Kabupaten Halmahera Timur serta pihak-pihak lain,” tuturnya****Ubaidi Abdul Halim