Senin, 18 Maret 2013

AMAN : PEMERINTAH SEGERA MENINJAU KEMBALI IZIN TAMBANG DI MALUKU UTARA



Aksi Memperingati HKMAN Ke 14 Oleh AMAN MALUT

SOFIFI – Masyarakat adat saat ini diperhadapkan dengan model pembangunan yang skala masif dan merampas hak – hak mereka, baik hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam. Ini bisa dilihat ratusan izin pertambangan dan perkebunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Maluku Utara hampir semuanya berada diatas tanah – tanah adat.
Dimana – mana terjadi konflik agraria karena kebijakan tersebut tidak berdasar pada kehendak masyarakat adat tapi berdasarkan pada kehendak pemerintah. Konflik ini sangat merugikan masyarakat adat, karena mereka harus menerima resiko di kriminalisasi oleh aparat negara jika berani melawan kebijakan tersebut. 

Satu demi satu masyarakat adat di kriminalisasi. AMAN Maluku Utara mencatat dalam 6 bulan berjalan, sudah 50 orang masyarakat adat yang harus berurusan dengan polisi. ”Baru 6 bulan berjalan sudah 50 orang masyarakat adat yang ditangkap sebagian dibebaskan bahkan juga ada yang dipenjara berbulan – bulan” ungkap Munadi Kilkoda, Deputi AMAN Maluku Utara.

AMAN Maluku Utara menyesalkan Maluku Utara di design dengan mengandalkan sektor tambang. Bahkan skema Masterplan Percepatan dan Perluasaan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia (MP3EI) mendorong tambang sebagai sektor unggulan di Halmahera. Ini tidak sebanding dengan daya dukung lingkungan dan mempersempit ruang hidup masyarakat adat. ”168 IUP dikeluarkan oleh Pemda kita bahkan akan bertambah karena MP3EI itu dan kami pastikan hampir sebagian besar izin tambang ini ada diatas tanah – tanah adat, izin – izin ini juga akan memberikan dampak negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat adat dan Maluku Utara, karena itu kami desak di tinjau ulang” Tegas Munadi dalam orasinya.
AMAN juga mendesak kepada pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang – Undang Perlindungan dan Pengakuan Hak – Hak Masyarakat Adat. RUU PPHMA yang saat ini sudah di bahas DPR RI ini penting ada untuk memastikan hak – hak masyarakat adat itu dilindungi dan diakui baik hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam. Bahkan juga menjadi solusi dalam penyelesaian konflik agraria. ”Pemerintah Maluku Utara harus mendukung RUU segera disahkan, ini sebagai pertanggungjawabn konstitusional mereka kepada masyarakat adat” Ungkap Mahyudin Rumata ketika membacakan pernyataan sikap.

Aksi ini digelar pada tangal 18 Maret 2013, dipusatkan di Sofifi sebagai ibukota provinsi. Massa aksi yang berasal dari AMAN Maluku Utara, BPAN Maluku Utara, Komunitas Masyarakat Adat Pagu, dan Komunitas Masyarakat Adat Sawai ini melakukan orasi di kantor DPRD sejak 09.30 dan menutup orasi mereka pada pukul 14.30 di kantor Gubernur Maluku Utara. Selain berorasi, massa aksi juga membagikan selebaran yang isinya menyampaikan pesan tentang situasi yang dihadapi oleh masyarakat adat serta meminta publik untuk mendukung pengesahan RUU PPHMA. Setelah itu mereka kembali dengan tertib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar