Rabu, 13 November 2013

PT. Tekindo Mengancam Masa Depan Masyarakat Adat Sawai



Beberapa desa yang merupakan suku Sawai di Halmahera Tengah, antara lain Desa Kobe Pante, Desa Kulo, Lelilef, Lukulamo, dan warga transmigrasi di Woejerana SP2 sejak tahun 2010 sampai sekarang berhadapan dengan masalah yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan nikel PT Tekindo Energi, yang beroperasi  dari tahun 2009 di Desa Kobe dan Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.
limbah masuk dalam tambak ikan



Perusahan tersebut telah mencemari air sungai Saloi dengan limbahnya padahal sungai tersebut dipergunakan oleh warga di Lukulamo dan Woejerana untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan tanaman mereka. Sehingga sampai sekarang masyarakat kesulitan air bersih. Alternatifnya menunggu bantuan air bersih dari perusahan, membeli air gelong atau menunggu air hujan. Bantuan air dari perusahan itu pun diambil Woe Snah yang sudah dieksploitasi oleh PT TAKA sub kontraktor PT WBN. Dalam keadaan terpaksa ketika persediaan air berkurang masyarakat harus mengkonsumsi air sungai yang di duga sudah tercemar. Sekitar 90 orang yang ada di dua desa, Woejerana dan Lukulamo yang menderita penyakit gatal – gatal. 
Limbah perusahan juga mengalir ke sawah, perkebunan kelapa dan tambak – tambak ikan. Produktifitas kelapa menurun, jika di tahun sebelum masuknya PT Tekindo mereka biasa memproduksi kelapa sampai 1 ton, sekarang paling 500 kg. Padi dan ikan ribuan ekor, mati semua karena limbah perusahan tersebut mengalir bersamaan banjir dan masuk ke kebun dan tambak-tambak milik warga. 

Masyarakat adat juga kesulitan untuk mengakses hutan adat mereka. Dinas kehutanan melarang masyarakat untuk membuka lahan baru di areal wilayah adat yang sudah dikuasai PT Tekindo dan PT WBN. Bahkan kebun dan tanah sekitar 2.000 hektar yang sudah dieksploitasi tidak diganti rugi. Hutan adat menjadi rusak karena digunduli, sehingga hewan buruan menjadi berkurang, laut ikut juga termar karena limbah perusahan yang mengalir sampai ke Teluk Weda. Hasil tangkapan nelayan di Kobe dan Lukulamo menurun drastis, bahkan mencari ikan untuk makan pun sudah sangat sulit. Masyarakat adat yang berjuang hak – hak mereka sering mendapat perlakuan yang tidak wajar, mereka dihadang oleh Polisi dan Brimob. Proses intimidasi ini berjalan terus – menerus.

Aktifitas PT.Tekindo Energi di lahan suku sawai
AMAN Maluku Utara melalui Biro Advokasi, Hukum dan Politik, Masri Anwar mengatakan perusahan ini melakukan kejahatan kemanusiaan, dia membunuh masyarakat dengan menghilangkan sumber – sumber penghidupan masyarakat. Ini pelanggaran terhadap UU HAM dan UU Lingkungan Hidup. AMDALnya tidak disosialisasikan secara luas di masyarakat. Menyewa Polisi untuk masuk ke wilayah adat. Tidak ada proses Free Prior Informed Consente (FPIC) yang dia pergunakan, apalagi menghargai hak – hak masyarakat adat Sawai atas tanah, wilayah dan SDA yang dilindungi dalam UU sama sekali tidak ada.
Lanjut dia, pemerintah daerah harusnya bertindak cepat. Perusahan ini jika dibiarkan terus – tenerus beroperasi maka nasib suku Sawai di beberapa kampung itu semakin sulit. Karena itu kami mendesak pemerintah segera mencabut izin perusahan tersebut karena sudah jelas – jelas melanggar UU. Kami telah menyiapkan kasus ini untuk dilaporkan Komnas HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar