Tampilkan postingan dengan label Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Januari 2015

Catatan 2014 untuk Gubernur dan Bupati/Walikota


Oleh: Munadi Kilkoda
Ketua AMAN Malut

Tulisan ini menggambarkan situasi masyarakat adat di Maluku Utara pada 2014, termasuk perjuangan mereka untuk memperoleh kembali hak-hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam.

Menjelang pergantian tahun, tentu kita berharap banyak kedepan ada perubahan yang berhubungan pemenuhan hak hidup masyarakat adat. Ini masih menjadi harapan besar, walaupun tentu tanda-tanda kesitu terbilang sangat kecil peluangnya. Kenapa demikian..?? mari kita melihat apa yang terjadi pada tahun yang sebentar lagi kita lewati ini.

2014 bisa dikata sebagai tahun dengan konflik hak yang masih terbilang tinggi, AMAN mencatat ada 30 kasus agrarian yang terjadi pada tahun ini dan merata hampir di semua Kab/Kota. Konflik tersebut diberbagai sektor, baik sector pertambangan, perkebunan, kehutanan dan infrastruktur. Pertambangan, perkebunan dan kehutanan mendominasi seiring kebijakan pemerintah untuk menggerakan pertumbuhan ekonomi daerah dengan mengandalkan sector tersebut. Sementara infrastruktur dikarenakan upaya percepatan pembangunan karena semangat otonomi daerah.

Kebijakan ini tidak sejalan dengan percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai kelompok paling rentan dalam pembangunan. Dalam kasus seperti masyarakat adat Banemo, Peniti, Masure, Lelilef Sawai, Lelilef Woebulen, Gemaf, Woejerana, Lukulamo, Pagu, Gane, Tobelo Dalam, Bicoli, Wasile, Loleo, Sagea, Buli, Sahu, dan Galela, adalah gambaran dari ketidakadanya pengakuan hak-hak mereka sebagai masyarakat adat. Pengabaian hak mereka yang telah diatur oleh UUD, UU sektoral, maupun Putusan MK, itu mengakibatkan konflik terus-menerus terjadi. Klaim hak menjadi dasar persoalan dalam perebutan ruang (wilayah) dan sumberdaya alam disamping persoalan-persoalan lain yang diperkarakan masyarakat adat seperti kerusakan lingkungan, krisis social maupun kriminalisasi yang kerap terjadi seiring dengan kebijakan tersebut. Perebutan ruang itu ibarat satu kebun, namun ada tiga pihak (Negara, masyarakat adat, perusahan) saling klaim penguasaan.

Masyarakat adat harus berjuang sendiri agar Negara mengakui hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam. Sementara Negara hadir dalam wajah yang berbeda. Kehadiran Negara pada masyarakat adat identiknya investasi yang massif. Belum lagi dilakukan tanpa melalui sebuah proses yang adil dan terbuka yang melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan untuk setuju atau tidak setuju atas kebijakan tersebut. Begitulah situasi yang harus dihadapi masyarakat adat. Padahal hak mereka diakui oleh Negara lewat produk hokum yang dihasilkan. Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat, yang kita harapkan bisa di implementasikan lebih kongkrit oleh pemerintah daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), ternyata satu tahun lebih setelah putusan itu keluar tidak sama sekali dilaksanakan. Padahal putusan ini menjadi jalan penyelesaikan konflik agrarian.

2014, melahirkan dilema pembangunan. Tanah adat dan sumberdaya alam di dalamnya dijadikan sebagai kontestasi yang lebih banyak merugikan masyarakat adat. Hak-hak masyarakat adat terutama atas hutan dikoversi untuk kegiatan perkebunan, pertambangan dan kehutanan, lalu masyarakat adat dilarang untuk mengakses kawasan tersebut. Kasusnya seperti larangan PT WBN kepada masyarakat adat Sawai untuk membuka lahan baru di wilayah pertambangan mereka. Larangan Gubernur dan pihak Kehutanan kepada masyarakat ‘Tobelo Dalam’ untuk tidak beraktifitas di dalam kawasan hutan. Larangan Bupati Halteng kepada masyarakat Loleo yang berkebun diatas tanah yang diklaim tanah Negara dan kawasan hutan.

Sebelum KPK melakukan supervisi pertambangan, koleksi izin tambang di Malut sebanyak 335 IUP dengan luas wilayah tambang sebesar 2.618.670 hektar. Luas daratan Maluku Utara yang tersisa 709.130 hektar. Itu juga belum dihitung dengan perizinan di sector perkebunan seperti perusahan sawit. AMAN memperkirakan hampir 70% wilayah adat di Malut sudah dikonversikan menjadi areal tambang dan perkebunan.

Situasi ini tidak merubah pandangan pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan yang merugikan masyarakat adat itu. Bahkan terus dilanggengkan. Lebih serius lagi, muncul klaim pemerintah bahwa hutan dan tanah semuanya merupakan milik Negara. Ini pandangan yang sangat serius direspon, sebab bias pemahaman hokumnya. Kecil kemungkinan konflik agrarian akan terselesaikan, kalau pemahaman ini dipergunakan dalam perumusan kebijakan baru terutama di sector sumberdaya alam.

Inkuiri Nasional

Tahun ini, AMAN mendorong 3 kasus masyarakat adat (Pagu-PT NHM, Sawai-PT Weda Bay Nikel dan Tobelo Dalam-Taman Nasional) untuk masuk dalam perundingan nasional atau Inkuiri Nasional Komnas HAM. Komnas HAM sendiri telah memfasilitasi Dengar Pendapat Umum (DPU) untuk mendengar kesaksian langsung dari masyarakat sebagai pengadu dan perusahan/pemerintah sebagai teradu. Inkuiri Nasional ini sejalan dengan upaya bersama 12 Kementerian dan Lembaga (K/L) dibawah pimpinan KPK untuk penyelesaikan konflik hak di dalam kawasan hutan, termasuk hak masyarakat adat di Maluku Utara. Sehingga harapan besar Inkuiri bisa mengeluarkan rekomendasi yang memungkinkan ada jaminan perlindungan hak-hak masyarakat adat dikemudian hari.

Gerakan Pemetaan Wilayah Adat

Pemetaan wilayah adat sebagai bukti bahwa tanah, wilayah dan sumberdaya alam, bukan saja milik Negara. Putusan MK 35 tentang Hutan Adat secara jelas memisahkan hutan adat, hutan hak dan hutan Negara. Artinya jika di Maluku Utara ada masyarakat adat mengklaim kepemilikan hak yang dibuktikan berdasarkan sejarah asal-usul serta hokum adat yang mengatur penguasaan tersebut, itu menjadi bukti kepemilikan mereka.

Beberapa komunitas masyarakat adat seperti Hoana Pagu, Hoana Gura, Tobelo Dalam Dodaga, telah menyelesaikan peta wilayah adat mereka. Peta ini sebagai perwujudan bahwa mereka ada sehingga perlu diakui oleh Negara, bukan sebaliknya. Peta juga dimanfaatkan sebagai alat dalam merencanakan masa depan, juga menunjukan kedaulatan mereka atas sumberdaya alam di dalamnya. Pemetaan wiayah adat terus dilakukan. Beberapa komunitas masyarakat adat saat ini sedang dalam proses penyelesaian pemetaan.

Bagaimana 2015 nanti..??

Satu sisi kita masih pesimis di 2015 nanti konflik agrarian di Maluku Utara akan berkurang, apalagi kalau Master Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia (MP3EI) tidak ditinjau kembali Presiden Jokowi. Kajian Komnas HAM (2014), MP3EI merupakan salah satu proyek yang tidak berprespektif HAM. Di Maluku Utara sendiri, sector yang di dorong dalam MP3EI adalah tambang di Halmahera dan perikanan di Morotai. Pemerintah daerah juga masih mengandalkan eksploitasi sumberdaya alam sebagai basis utama pembangunan ekonomi daerah. Padahal kesalahan demi kesalahan dalam pengelolaan sumberdaya alam ini sudah terjadi berulang-ulang kali. Ketergantungan pada sumberdaya alam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi menyebabkan terjadi kesenjangan social, bahkan masyarakat adat disingkirkan dari wilayah tinggal mereka.

Upaya masyarakat adat dengan pemetaan wilayah adat harus direspon positif oleh pemerintah dengan memberikan kepastian hokum hak milik atas wilayah dalam bentuk Perda, sejalan dengan Putusan MK 35. Perbaikan tata kelola SDA menjadi sangat penting. Pemerintah harus merubah cara pandang dalam mengelola sumberdaya alam. Pengelolaan yang tidak berprespektif HAM dan lingkungan hanya mendatangkan masalah yang membuat hidup masyarakat adat semakin susah, bahkan tambah miskin. Kita tidak saja punya tambang, ada juga potensi local seperti Pala, Cengkeh, Kelapa, Perikanan yang nilai ekonomisnya juga tak kalah tertandingi. Potensi ini belum digarap dengan baik. Pemerintah masih cenderung mendahulukan industry ekstraktif sebagai unggulan pembangunan.

Akhir tulisan ini saya ingin berkata, wilayah ini masuk kategori pulau-pulau. Luas daratan kita lebih kecil dari luas lautan. Jika industry ekstraktif seperti tambang kita dahulukan, itu adalah kecelakaan pembangunan. Pembangunan harus berdasarkan karakteristik wilayah. Semoga kedepan ada perubahan.

Rabu, 20 Agustus 2014

 Domain Rakyat versus Negara
“Kemerdekaan atas Tanah dan Air”


Oleh:
Ubaidi Abdul Halim
Kepala Biro OKK AMAN Malut


Semenjak masuknya undang-undang desa, hak-hak masyarakat adat perlahan-lahan hilang. Sistem dan tata cara pengakuan tentang tanah dan wilayah adat diubah sesuai dengan selera rezim. Kebijakan ini sangat berpengaruh terhadap eksistensi masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya di hutan. Tanah-tanah masyarakat adat di Pulau Halmahera bukan hak berian dari negara tapi merupakan hak “bawaan” sejak lahir berdasarkan sejarah asal-usul masyarakat adat yang menempati wilayah tertentu, dan tanah sebenarnya adalah warisan para leluhur yang hidup jauh sebelum Indonesia merdeka. Sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan, regulasi-regulasi sektoral muncul di sana-sini, tujuannya adalah mengurangi kewenangan sistem kelembagaan adat yang dibangun sejak ribuan tahun yang lalu. Kepala-kepala adat pun mengurus hal-hal yang tidak substansial seperti perkawinan dan acara sunatan, sementara tanah, hutan dan sumberdaya lainnya diserahkan kepada negara. Dari sini drama perampasan dan penyerobotan hak-hak masyarakat adat terjadi.


Hasil obsevasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara di beberapa komunitas masyarakat adat, menunjukkan bahwa istilah sertifikat tanah sebagai bukti hukum adanya hak-hak atas tanah tidak dikenal di kalangan masyarakat adat. Pengakuan tentang kepemilikan tanah hanya berdasarkan sejarah asal-usul. Soal batas-batas wilayah adat yang mereka kenal adalah mental map (peta mental) biasanya batas wilayah adat itu, simbol yang digunakan adalah alam ,misalnya batas sungai, batu besar, pohon-pohon besar, gunung, bukit dan tanjung.

Tambang dan Sawit Ibarat Monster

Kebijakan pemerintah terkait 335  izin usaha pertambangan (data Kementerian ESDM) di luar dua kontrak karya yaitu PT. Weda Bay Nickel dan PT. Nusa Halmahera Minerals di Pulau Halmahera seperti menebar racun. Pengelolaan nikel dan sumber daya alam lainnya di Pulau Halmahera ibarat “monster kerkepala sembilan”. Monster legendaris yang diceritakan di dalam mithologi Yunani kuno. Monster berkepala sembilan yang merupakan satu dari sembilan kepala adalah abadi, sedangkan delapan kepala lainnya akan menumbuhkan dua kepala baru jika dipotong. Seperti itulah, kisah izin investasi sumberdaya alam di Maluku Utara, jika dicabut satu maka akan tumbuh subur di daerah lain.

Kebijakan pengelolaan pun justru sangat menggelisahkan serta menuai kecaman aktivis dan penggiat lingkungan di  Maluku Utara. Sejumlah perencanaan telah disusun untuk pembangunan industri estraktif berskala besar mulai dari pembagunan smelter, reboisasi, jaminan reklamasi sampai program “suap” seperti dana sosial responsibility (CSR). Eksploitasi sumberdaya alam dipastikan akan menimbulkan konflik sosial di mana-mana, mulai dari masalah sengketa tanah antara perusahaan dengan masyarakat adat/lokal, krisis air bersih, kerawanan pangan, masalah lingkungan, kesehatan, pendidikan, adat dan budaya serta peralihan profesi warga menjadi buruh pabrik perusahaan tambang maupun pabrik perkebunan kelapa sawit.

Sumber-sumber produksi masyarakat menjadi sarana kontestasi antara pemerintah, pengusaha termasuk masyarakat adat. Di sana akan tercipta ruang-ruang pertarungan dan perundingan baru, siapa yang kuat akan menang dan siapa yang lemah akan kalah. Merebut sumber produksi tidaklah dilakukan dengan cara imperialisme baru dengan menggunakan agresi militer, cukup menakuti mereka dengan undang-undang dan  mempengaruhi pikiran serta menyogok para bandit-bandit itu. Biasanya dalam pertarungan ini, dimenangkan oleh pengusaha dan lagi-lagi masyarakat adat dikorbankan. Jika masyarakat adat melakukan protes maka mereka dianggap anti pembangunan dan mengganggu alat fital negara. Tanah-tanah yang dikuasai masyarakat adat akan dicaplok dan disulap menjadi tandus serta akan menghilangkan sumber-sumber produksi agraria yang berimplikasi buruk pada hancurnya wilayah produksi masyarakat.Masyarakat adat diakui di dalamnya.

Beberapa hari ini PT. Manggala Rimba Sejahtera, sala satu perusahaan perkebunan sawit mewarnai halaman-halaman media massa lokal. Protes dan penolakan perkebunan sawit mengalir dan datang dengan sendirinya dari warga dengan tujuan investasi kelapa sawit segera ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah atau bahkan dicabut izin investasinya karena sangat mengganggu sumber produksi masyarakat seperti pala, cengkih dan kopra.

Dugaan sementara Wakil Bupati memancing “monster” itu, untuk datang ke Patani. Penetapan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan sekitar 11.870 hektar Kawasan Hutan Produksi (KHP) di Kabupaten Halmahera Tengah tepatnya di Patani Timur, untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Rimba Manggala Sejahtera  tidak melalui proses sosial yang melibatkan masyarakat adat. Jika Pemerintah daerah menengok kembali Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 18B dan 28I) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 terhadap Undang-Undang Kehutanan No.40 tahun 1999.  Maka semua masyarakat adat Patani akan selamat dari bencana buasnya “monster” ini, karena sewaktu-waktu  akan mengeluarkan racun dan menghisap darah daging rakyat.

Tapi pada tanggal 22 Februari 2014 lalu Wakil Bupati Halteng Soksi Hi. Ahmad justru mengorganisir camat dan beberapa kepala desa bertemu dengan Direktur PT.Manggala Rimba Sejahtera. Mereka dipaksa untuk menyetujui kehadiran perusahaan. Sementara fakta di lapangan banyak masyarakat adat yang menolak keberadaan perusahan, seperti diberitakan sebuah media lokal.

Saat lahan pala, cengke dan kelapa dikonversikan menjadi perkebunan sawit monokultur, masyarakat adat akan kehilangan hak serta sumberdaya alam di dalamnya sebagai menyumbang  90% pendapatan masyarakat adat Patani. Selama ini, kehidupan mereka bergantung pada pala, cengkih dan kopra. Perkebunan sawit sering dipromosikan dan ditawarkan sebagai solusi pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Menurut banyak orang perkebunan sawit justru akan melahirkan masalah sosial dan lingkungan.

Perusahan sawit membutuhkan lahan yang luas dan air yang banyak untuk mendapatkan keutungan lebih besar. Perusahaan akan berjanji setelah izin selesai tanah ini akan dikembalikan kepada pemilik lahan. Sesunguhnya saat perusahaan mengatakan akan mengembalikan tanah kepada warga yang dimiliki, tapi yang dimaksud adalah tanah akan kembali kepada negara bukan kepada masyarakat adat (lihat film Sawit “Suara dari Perkebunan Sawit”) “jangan dibeking”Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan semua pemerintah kabupaten harus belajar dari Provinsi Kalimantan dan Sumatera atas dampak perusahaan tambang dan perkebunan sawit di wilayah adat mereka. Pemerintah daerah jangan lagi membujuk  masyarakat untuk menerima kebohongan ini dan menjanjikan serta menawarkan jaminan pekerjaan justru pemerintah harus memberikan informasi  kepada masyarakat secara utuh tentang rencana kejahatan perusahaan, yang masuk di wilayah-wilayah adat. Menolak perkebunan sawit dan perusahaan tambang adalah keputusan terbaik untuk menyelamatkan kampung anda dan masa depan anak cucu kita. Semoga. (*)

Sumber : http://poskomalut.com/2014/08/20/domain-rakyat-versus-negara/