LABUHA – PM, Sepuluh perusahaan pertambangan yang
mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk melakukan eksplorasi di
Pulau Obi dan Mala-Mala, bakal dicabut pemeda Halmahera Selatan. Hal ini
mengacu hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu
lalu di Maluku Utara, termasuk 56 IUP di Halsel.
![]() |
Ilustrasi Pertambangan Nikel |
KPK dalam surveinya itu menemukan kesepuluh perusahaan pertambangan
tersebut selama ini belum membayar biaya reklamasi, laporannya tak
pernah disampaikan ke pemda Halsel. Akibat tak adanya laporan ini, pemda
Halsel menganggap data 10 persuahaan tak lengkap dan harus dicabut
izinnya. Persuahaan ini
Kepala Bagian Hukum Pemda Halsel, Ilham Abubakar ketika dikonfirmasi
Posko Malut mengatakan, sejauh ini ia belum menerima daftar nama- nama
perusahaan yang bakal dicabut Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).
“Iya, sesuai hasi suverfisi KPK memang ada beberapa izin perusahaan
tambang akan dicabut. Rata rata persusahaan ini tidak membayar biaya
reklamasi, tidak menyampaikan data dokumen perusahaan secara lengkap
untuk diserahkan ke Pemda Halsel. Jadi akan secepatnya dicabut,”kata
Ilham.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan perusahaan mana saja yang akan
dicabut, sebab dari Distamben sendiri belum menyerahkan daftar nama
perusahan dimaksud. (Ris/er)
Sumber : http://poskomalut.com/2014/12/15/10-izin-pertambangan-terancam-dicabut/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar