Selasa, 16 Desember 2014

10 Izin Pertambangan Terancam Dicabut

LABUHA – PM, Sepuluh perusahaan pertambangan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk melakukan eksplorasi di Pulau Obi dan Mala-Mala, bakal dicabut pemeda Halmahera Selatan. Hal ini mengacu hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu di Maluku Utara, termasuk 56 IUP di Halsel.
Ilustrasi Pertambangan Nikel

KPK dalam surveinya itu menemukan kesepuluh perusahaan pertambangan tersebut selama ini belum membayar biaya reklamasi, laporannya tak pernah disampaikan ke pemda Halsel. Akibat tak adanya laporan ini, pemda Halsel menganggap data 10 persuahaan tak lengkap dan harus dicabut izinnya. Persuahaan ini

Kepala Bagian  Hukum Pemda Halsel, Ilham Abubakar ketika dikonfirmasi Posko Malut mengatakan, sejauh ini ia belum menerima daftar nama- nama perusahaan yang bakal dicabut Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).
“Iya, sesuai hasi suverfisi KPK memang ada beberapa izin perusahaan tambang akan dicabut. Rata  rata persusahaan ini tidak membayar biaya reklamasi, tidak menyampaikan data dokumen perusahaan secara lengkap untuk diserahkan ke Pemda Halsel. Jadi akan secepatnya dicabut,”kata Ilham.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan perusahaan mana saja yang akan dicabut, sebab dari Distamben sendiri belum menyerahkan daftar nama perusahan dimaksud. (Ris/er)

Sumber : http://poskomalut.com/2014/12/15/10-izin-pertambangan-terancam-dicabut/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar