Kamis, 18 Desember 2014

Gubernur Larang Warga Ganggu Kawasan Hutan Aketayawi


“Lebih baik ambil material di tempat lain, karena kalau di kawasan hutan lindung itu, satu pohon bisa dihukum satu hari penjara apalagi sepuluh pohon maka bisa sepuluh hari atau lebih"

SOFIFI-PM, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba memperingatkan masyarakat Oba dan sekitarnya untuk tidak merusak kawasan hutan taman nasional Aketayawi Kecamatan Oba Kota Tikep. Dalam melakukan pembangunan infrastruktur di Oba maupun lainnya.

“Jangan sekali-kali kalian (masyarakat) masuk ke kawasan itu (taman nasional Aketayawi) merusakan hutannya maupun mengambil material berupa batu dan pasir dia areal itu, kalau ada yang potong maka akan berimbas pada hukum karena kawasan tersebut dilindungi,” kata gubernur kepada masyarakat Oba saat melakukan batu pertama Masjid Baitussalam UPT SP 2 Tranas Kosa Sabtu (13/12).

Gubernur meminta masyarakat mengambil material bangunan diluar kawasan Aketayawi karena hutan tersebut lindungi. Apalagi, habitan taman Aketayawi seperti burung Nuri, Kakatua yang menjadi khas kita sudah mulai menghilang karena tidak mempunyai tempat berlindung.

“Lebih baik ambil material di tempat lain, karena kalau di kawasan hutan lindung itu, satu pohon bisa dihukum satu hari penjara apalagi sepuluh pohon maka bisa sepuluh hari atau lebih,” ucap gubernur.


Pada momentum tersebut, gubernur dan pimpinan SKPD Malut juga memberikan bantuan uang tunai kepada panitia pembangunan, dengan harapan pembangunan secepatnya dilakukan serta difungsikan sesuai peruntukan.

“Ini baru dana awal yang kita berikan, jadi saya bersama teman-teman SKPD yang hadir pada hari ini memberikan sebagai dana awal saja, semoga bangunannya cepat jadi,” harapnya. (Ajo)

Sumber :http://poskomalut.com/2014/12/15/gubernur-larang-warga-ganggu-kawasan-hutan-aketayawi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar