Minggu, 17 Agustus 2014

Tambang Nikel di Maluku Utara Gusur Suku Adat Sawai

November 1, 2013 @ 7:00 am

Jakarta, EnergiToday--Dampak ekspansi tambang masih terus merugikan keberadaan masyarakat adat yang hidup di sekitar wilayah pertambangan. Dalam sebuah laporan yang disusun oleh Shelley Marshall, Samantha Balaton-Chrimes dan Omar Pidani menyoroti kasus penguasaan wilayah adat Suku Sawai dan Tobelo Dalam di Maluku Utara oleh PT Weda Bay Nickel.

Laporan ini menyebutkan, bahwa hingga saat ini warga dari kedua suku tersebut belum diberikan hak atas konsultasi atau hak atas persetujuan penggunaan lahan terlebih dahulu secara sungguh-sungguh, tanpa paksaan dan disertai penyediaan informasi yang cukup (free, prior, informed, consent) sebagaimana diwajibkan dalam standar Hak Asasi Manusia internasional dan standar IFC.

Izin konsesi PT Weda Bay Nickel ini menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah merampas tanah 154 Kepala Keluarga Suku Sawai yang berada di dekat wilayah pertambangan. Suku Sawai juga kehilangan akses terhadap lahan, hutan dan kehilangan mata pencaharian mereka. Setidaknya lima komunitas masyarakat pesisir yang terpaksa kehilangan mata pencaharian mereka akibat hilangnya tanah mereka, tiga diantaranya berada langsung di wilayah konsesi: Lelilef Woebulen, Lelilef Sawai dan Gemaf. Masing-masing desa tersebut dihuni sekitar 300 kepala keluarga.

Proyek yang merupakan bagian dari Bank Dunia ini bernilai sekitar 500 juta dollar Amerika Serikat. Kandungan nikel yang terdapat di perut bumi di wilayah ini diperkirakan mencapai 7 juta ton dan akan bisa dieksplorasi selama 50 tahun. Selain kandungan tersebut, wilayah ini juga masih menyimpan sekitar 500 juta ton. (Nimas/MON)

Sumber http://www.energitoday.com/2013/11/01/tambang-nikel-gusur-suku-adat-sawai/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar