Selasa, 08 Juli 2014

AMAN Minta Pemerintah Mengakui Tanah Adat Suku Sawai



Apa yang terjadi antara Masyarakat Adat Sawai dengan Kadishut Halteng Wahab Samad terkait dengan lahan seluas 1.400 hektar yang oleh masyarakat adat Sawai merupakan hak ulayat mereka adalah benar adanya. Klaim ini punya alasan yang kuat, karena secara historis wilayah tersebut sudah dimanfaatkan jauh sebelum Negara dan PT Weda Bay Nikel hadir.

Bagi kami tanah tersebut dalam UU Agraria dan Putusan MK – 35 tentang hutan adat telah diakui oleh Negara sendiri, jadi ada tanah adat ada tanah Negara. Jadi kalau dikatakan Kadishut bahwa itu adalah tanah Negara justru itu sangat keliru karena itu tanah adat. Kadishut harusnya melakukan inventarisasi batas hutan adat Suku Sawai yang saat ini tumpang tindih dengan Kontrak Karya WBN, dan kawasan hutan yang di tunjuk oleh pemerintah. Itu perintah Putusan MK No 35/PUU-X/2012 terhadap UU No 41 tahun 1999.

Kalau klaim tanah Negara karena itu masuk kawasan hutan. Kawasan hutan yang mana? Kalau merujuk SK Menhut No 302/2013, di Maluku Utara ini belum ada kawasan hutan. SK itu baru tahapan penunjukan dan penunjukan itu belum sah demi hukum disebut kawasan hutan, karena kawasan hutan itu harus melalui tahapan sesuai perintah MK No 45/2012. Artinya klaim Kadishut atas tanah negara itu menunjukan ketidakpahaman dia terhadap peraturan yang berlaku di Republik ini.

Menurut kami, konflik seperti ini terjadi karena kebijakan tersebut mendiskriminasi hak – hak masyarakat adat Sawai. Masa pemukiman penduduk masuk kawasan hutan bahkan kepentingan perusahan dikedepankan sementara kepentingan masyarakat adat dikesampingkan. Negara ini sungguh aneh.
AMAN mintah polisi mengusut kasus ini, dan kepada Bupati untuk mencopot yang bersangkutan dari Jabatannya. Kasus ini sudah kami dokumentasikan untuk dijadikan laporan dalam Inkuiri Nasional di bulan September. AMAN sangat mendukung perjuangan Suku Sawai untuk memperoleh hak – haknya kembali.

Salam
Munadi Kilkoda
Ketua AMAN Malut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar