”PT. NHM Dapat Emas, Masyarakat Dapat Limbah.” Begitu bunyi
spanduk yang dibentang dalam aksi protes gabungan organisasi masyarakat
sipil dan mahasiswa pada Selasa (17/12/13), di Ternate, Maluku Utara.
Mereka protes pencemaran Teluk Kao, akibat limbah perusahaan tambang
emas, PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).
![]() |
Aksi organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa protes pencemaran Teluk Kao, akibat limbah PT NHM |
Massa aksi yang tergabung dalam Front Penyelamat Teluk Kao, hari itu
turun ke jalan mendesak pemerintah segera mencabut izin Kontrak Karya
perusahaan Australia yang akan selesai pada 2016. Perusahaan ini
menambang di wilayah adat Suku Pagu, Malifut, Halmahera Utara.
Masri Anwar dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Malut, sekaligus koordinator lapangan mengatakan, Teluk Kao, di Halmahera Utara, sudah tercemar limbah tambang NHM. Mata pencarian wargapun terganggu karena limbah menyebabkan kerusakan ekosistem, baik di darat maupun laut.
“Sekitar 13 warga adat menjadi korban terjangkit penyakit
benjol–benjol dan gatal–gatal karena mengkonsumsi ikan dan air sungai
yang diduga tercemar. Ini mengancam masa depan 5.000 jiwa warga yang
hidup di sana,” dalam pernyataan yang dikirim kepada Mongabay.
![]() |
Lembaran kain putih untuk membubuhkan tandatangan bagi setiap warga yang ingin mendukung gerakan penyelamatan Teluk Kao |
Menurut dia, dulu Teluk Kao menghasil teri terbesar di Indonesia
Timur, tetapi hilang saat NHM mulau penambangan dan membuang limbah ke
sungai dan teluk. Wargapun tak bisa lagi mengkonsumsi air sungai,
karena sudah tercemar. “Jadi NHM harus dihukum seberat–beratnya. Mereka
mengambil emas untuk mereka, limbah untuk kita.”
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, mereka mendesak pemerintah
segera audit lingkungan secara jujur dan transparan. NHM, harus
bertanggungjawab atas pelanggaran adat, hukum dan lingkungan. Mereka
juga mendesak pemerintah memberikan sanksi hukum kepada NHM dan
memberikan perlindungan hukum ke masyarakat. “Kami mendesak pemerintah
tak memperpanjang kontrak karya NHM. Mendesak NHM mengembalikan kondisi
lingkungan seperti semula di Teluk Kao dan sekitar.”
![]() |
Warga mengalami penyakit benjol-benjol setelah lama mengkonsumsi ikan dan air di sungai yang tercemar limbah PT NHM |
Tak hanya orasi, para aktivis ini juga membagi-bagikan selebaran
berisikan kondisi masyarakat di Teluk Kao. Ada juga penandatanganan
petisi di atas kain putih. Masyarakat ikut memberikan tanda sebagai
bentuk dukungan.
Aksi ini melibatkan 24 organisasi masyarakat dan mahasiswa antara
lain, AMAN Malut, BPAN Malut, Perempuan AMAN, Togamaloka, FKPMM, Hipma
Moro, KPMG, Hikmat, Himalok, Gamhas, BEM Faperta, dan BEM Perikanan.
Lalu, BEM FKIP, BEM Sastra, BEM Fatek Unkhair, BEM Hukum Unkhair, BEM
Ekonomi, LMND, HMI, IMM, Samurai, Baret, HPMK, Pembebasan.
Pencemaran lingkungan dampak operasi NHM, bukan cerita baru. Namun,
terus berlanjut tanpa ada perhatian pemerintah. Sebuah laporan berjudul
Environmental justice in Halmahera Utara: lost in poverty, interests and identity, yang diposting di website Universitas Leiden, yang memperlihatkan berbagai dampak dari kehadiran tambang emas ini.
Dari situs newcrest.com.au, perusahaan menyebutkan, telah beroperasi sesuai standar operasi tambang berkelanjutan. Mereka mengklaim sudah peduli lingkungan dan warga sekitar. Mereka juga merilis laporan tentang operasi berkelanjutan secara periodik.
kunjungi alamat ini : http://www.mongabay.co.id/2013/12/20/cemari-lingkungan-pemerintah-didesak-putus-kontrak-karya-pt-nhm/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar