Pencemaran sungai sudah terjadi sejak lama. Sungai berubah warga
hingga warga tak bisa lagi menggunakan untuk keperluan sehari-hari.
Airpun bergantung dari pasokan perusahaan.
Penderitaan masyarakat adat di Kobe Kulo dan Lukulamo di Halmahera
Tengah, bertambah berat. Sejak 2009, wilayah adat mereka seluas 3.890
hektar dicaplok perusahaan tambang nikel, PT Tekindo Energy . Kini
masalah bertambah, karena penampungan limbah tambang perusahaan jebol.
Saking parahnya, tanaman gagal panen dan ikan-ikan di kolam maupun
tambak warga pun mati.
Melkyanus Lalatang, warga Desa Kobe Kulo megatakan, pada 6-7
September 2013 ,di Desa Kobe Kulo, terjadi banjir. Bersamaan dengan itu,
penampungan limbah perusahaan jebol dan mengalir ke pemukiman penduduk,
kebun warga sampai kolam ikan. “Ikan dan tanaman gagal panen dan mati
semua. Kami rugi ratusan juta rupiah. Karena banjir itu ada rumah rusak
parah, ayam dan kambing hanyut bersamaan banjir,” katanya.
Munadi Kilkoda, Ketua Badan Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) Maluku Utara, mendesak Bupati Halmahera Tengah segera
mencabut segera izin pertambangan nikel PT Tekindo Energy, di Desa Kobe.
“Sejak eksploitasi pada 2009, perusahaan banyak memberikan dampak
negatif bagi masyarakat di Kobe Kulo dan Lukulamo,” katanya kepada Mongabay, Selasa (1/9/13).
Dia mengatakan, wilayah adat mereka seluas 3.890 hektar menjadi
konsesi perusahaan. Bahkan, hutan adat dan gunung yang tak jauh dari
pemukiman penduduk sudah digunduli.
Bukan itu saja. Masyarakat adat Sawai di Dusun Lukulamo, sejak dua
tahun belakangan tak bisa lagi mengkonsumsi air bersih dari Sungai Kobe.
Sebab, sungai ini diduga terkontaminasi limbah tambang dan berubah
warna. Padahal, sebelum ada perusahaan air sungai ini menjadi sumber
kehidupan masyarakat.
Saat ini, katanya, warga hanya bergantung pada air yang dipasok
perusahaan yang diangkut dari tempat lain. Warga harus menyediakan
gelong di depan rumah untuk menampung air. ”Ini masalah sangat luar
biasa, bertahun-tahun perusahaan dibiarkan, padahal nyata-nyata
mengganggu kehidupan masyarakat, bahkan menghilangkan sumber–sumber
kehidupan warga,” ujar dia.
Munadi mendesak, Bupati Halmahera Tengah, Hi Al Yasin Ali, segera
mencabut izin Tekindo Energy. “Jika tidak, perusahaan ini akan membunuh
perlahan-lahan masyarakat adat di wilayah itu. Padahal mereka adalah
pemilik sah lahan adat yang saat ini dikuasai perusahaan.”
AMAN memperkirakan, sekitar 2.000 jiwa lebih akan kehilangan mata
pencaharian. “Bupati harus segera berikan perlindungan hak-hak
masyarakat adat.” Dia menilai, telah terjadi pengabaian hak-hak warga
di wilayah itu dan dalam waktu dekat AMAN akan melaporkan kasus ini ke
Komnas HAM.
Berita terkait :
http://www.mongabay.co.id/2013/10/02/penampungan-limbah-tekindo-jebol-tanaman-gagal-panen-ikan-ikan-di-tambak-pun-mati/
berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar