Dialog Publik yang di gagas oleh Pengurus Himpunan
Mahasiswa Taliabu (HMT) Kota Ternate pada tanggal 25 Juni 2013,dengan tema : Hak-Hak Masyarakat Adat : Konsep, Permasalahan
dan Rekomendasi. Dengan menghadirkan narasumber: La Hamsein, S,Si Kepala Kanwil Badan Pertahan (BPN) Provinsi Malut,
Munadi Kilkoda Ketua BPH AMAN Maluku
Utara, Dr. Saiful Ahmad Angota DPRD
Provinsi Maluku Utara dan Pemerhati Masyarakat Adat Rusman Patiwael, SH
Kebijakan hukum di Republik ini, bersifat diskriminatif, tragis dan mengkhawatirkan. karena terjadinya tumpang tindih Undang-Undang. Ada UU yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat dan ada pula yang tidak mengakui dan tidak menghormati kata La Hamsein,
S,Si, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara, “ contoh jika BPN memberikan sertifikat pada
masyarakat adat yang memiliki hak dan pemanfaatan serta wilayah kelola berada
di hutan lindung kami yang dijebloskan dalam penjara karena itu, bertentangan
dengan Undang-Undang” ungkapnya.
Ketua BPH AMAN Malut mempresentasikan Hak-Hak Masyarakat Adat |
Lanjut beliau Pemerintah Provinsi Maluku Utara di
berikan kewenangan penuh membuat Perda masyarakat adat sebelum putusan Mahkamah
Konstitusi terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. BPN mendukung
gerakan Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Malut 100% dan BPN siap mengadakan
pengukuran tanah adat di Maluku Utara kalau itu memang ada” tambahnya
Sementara itu, Munadi Kilkoda, mengatakan Perubahan dan
pergantian pemerintahan dari era Orde Baru ke era reformasi yang menimbulkan
gejolak kasus sumber daya agraria melahirkan Ketetapan Majels Permusyawaratan
Rakyat No.IX/ MPR/ 2001 tentang Reforma Agraria dan Sumber Daya Alam telah
mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan Reforma Agraria secepat dan
setuntas mungkin namun lagi-lagi Negara gagal dan bodoh melakukan program land
reform di bangsa ini.
Ada konspirasi elit negara dan pemodal dalam penentuan
kebijakan politik tentang liberalisasi sektor agraria banyak memicu konflik
yang dasyat di Maluku Utara contoh kasus PT Weda Bay Nickel dengan masyarakat
adat sawai dan PT. Nusa Halmahera Minerals dengan masyarakat adat Pagu di
Kabupaten Halmahera Utara. Komunitas masyarakat adat ini terancam di
relokasi dan tergusur dari kampung halaman mereka dan saat ini mereka juga sulit
mengakses tanah-tanah mereka. Dia juga
menambahkan ketidakseimbangan dalam distrubusi kepemilikan tanah pertanian masyarakat
adat telah menimbulkan ketimpangan secara ekonomi bagi petani pengarap dari
distrubusi kebijakan ekonomi yang
cenderung kapitalistik.
Dr. Saiful Ahmad, dan juga anggota DPRD Provinsi
Maluku Utara. Mengungkapkan Pengakuan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat sangat stategis
lewat Perda masyarakat adat. Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan
di buat di Jakarta dan bertentangan dengan kondisi di daerah dan tidak mungkin
mengakomodir masyarakat adat. Negara Indonesia pandai memposisikan diri menjadi
negara pelayan atau negara komprador yang patuh,taat dan setia mengabdi pada
kepentingan korporatokrasi.
Kepala Kanwil BPN Maluku Utara Sedang Menjawab Pertanyaan. |
Lihat saja ada dua Kontrak karya PT. Weda Bay Nickel
dan PT. Nusa Halmahera Minerals yang sulit
dinegosiasi ulang. Pertambangan, perkebunan sawit sesungguhnya merusak
struktur sosial dan menghilangkan hutan
asli masyarakat adat yang di kelolah dan di manfaatkan secara terun-temurun.
Perusahan hanya merekayasa hutan buatan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan
kehidupan masyarakat adat’ katanya
Rusman Patiwael, SH, akademisi Universitas Khairun
Ternate, menjelaskan bahwa masyarakat adat dalam pengelolahan, pemanfaatan dan pengembangan
hutan, mendapat pengakuan internasional. UUD pasal 18b ayat 2 Konstitusi kita
juga memberikan perlindungan dan penghormatan untuk masyarakat adat. Tapi anehnya “ Bangsa ini belum pernah
memiliki UU tentang perlindungan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat. Sebenarnya negara keliru menafsirkan Pasal 33 UUD 1945 atas kewenangan
penuh hak penguasaan, pengelolaan sumberdaya alam. Parameter negara untuk
mengakui masyarakat hukum adat sudah pasti di UUD 1945, tegasnya
Reporter :
Ubaidi Abdul Halim
Kabiro Informasi dan Komunikasi AMAN Malut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar