Jumat, 26 Juli 2013

Konspirasi Negara dan Pemodal Tentang Liberalisasi Sektor Agraria Banyak Memicu Konflik di Maluku Utara.

Dialog Publik yang di gagas oleh Pengurus Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Kota Ternate pada tanggal 25 Juni 2013,dengan tema : Hak-Hak Masyarakat Adat : Konsep, Permasalahan dan Rekomendasi. Dengan menghadirkan narasumber: La Hamsein, S,Si Kepala Kanwil Badan Pertahan (BPN) Provinsi Malut, Munadi Kilkoda Ketua BPH AMAN Maluku Utara, Dr. Saiful Ahmad Angota DPRD Provinsi Maluku Utara dan Pemerhati Masyarakat Adat Rusman Patiwael, SH

Kebijakan hukum di Republik ini, bersifat diskriminatif, tragis dan mengkhawatirkan. karena terjadinya tumpang tindih Undang-Undang. Ada UU yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat dan ada pula yang tidak mengakui dan  tidak menghormati kata La Hamsein, S,Si, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara,  “ contoh jika BPN memberikan sertifikat pada masyarakat adat yang memiliki hak dan pemanfaatan serta wilayah kelola berada di hutan lindung kami yang dijebloskan dalam penjara karena itu, bertentangan dengan Undang-Undang” ungkapnya.

Ketua BPH AMAN Malut  mempresentasikan Hak-Hak Masyarakat Adat
Lanjut beliau Pemerintah Provinsi Maluku Utara di berikan kewenangan penuh membuat Perda masyarakat adat sebelum putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. BPN mendukung gerakan Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Malut 100% dan BPN siap mengadakan pengukuran tanah adat di Maluku Utara kalau itu memang ada” tambahnya

Sementara itu, Munadi Kilkoda, mengatakan Perubahan dan pergantian pemerintahan dari era Orde Baru ke era reformasi yang menimbulkan gejolak kasus sumber daya agraria melahirkan Ketetapan Majels Permusyawaratan Rakyat No.IX/ MPR/ 2001 tentang Reforma Agraria dan Sumber Daya Alam telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan Reforma Agraria secepat dan setuntas mungkin namun lagi-lagi Negara gagal dan bodoh melakukan program land reform di bangsa ini.  

Ada konspirasi elit negara dan pemodal dalam penentuan kebijakan politik tentang liberalisasi sektor agraria banyak memicu konflik yang dasyat di Maluku Utara contoh kasus PT Weda Bay Nickel dengan masyarakat adat sawai dan PT. Nusa Halmahera Minerals dengan masyarakat adat Pagu di Kabupaten Halmahera Utara. Komunitas masyarakat adat ini terancam di relokasi dan tergusur dari kampung halaman mereka dan saat ini mereka juga sulit mengakses tanah-tanah mereka.  Dia juga menambahkan ketidakseimbangan dalam distrubusi kepemilikan tanah pertanian masyarakat adat telah menimbulkan ketimpangan secara ekonomi bagi petani pengarap dari distrubusi kebijakan  ekonomi yang cenderung kapitalistik.

Dr. Saiful Ahmad, dan juga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Mengungkapkan Pengakuan dan penghormatan  hak-hak masyarakat adat sangat stategis lewat Perda masyarakat adat. Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan di buat di Jakarta dan bertentangan dengan kondisi di daerah dan tidak mungkin mengakomodir masyarakat adat. Negara Indonesia pandai memposisikan diri menjadi negara pelayan atau negara komprador yang patuh,taat dan setia mengabdi pada kepentingan korporatokrasi.

Kepala Kanwil BPN Maluku Utara Sedang Menjawab Pertanyaan.
Lihat saja ada dua Kontrak karya PT. Weda Bay Nickel dan PT. Nusa Halmahera Minerals yang sulit  dinegosiasi ulang. Pertambangan, perkebunan sawit sesungguhnya merusak struktur sosial dan menghilangkan  hutan asli masyarakat adat yang di kelolah dan di manfaatkan secara terun-temurun. Perusahan hanya merekayasa hutan buatan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat’ katanya

Rusman Patiwael, SH, akademisi Universitas Khairun Ternate, menjelaskan bahwa masyarakat adat dalam  pengelolahan, pemanfaatan dan pengembangan hutan, mendapat pengakuan internasional. UUD pasal 18b ayat 2 Konstitusi kita juga memberikan perlindungan dan penghormatan untuk masyarakat adat.  Tapi anehnya “ Bangsa ini belum pernah memiliki UU tentang perlindungan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.  Sebenarnya negara keliru menafsirkan Pasal 33 UUD 1945 atas kewenangan penuh hak penguasaan, pengelolaan sumberdaya alam. Parameter negara untuk mengakui masyarakat hukum adat sudah pasti di UUD 1945, tegasnya

Reporter :
Ubaidi Abdul Halim
Kabiro Informasi dan Komunikasi AMAN Malut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar