Satgas Turun, Sebagian Kayu Raib
WEDA – Satgas Pengamanan Hutan Halteng bergerak
melakukan pemantauan hutan di sekitar wilayah pertambangan PT. Tekindo
Energi Site Lelilef, Kecamatan Weda
Tengah. Kegiatan tersebut difokuskan pada penghitungan Provisi
Suberdaya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DRY). Informasi yang dihimpun
menyebutkan, satgas yang diterjunkan adalah gabungan instansi Dinas
Kehutanan Halteng, Kejari Weda, dan Polisi Hutan.
Penghitungan PSDH-DRY dilakukan oleh tim ahli dari Dinas Kehutanan terhadap kayu log yang sebelumnya telah diamankan Polres Halteng beberapa waktu lalu. Diduga kayu itu merupakan hasil penebangan liar yang ditebang di kawasan hutan lindung. “Penghitungan dilakukan untuk mengetahui besarnya biaya yang harus dibayar perusahan yang melakukan penebangan, karena dianggap bertanggungjawab atas penebangan kayu log tersebut,” ujar salah satu anggota Satgas yang tak mau namanya di korankan. Ia juga tak mau menyebut nama perusahaan yang bertanggungjawab atas penebangan kayu log itu.
Ia mengungkapkan saat dilakukan pengukuran, beberapa kayu log yang telah di-police line telah hilang. Diduga kayu-kayu tersebut diambil oleh masyarakat mengingat ada sisa-sisa potong kayu di lokasi kejadian.
Ia juga mengatakan di kawasan wilayah tambang salah satu perusahan telah terpasang papan nama bertuliskan ‘Hutan Milik Adat’ oleh masyarakat sekitar. “Klaim wilayah hutan adat tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor: 35/PUU/IX/2012 terhadap UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999. Namun ini perlu ada penjelasan dari pihak berwenang agar tidak salah paham dalam menafsirkan undang-undang,” katanya. Ia mengatakan masyarakat yang mengklaim hutan tersebut adalah masyarakat Adat Suku Sawai. “Jadi harus ada pemahaman kepada masyarakat sebab klaim tanah adat harus dilakukan dengan pendekatan undang-undang, sehingga tidak terjadi tarik menarik antara masyarakat dan pemerintah sebagai aparatur negara,” tuturnya. (day/kox) alamat :http://malutpost.co.id/?p=41880
Tidak ada komentar:
Posting Komentar