Rabu, 24 Juli 2013

Pemerintah Kab.Halmahera Tengah Terkejut ketika Melihat Papan yang bertuliskan "HUTAN ADAT" berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor: 35/PUU/IX/2012 terhadap UU Kehutanan


Satgas Turun, Sebagian Kayu Raib


WEDA – Satgas Pengamanan Hutan Halteng bergerak  melakukan pemantauan hutan di sekitar wilayah pertambangan PT. Tekindo Energi Site Lelilef, Kecamatan Weda Tengah. Kegiatan tersebut difokuskan pada penghitungan Provisi Suberdaya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DRY). Informasi yang dihimpun menyebutkan,  satgas yang diterjunkan  adalah gabungan instansi  Dinas Kehutanan Halteng, Kejari Weda, dan Polisi Hutan.

Penghitungan PSDH-DRY dilakukan oleh tim ahli dari Dinas Kehutanan terhadap kayu log yang sebelumnya telah diamankan Polres Halteng beberapa waktu lalu. Diduga kayu itu merupakan hasil  penebangan liar yang ditebang di kawasan hutan lindung. “Penghitungan dilakukan untuk  mengetahui besarnya biaya yang harus dibayar perusahan yang melakukan penebangan, karena dianggap bertanggungjawab atas penebangan kayu log tersebut,” ujar salah satu anggota Satgas yang tak mau namanya di korankan. Ia juga tak mau menyebut nama perusahaan yang bertanggungjawab atas penebangan kayu log itu.

Ia mengungkapkan saat dilakukan pengukuran, beberapa kayu log yang telah di-police line telah hilang. Diduga kayu-kayu tersebut diambil oleh masyarakat mengingat ada  sisa-sisa potong kayu di lokasi kejadian.
Ia juga mengatakan di kawasan wilayah tambang salah satu perusahan telah terpasang papan nama bertuliskan ‘Hutan Milik Adat’ oleh masyarakat sekitar. “Klaim wilayah hutan adat tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor: 35/PUU/IX/2012 terhadap UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999. Namun ini perlu ada penjelasan dari pihak berwenang agar tidak salah paham dalam menafsirkan undang-undang,” katanya.     Ia mengatakan masyarakat yang mengklaim hutan tersebut adalah masyarakat Adat Suku Sawai. “Jadi harus ada pemahaman kepada masyarakat sebab klaim tanah adat harus dilakukan dengan pendekatan undang-undang, sehingga tidak terjadi tarik menarik antara masyarakat dan pemerintah sebagai aparatur negara,” tuturnya. (day/kox) alamat :http://malutpost.co.id/?p=41880

Tidak ada komentar:

Posting Komentar