Kamis, 27 Desember 2012

SEKJEN AMAN DAN WAKIL KETUA KOMNAS HAM BERDIALOG DENGAN SUKU SAHU

Sekjen AMAN dan Wakil Ketua KOMNAS HAM disambut oleh Masyarakat Suku Sahu
Siang ini (27/12) Sekjend AMAN Abdon Nababan dan Wakil Ketua Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga menjadi nara sumber dalam dialog "Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Hak - Hak Masyarakat Adat Dalam Bingkai NKRI" sekaligus peresmian rumah adat Walalolom Suku Sahu, Halmahera Barat

Dalam materi dialog yang disampaikan oleh Sekjend AMAN, beliau mengatakan bahwa Masyarakat Adat Sahu telah dititipkan oleh leluhur mereka tanah adat yang kaya dengan sumber daya alam yang melimpah, namun jika ini tidak dikelola masyarakat adat, maka akan diambil oleh perusahan-perusahan besar seperti tambang dsb. Kebanyakan tempat, nasib masyarakat adat sangat tidak beruntung, karena tanah yang kaya tadi menjadi malapetaka. "Sumberdaya alam diatas tanah adat kita kebanyakan di ekploitasi perusahan tambang, sawit dll, dan kita di suap dengan CSR, kita juga harus menjadi buruh, harus juga menerima nasib di kriminalisasi" Kata Abdon

Lanjut beliau, selama ini eksploitasi SDA alam di wilayah masyarakat adat  dikarenakan oleh kesalahan Pemerintah menerjemahkan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). Negara mengambil alih hak-hak masyarakat adat lalu diserahkan kepada perusahan. Akhirnya masyarakat adat sangat dirugikan.

Beliau mengatakan bahwa, Masyarakat Adat Sahu harus melakukan pemetaan wilayah adat, supaya wilayah ini bisa di jaga dan dipertahankan, bahkan bisa dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat adat. Begitu juga siapapun yang ingin melakukan eksploitasi diatas tanah adat Sahu harus mendapat persetujuan dari masyarakat adat yang diputuskan lewat musyawarah adat, bukan atas izin seseorang, lalu seenaknya mereka mengeksploitasi.

Sedangkan Sandra Moniaga sebagai Wakil Ketua Komnas HAM RI lebih menekankan pada perlindungan hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara.

Menurut beliau gerakan masyarakat adat itu dasarnya adalah hak asasi yang di perjuangkan. Hak asasi itu mau diakui atau tidak diakui oleh negara itu ada pada setiap manusia, sebagai hak bawaan sejak lahir.

Lanjut beliau hak atas tanah adalah hak atas atas kekayaan yang harus dihormati oleh siapapun. Diatas hak atas tanah itulah, masyarakat memiliki hak untuk bekerja menjadi petani, nelayan untuk pemenuhan hidupnya.

Masyarakat juga memiliki hak untuk berorganisasi. Nah karena itu AMAN merupakan organisasi untuk memperjuangkan hak asasi masyarakat adat, terutama hak atas tanah, wilayah dan SDA.

Hak masyarakat atas wilayah itu dalam UU disebut dengan hak ulayat. Contohnya Hak masyarakat adat sahu yang disebut Ji'o. Namun faktanya kan hak masyarakat adat ini masih dilanggar. Banyak UU yang dibuat yang tidak mengakui hak - hak masyarakat adat, padahal UUD sudah mengakui itu.

Banyak tempat yang hak atas tanahnya itu masih dikuasai oleh IUP, HPH dan izin lain, dan banyak berpotensi melahirkan pelanggaran HAM. Namun masalah pelanggaran HAM ini harus diselesaikan secara damai tidak harus dengan cara kekerasan.

Dialog ini juga disertai dengan peresmian rumah adat walalolom yang di tandai penandatangan prasasti dari Sekjend AMAN dan KOMNAS HAM **
Sekjen AMAN dan Wakil Ketua KOMNAS HAM ditemani Kepala Suku Sahu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar