Ternate – Ketua Dewan Adat Suku Sahu Jio Talai Padusua Robinson
Missi membantah tudingan Charles, salah satu pemangku adat Tibobo yang
menyebutkan dirinya sebagai dalang kekisruhan antara warga Ngaon dan Tibobo di
Kecamatan Sahu Timur, Halbar.
Robinson yang juga anggota DPRD Provinsi (Deprov) Malut itu,
balik mengatakan, pihaknya dalam hal ini dewan adat sudah mengetahui dalang
yang sebenarnya dalam permasalahan ini. “Kita sudah tahu siapa aktornya, tapi belum
mau sampaikan ke public,” kata Robinson yang juga tercatat sebagai Wakil Ketua
Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara ini.
Dia menandaskan, sengketa lahan seluas kurang lebih 10 hektar
yang masuk dalam wilayah adat di 28 desa ini menjadi tanggung jawab dewan adat.
Sebagai Pimpinan Adat, dia mengatakan tidak akan tinggal diam, bahkan berjanji
terus memperjuangkan hak – hak masyarakat adat. “Saya tidak pernah mundur
selangkahpun dan tetap berpegang pada konstitusi adat. Saya imbau kepada
masyarakat adat untuk tetap tenang, jangan terpancing dengan isu – isu yang
memprovokasi untuk perkeruh keadaan,” imbaunya. Dalam pekan ini, lanjut
Robinson, lembaga adat suku Sahu akan menggelar rapat dengan Pemkab Halbar membicarakan masalah ini.
“Pemkab Halbar harus bertanggung jawab karena mengeluarkan
izin tambang kepada perusahan PT Oro KNI untuk eksploitasi sejak tahun 2007. Jadi
kita akan bicarakan dengan mereka,” Katanya.
Menurutnya, permasalahan seperti ini terjadi karena Pemkab
seharusnya melakukan sosialisasi sebelum mengeluarkan izin tambang. “Masalah
ini sampai terjadi karena memang Pemkab Halbar tidak maksimal sosialisasi ke
masyarakat. Nanti ada masalah seperti ini baru mengkambinghitamkan lembaga
adat. Jadi Pemkab Halbar harus bertanggung jawab,” ujarnya seraya menambahkan,
pihaknya memberikan apresiasi ke polres Halmahera Barat. “Saya juga berikan
apresiasi ke Polres Halbar yang telah melakukan pengamanan dengan pendekatan
persuasive, “ tambahnya.(Sumber Malut pos Edisi 10 Desember 2012) (wat/fai)
Sumber: Malut Post,
Senin 10 Desember 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar