JAILOLO - Sengketa
lahan kembali terjadi. Kali ini diantara Masyarakat Adat yang ada di Desa Ngaon
dan di Desa Tibobo, Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat (halbar)
saling klaim kepemilikan lahan menyusul rencana masuknya PT ORO KNI Global di
sekitar Gunung Kasabeta, Sahu Timur.
Awalnya, tak ada masalah apapun diantara kedua desa
itu,masalah baru muncul beberapa pekan terakhir, saat tim dari PT ORO KNI Global turun melakukan survey di
lahan milik Masyarakat Adat Jiotalai Paditalasua (Leluhur Suku Sahu) yang ada
di Gunung Kasabeta Sahu Timur.
Ketegangan antara dua desa ini, memuncak hari Jumat (7/12 kemarin. Isu
berkembang, 5 warga Desa Tiboboyang mendampingi tim survey PT ORO KNI Global di
lokasi Gunung Kasabeta, di hadang warga Desa Ngaon. Spontan, warga Desa Tibobo langsung berniat untuk menyerang warga Desa Ngaon. Beruntung keinginan
warga Tibobo ini, berhasil di bendung aparat kepolisian dari Polres Halbar dan
pihak TNI.
Massa diblokade aparat di Desa Taba Cempaka sehingga massa
tak berhasil masuk ke Desa Ngaon. Karena jumlah aparat yang banyak,
massa akhinya membubarkan diri, koordinator warga Desa Tibobo, Charles, meminta
kepada ketua adat Sahu, Robinson Missi untuk menemui warga Desa Tibobo dan
menjelaskan kesepakatan dalam rapat yang di gelar di rumah adat Desa Loce, Senin (3/12) lalu, terkait rencana
survey PT ORO KNI Global. Charles Rano bahkan menuding ketuaadat Sahu yang juga anggota
DPRD Provinsi sebagai otak ketegangan
antar dua desa tersebut.
Otak yang menyebabkan kisruh diantara dua desa ini adalah Ketua adat Desa Sahu, Robinson Missi yang juga anggota Deprov Malut. Dia harus
bertangung jawab serta mampu menjelaskan masalah
tersebut, tuding Charles. Gesekan antar dua desa ini terjadi karena
kepentingan elit politik semata, imbuhnya.
Sementara Jumat (7/12) sekitar pukul 14.30, masyarakat
adat mengadakan pertemuan di rumah adat Desa Ngaon. Pertemuan itu dihadiri langsung oleh
Robinson Missi, Camat Sahu Timur Fransiska Renyaan, Kadistamben Usman Drakel, Anggota DPRD Halbar Arnol Boky, Kasat Sabhara Polres Halbar, IPTU Roni Sedeng.
Pertemuan itu mensosialisasikan kegiatan survey yang dilakukan oleh PT ORO KNI
Global. Warga Desa Ngaon umumnya mendukung survey yang di lakukan oleh
perusahaan tambang tanah pembuatan ubin itu.
Setelah dari Desa Ngaon, pertemuan
dilanjutkan di rumah adat Desa Tibobo sekitar pukul 15.49, dalam pertemuan itu,
Robinson Missi menyampaikan lahan atau lokasi yang akan di survey tersebut
bukan milik warga kedua desa, melainkan tanah milik leluhur Suku Sahu (Jiotalai Paditalasua). Setelah mendengar itu salah satu anggota BPD Desa Tibobo, Erens
Tatundunge langsung protes. Dia menganggap Robinson Missi mau mengubah sejarah adat Sahu.
Hingga berita ini terbitkan aparat Kepolisian dan TNI masih berjaga-jaga di
perbatasan antara warga dua desa tersebut.(Sumber : Malut Pos edisi 08 Desember - met/one)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar