Sabtu, 08 Desember 2012

DUA DESA DI HALMAHERA BARAT TEGANG - Oknum Deprov di tuding sebagai pemicu


JAILOLO - Sengketa lahan kembali terjadi. Kali ini diantara Masyarakat Adat yang ada di Desa Ngaon dan di Desa Tibobo, Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat (halbar) saling klaim kepemilikan lahan menyusul rencana masuknya PT ORO KNI Global di sekitar Gunung Kasabeta, Sahu Timur.

Awalnya, tak ada masalah apapun diantara kedua desa itu,masalah baru muncul beberapa pekan terakhir, saat tim dari  PT ORO KNI Global turun melakukan survey di lahan milik Masyarakat Adat Jiotalai Paditalasua (Leluhur Suku Sahu) yang ada di Gunung  Kasabeta Sahu Timur. Ketegangan antara dua desa ini, memuncak hari Jumat (7/12 kemarin. Isu berkembang, 5 warga Desa Tiboboyang mendampingi tim survey PT ORO KNI Global di lokasi Gunung Kasabeta, di hadang warga Desa Ngaon. Spontan, warga Desa Tibobo langsung berniat untuk menyerang warga Desa Ngaon. Beruntung keinginan warga Tibobo ini, berhasil di bendung aparat kepolisian dari Polres Halbar dan pihak TNI.

Massa diblokade aparat di Desa Taba Cempaka sehingga massa tak berhasil masuk ke Desa Ngaon. Karena jumlah aparat yang banyak, massa akhinya membubarkan diri, koordinator warga Desa Tibobo, Charles,  meminta kepada ketua adat Sahu, Robinson Missi untuk menemui warga Desa Tibobo dan menjelaskan kesepakatan dalam rapat yang di gelar di rumah adat Desa Loce, Senin (3/12) lalu, terkait rencana  survey PT ORO KNI Global. Charles Rano bahkan menuding ketuaadat Sahu yang juga anggota DPRD Provinsi  sebagai otak ketegangan antar dua desa tersebut.

Otak yang menyebabkan kisruh diantara dua desa ini adalah Ketua adat Desa Sahu, Robinson Missi yang juga anggota Deprov Malut. Dia harus bertangung jawab serta mampu menjelaskan masalah  tersebut, tuding Charles. Gesekan antar dua desa ini terjadi karena kepentingan elit politik semata, imbuhnya.

Sementara Jumat (7/12) sekitar pukul 14.30, masyarakat adat mengadakan pertemuan di rumah adat Desa Ngaon. Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Robinson Missi, Camat Sahu Timur Fransiska Renyaan, Kadistamben Usman Drakel, Anggota DPRD Halbar Arnol Boky, Kasat Sabhara Polres Halbar, IPTU Roni Sedeng. Pertemuan itu mensosialisasikan kegiatan survey yang dilakukan oleh PT ORO KNI Global. Warga Desa Ngaon umumnya mendukung survey yang di lakukan oleh perusahaan tambang tanah pembuatan ubin itu.

Setelah dari Desa Ngaon, pertemuan dilanjutkan di rumah adat Desa Tibobo sekitar pukul 15.49, dalam pertemuan itu, Robinson Missi menyampaikan lahan atau lokasi yang akan di survey tersebut bukan milik warga kedua desa, melainkan tanah milik leluhur Suku Sahu (Jiotalai Paditalasua). Setelah mendengar itu salah satu anggota BPD Desa Tibobo, Erens Tatundunge langsung protes. Dia menganggap Robinson Missi mau mengubah sejarah adat Sahu. 

Hingga berita ini terbitkan aparat Kepolisian dan TNI masih berjaga-jaga di perbatasan antara warga dua desa tersebut.(Sumber : Malut Pos edisi 08 Desember - met/one)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar