Senin, 22 Desember 2014

Polairud Lepas Lima Kapal Ikan

TERNATE – Polairud Polda Malut, Minggu (21/12, merilis hasil penyelidikan atas 11 unit kapal nelayan yang ditangkap beberapa hari lalu karena diduga tidak memiliki izin saat melakukaan penangkapan ikan di perairan Malut.

Dir Polairud Polda, Kombes (Pol) Fauji Bakti Mochji mengungkapkan, dari 11 kapal yang ditangkap hanya enam kapal yang terbukti tidak memiliki surat izin penangkapan ikan di perairan Malut. Lima kapal nelayan yang menurut Dir Polairud memiliki izin, telah dilepas dan kembali beraktivitas seperti semula.
Kapal Nelayan Asing Yang di Tangkap di Kabupaten Halamhera Timur
Enam kapal nelayan yang terbukti tidak memiliki izin adalah, dua unit kapal yang tertangkap di perairan Halmahera Barat (Halbar), dua unit kapal yang tertangkap perairan Batang Dua dan dua unit kapal yang tertangkap di perairan Halmahera Timur (Haltim). “Pada dua kapal ilegal yang kami tangkap di Kaltim, terdapat 28 nelayan asing, empat orang di-antaranya dari Cina dan 24 orang dari Filipina. Untuk dua kapal ini kami geser ke Buli guna melakukan pemeriksaan lanjut,”jelasnya pada Malut Post, kemarin.

Sementara proses hukum atas empat kapal nelayan yang ditangkap di perairan Halbar dan Batang Dua, sudah dinaikkan dari status penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Polairud telah menetapkan masing-masing nahkoda dari empat kapal tersebut sebagai tersangka. “Sudah ada empat tersangka. Sedangkan untuk dua kapal yang kami tangkap di Haltim masih dalam penyelidikan,”kata Dir Polairud. Lanjutnya, surat-surat milik nelayan asing telah diamankan pihak Imigrasi, termasuk dokumen kapal lainnya.(tr-02/lex)

Sumber : http://malutpost.co.id/2014/12/22/polairud-lepas-lima-kapal-ikan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar