Rencana Pemerintah Daerah Halteng memberikan izin kepada
PT Manggala Rimba Sejahtera dengan luas konsesi 11.870 hektar yang mencakup
wilayah ulayat Desa Banemo, Masure, Peniti, Palo, Sakam dan Damuli akan
menimbulkan masalah yang berkepanjangan yang menyebabkan masyarakat adat
setempat tergerus dari kehidupan yang sudah dibangun dari turun – temurun.
![]() |
Foto Penolakan sawit di Kantor Bupati Halteng |
Logika pertumbuhan ekonomi yang mendahulukan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dengan mengabaikan aspek hak masyarakat adat setempat baik atas
tanah, wilayah dan SDA, daya dukung lingkungan dan keberlanjutan ekosistem,
sudah berulang-ulang kali di kritisi karena ternyata pertumbuhan ekonomi
berdasarkan kebijakan pemerintah seperti ini tidak sejalan dengan fakta-fakta
yang terjadi dilapangan. Masyarakat justru semakin miskin karena tidak bisa
mengelola tanah, lingkungannya semakin rusak, konflik terus terjadi, dan
kearifan lokal menjadi rapuh.
Pemberian izin kepada perusahan sawit untuk melakukan
investasi diatas wilayah tersebut tak sejalan dengan kehendak masyarakat
setempat. Penolakan yang kuat muncul dari masyarakat karena mereka tau
dikemudian hari hak - hak mereka atas tanah dan wilayah menjadi hilang, sumber
ekomoni utamanya dari Pala dan Cengkeh akan berubah karena digantikan dengan
sawit. Apalagi penguasan wilayah perusahan yang begitu besar. Puluhan ribu
pohon pala dan cengkeh akan ditebang, padahal komoditi ini sudah menjadi
identitas utama masyarakat Patani dan Halmahera Tengah pada umumnya.
Pala dan cengkeh adalah penunjang utama ekonomi
masyarakat, dari pohon ini masyarakat membangun hidupnya menjadi semakin baik.
Pada dan cengkeh justru memiliki nilai ekonomis yang jauh lebih besar
dibandingkan pohon sawit.
Banyak cerita di Republik ini dimana kehidupan masyarakat
semakin susah karena wilayahnya dikuasai oleh perusahan sawit. Perusahan sawit
akan menguasai tanah hampir ratusan tahun lama, menyebabkan kerusakan
lingkungan yang parah karena menebang habis hutan yang ada di wilayah
konsesinya, menyebabkan krisis air, tanah semakin tidak subur, konflik sosial
akan meningkat, masyarakat tidak lagi mengelolah tanah selama perusahan sawit
itu berada.
Sangat tidak elok, kalau kebijakan pemberian izin Sawit
di Patani dipaksakan oleh pemerintah untuk masuk. Dalil pembangunan yang keliru
yang lebih mendahulukan PAD seperti ini harus dirubah, karena justru
membahayakan hidup masyarakat. Tidak mungkin orang bisa sejahtera tanpa
memiliki akses atas tanah dan wilayah bahkan yang dihadapi justru masalah yang
kompleks, seperti kerusakan lingkungan. Karena itu melalui Solidaritas
Masyarakat Halteng Tolak Sawit (SMHTS) menyatakan sikap sebagai berikut:
1)
Mendesak
Kementerian Kehutanan untuk menghentikan seluruh proses yang berhubungan dengan
pelepasan kawasan hutan di Patani untuk kepentingan PT Manggala Rimba Sejahtera
2)
Mendesak
kepada Gubernur Maluku Utara untuk mencabut Keputusan Nomor: 126/KPTS/MU/2011
tentang penunjukan Tim Tata Batas Kawasan Hutan yang bekerja untuk mempercepat
proses perizinan PT Mangga Rimba Sejahtera
3)
Mendesak
kepada Bupati Halmahera Tengah untuk tidak menyetujui seluruh proses yang
berhubungan dengan pemberian izin kepada PT Manggala Rimba Sejahtera
4)
Mendesak
kepada DPRD Halmahera Tengah untuk menyurat kepada Bupati Halteng agar
menghentikan seluruh proses perizinan kelapa sawit PT Manggala Rimba Sejahtera
karena akan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat Banemo, Moreala,
Masure, Peniti, dan Damuli
5)
Mendesak
kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar kedepan tidak mengeluarkan Hak Guna
Usaha (HGU) PT Manggala Rimba Sejahtera
6)
Mendesak
kepada KPK dan Kepolisian agar mengusut proses negosiasi untuk persetujuan izin
kelapa Sawit yang syarat dengan KKN
7)
Kepada
Pemerintah Daerah Halmahera Tengah harus segera merespon penolakan dari warga Banemo,
Masure, Peniti, Palo, Sakam dan Damuli atas kehadiran PT Manggala Rimba
Sejahtera
8)
Kepada
Pemerintah Daerah Halmahera Tengah agar menghargai sikap masyarakat Banemo,
Masure, Peniti, Palo, Sakam dan Damuli yang mempertahankan Pala dan Cengkeh
dibandingkan dengan Sawit
9)
Kepada
Pemerintah Daerah Halmahera Tengah untuk tidak memperkeruh suasana dengan
membuat konflik pada level masyarakat Banemo, Masure, Peniti, Palo, Sakam dan
Damuli.
10) Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah untuk
mengakui dan melindungii hak – hak masyarakat adat Banemo, Masure, Peniti,
Palo, Sakam dan Damuli atas tanah, wilayah dan SDA.
11) Kepada Pemerintah Daerah Halmahera Tengah untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat lewat Pala dan Cengkeh bukan Sawit,
12) Jika sikap ini tidak diindahkan maka kami bersama
masyarakat akan memboikot seluruh aktifitas pemerintahan di PATANI
Demikian pernyataan
ini kami sampaikan agar ditindaklanjuti oleh pihak – pihak terkait.
SOLIDARITAS MASYARAKAT HALTENG MENOLAK SAWIT
AMAN MALUT
|
AMAN HALTENG
|
.............................
|
.............................
|
BPAN MALUT
.............................
|
LSM GELE – GELE
.............................
|
ANPPAR
.............................
|
IPMM
.............................
|
HPMPD
.............................
|
HIPMA HALTENG SULUT
.............................
|
HPMW
.............................
|
GEMA HPMT
.............................
|
HIMPI HALTENG TERNATE
.............................
|
HIMPA HALTENG JABODETABOK
.............................
|
FORUMMAT SEMARANG
.............................
|
KBN
.............................
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar