Rabu, 10 September 2014

PERYATAAN SIKAP "SOLIDARITAS MASYARAKAT HALTENG TOLAK SAWIT" (SMHTS)



Rencana Pemerintah Daerah Halteng memberikan izin kepada PT Manggala Rimba Sejahtera dengan luas konsesi 11.870 hektar yang mencakup wilayah ulayat Desa Banemo, Masure, Peniti, Palo, Sakam dan Damuli akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan yang menyebabkan masyarakat adat setempat tergerus dari kehidupan yang sudah dibangun dari turun – temurun.

Foto Penolakan sawit di Kantor Bupati Halteng
Logika pertumbuhan ekonomi yang mendahulukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengabaikan aspek hak masyarakat adat setempat baik atas tanah, wilayah dan SDA, daya dukung lingkungan dan keberlanjutan ekosistem, sudah berulang-ulang kali di kritisi karena ternyata pertumbuhan ekonomi berdasarkan kebijakan pemerintah seperti ini tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terjadi dilapangan. Masyarakat justru semakin miskin karena tidak bisa mengelola tanah, lingkungannya semakin rusak, konflik terus terjadi, dan kearifan lokal menjadi rapuh. 

Pemberian izin kepada perusahan sawit untuk melakukan investasi diatas wilayah tersebut tak sejalan dengan kehendak masyarakat setempat. Penolakan yang kuat muncul dari masyarakat karena mereka tau dikemudian hari hak - hak mereka atas tanah dan wilayah menjadi hilang, sumber ekomoni utamanya dari Pala dan Cengkeh akan berubah karena digantikan dengan sawit. Apalagi penguasan wilayah perusahan yang begitu besar. Puluhan ribu pohon pala dan cengkeh akan ditebang, padahal komoditi ini sudah menjadi identitas utama masyarakat Patani dan Halmahera Tengah pada umumnya.

Pala dan cengkeh adalah penunjang utama ekonomi masyarakat, dari pohon ini masyarakat membangun hidupnya menjadi semakin baik. Pada dan cengkeh justru memiliki nilai ekonomis yang jauh lebih besar dibandingkan pohon sawit.

Banyak cerita di Republik ini dimana kehidupan masyarakat semakin susah karena wilayahnya dikuasai oleh perusahan sawit. Perusahan sawit akan menguasai tanah hampir ratusan tahun lama, menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah karena menebang habis hutan yang ada di wilayah konsesinya, menyebabkan krisis air, tanah semakin tidak subur, konflik sosial akan meningkat, masyarakat tidak lagi mengelolah tanah selama perusahan sawit itu berada. 

Sangat tidak elok, kalau kebijakan pemberian izin Sawit di Patani dipaksakan oleh pemerintah untuk masuk. Dalil pembangunan yang keliru yang lebih mendahulukan PAD seperti ini harus dirubah, karena justru membahayakan hidup masyarakat. Tidak mungkin orang bisa sejahtera tanpa memiliki akses atas tanah dan wilayah bahkan yang dihadapi justru masalah yang kompleks, seperti kerusakan lingkungan. Karena itu melalui Solidaritas Masyarakat Halteng Tolak Sawit (SMHTS) menyatakan sikap sebagai berikut:

1)      Mendesak Kementerian Kehutanan untuk menghentikan seluruh proses yang berhubungan dengan pelepasan kawasan hutan di Patani untuk kepentingan PT Manggala Rimba Sejahtera
2)      Mendesak kepada Gubernur Maluku Utara untuk mencabut Keputusan Nomor: 126/KPTS/MU/2011 tentang penunjukan Tim Tata Batas Kawasan Hutan yang bekerja untuk mempercepat proses perizinan PT Mangga Rimba Sejahtera
3)      Mendesak kepada Bupati Halmahera Tengah untuk tidak menyetujui seluruh proses yang berhubungan dengan pemberian izin kepada PT Manggala Rimba Sejahtera
4)      Mendesak kepada DPRD Halmahera Tengah untuk menyurat kepada Bupati Halteng agar menghentikan seluruh proses perizinan kelapa sawit PT Manggala Rimba Sejahtera karena akan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat Banemo, Moreala, Masure, Peniti, dan Damuli
5)      Mendesak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar kedepan tidak mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Manggala Rimba Sejahtera
6)      Mendesak kepada KPK dan Kepolisian agar mengusut proses negosiasi untuk persetujuan izin kelapa Sawit yang syarat dengan KKN
7)      Kepada Pemerintah Daerah Halmahera Tengah harus segera merespon penolakan dari warga Banemo, Masure, Peniti, Palo, Sakam dan Damuli atas kehadiran PT Manggala Rimba Sejahtera
8)      Kepada Pemerintah Daerah Halmahera Tengah agar menghargai sikap masyarakat Banemo, Masure, Peniti, Palo, Sakam dan Damuli yang mempertahankan Pala dan Cengkeh dibandingkan dengan Sawit
9)      Kepada Pemerintah Daerah Halmahera Tengah untuk tidak memperkeruh suasana dengan membuat konflik pada level masyarakat Banemo, Masure, Peniti, Palo, Sakam dan Damuli.
10)  Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah untuk mengakui dan melindungii hak – hak masyarakat adat Banemo, Masure, Peniti, Palo, Sakam dan Damuli atas tanah, wilayah dan SDA.
11)  Kepada Pemerintah Daerah Halmahera Tengah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat lewat Pala dan Cengkeh bukan Sawit,
12)  Jika sikap ini tidak diindahkan maka kami bersama masyarakat akan memboikot seluruh aktifitas pemerintahan di PATANI

Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar ditindaklanjuti oleh pihak – pihak terkait.

SOLIDARITAS MASYARAKAT HALTENG MENOLAK SAWIT

AMAN MALUT



AMAN HALTENG
.............................

.............................

BPAN MALUT



.............................

LSM GELE – GELE



.............................

ANPPAR



.............................

IPMM



.............................

HPMPD



.............................

HIPMA HALTENG SULUT



.............................




HPMW



.............................

GEMA HPMT



.............................

HIMPI HALTENG TERNATE



.............................

HIMPA HALTENG JABODETABOK



.............................

FORUMMAT SEMARANG



.............................
KBN



.............................


Tidak ada komentar:

Posting Komentar