Ternate – Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 dan Inpres Nomor 6 Tahun 2013 Presiden untuk melakukan Penundaan Pemberian Izin Baru (PPIB) atau lebih dikenal Moratorium Izin Penggunaan
Kawasan
Hutan untuk memperbaiki
Tata Kelola
Hutan
dan Lahan Gambut tidak berjalan. Banyak kebijakan pemberian izin Kepala Daerah melanggar
Inpres tersebut.
AMAN
Maluku Utara mencatat, dari 335 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdapat di Maluku Utara, ada 47 izin yang keluar Per-2011 dan 2012 berada dalam kawasan moratorium. 25 izin tambang di Halmahera, 14
diantaranya berada di Pulau Gebe yang total semua wilayah konsesinya berada
dalam kawasan moratorium. Sementara 5 di Halmahera Selatan, 5 di Halmahera
Barat, 9 di Halmahera Timur, dan 3 di Kota Tidore Kepulauan hanya sebagian dari
wilayah konsesinya yang tumpan tindih dengan kawasan moratorium. Dari jumlah
tersebut, 12 izin sudah melakukan kegiatan eksploitasi sementara 35 masih
melakukan kegiatan eksplorasi. Total luas wilayah yang dikonversikan untuk
kegiatan tambang ini sebesar 32,572 hektar.
Data : Tabel Perusahan yang ada di
wilayah Moratorium
No
|
Kabupaten/Kota
|
Tahapan
|
Tahun Izin
|
Luas Yang
Masuk Dalam Wilayah Moratorium
|
|
Eksplorasi
|
Eksploitasi
|
||||
1
|
Halmahera
Selatan
|
5
|
-
|
2011
|
5478 Ha
|
2.
|
Halmahera
Tengah
|
19
|
6
|
2011-2012
|
13188 Ha
|
3
|
Tidore
Kepulauan
|
3
|
-
|
2012
|
605 Ha
|
4
|
Halmahera
Timur
|
3
|
6
|
2011-2012
|
9553 Ha
|
5
|
Halmahera
Barat
|
5
|
-
|
2011
|
3748 Ha
|
Kebijakan pemberian izin tambang yang
dilakukan oleh Kepala Daerah saat Inpres dikeluarkan menunjukan ketidakseriusan
mereka pada rencana yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola hutan
dan lahan gambut yang menjadi agenda Presiden sampai tahun 2015. Dalam proses
pemberian izin ini juga terindikasi ada praktek korupsi yang melibatkan
Kementerian Kehutanan dalam mengeluarkan izin pinjam pakai untuk kegiatan
tambang terutama yang sudah melakukan kegiatan eksploitasi.
Kami
sangat menyayangkan hal ini, harusnya Bupati dan Walikota serta Menteri
Kehutanan yang dengan sengaja tidak menjalankan Inpres tersebut diberikan
sanksi hukum. “Presiden harus memerintahkan kepada penegak
hukum untuk memberikan sanksi hukum bagi bawahannya dan Kepala Daerah yang tidak
taat pada Instruksinya” Tegas Albert Ngingi, Kepala UKP3 AMAN Maluku Utara.
Pemberian izin tambang skala masif ini menunjukan tidak
ada keperpihakan pemerintah pada lingkungan dan masyarakat adat yang hidup
bergantung pada alam. Apalagi wilayah – wilayah konsesi itu telah mencakup
wilayah adat. Tambang terus dijadikan sebagai sektor unggulan dalam pembangunan
daerah, padahal harus di hitung daya dukung wilayah Maluku Utara sebagai pulau
– pulau kecil, yang rentan dengan masalah perubahan iklim, dan bencana alam, sehingga
izin ini nanti akan memberikan dampak yang berbahaya bagi kelangsungan hidup
masyarakat adat dan ekosistem di wilayah ini.
AMAN juga mendesak kepada Kepala Daerah untuk mencabut
kembali izin – izin perusahan tersebut dan menyusun rancangan program tata
kelola hutan dan lahan gambut di Maluku Utara. *(Tim AMAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar