Senin, 17 Maret 2014

Siaran Pers HKMAN dan HUT AMAN Ke - 15


Hari Kebangkitan Masyarakat Adat dan HUT AMAN Ke-15:

Masyarakat Adat dan Mahasiswa Mendesak Implementasi MK-35 dan Pengesahan RUU PPHMA


Ternate – Masyarakat Adat Maluku Utara dan AMAN hari ini merayakan hari kebangkitan gerakan yang dibangun 15 tahun yang lalu tepat pada 17 Maret 1999. Kebangkitan ini sebagai bentuk perlawanan masyarakat adat atas ketidakadilan yang dilakukan oleh negara dan para pemodal karena banyak melanggar hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, sumberdaya alam, pembangunan, kelembagaan adat dan kearifan lokal.

Ratusan ribu jiwa yang terdapat di 48 komunitas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara saat ini kesulitan mengakses haknya. 345 izin pertambangan, izin sawit dan HPH oleh negara dikeluarkan kebijakan tersebut dan rata – rata berada di dalam wilayah adat. Akibatnya konflik agraria dan pencemaran lingkungan muncul menjadi tontonan setiap hari, lalu masyarakat adat tidak bisa berbuat apa karena mereka berhadapan dengan kekuatan yang tidak seimbang. Izin – izin tersebut masuk dan menguasai wilayah adat tanpa bermusyawarah lebih dulu dengan masyarakat adat. Perlawanan mereka mengakibatkan sebagian darinya harus dipenjarahkan, sebagian terusir dari wilayah adat mereka sendiri. Negara selama ini mengabaikan dan membiarkan peristiwa itu terjadi. Demi pemodal, negara sendiri mengabaikan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang memerintahkan SDA dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran hidup masyarakat, bukan pihak asing. 

Ironi pembangunan di Maluku Utara seperti ini, dijawab dengan munculnya Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang telah mengakui HUTAN ADAT adalah MILIK MASYARAKAT ADAT, bukan MILIK NEGARA. Sayangnya sejak diputuskan MK pada tanggal 16 Mei 2013, sampai saat ini mandat tersebut tidak kunjung di implementasikan oleh pemerintah, termasuk Pemda Maluku Utara. AMAN juga sejak tahun 2010 telah mendorong RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak – Hak Masyarakat Adat (PPHMA), sampai tahun 2014 RUU tersebut tidak perna disahkan oleh DPR RI, sementara RUU lainnya yang masuk belakangan sangat cepat di bahas dan disahkan oleh mereka. Lagi – lagi negara memberikan pertunjukan yang tidak adil dan mengabaikan hak suatu komunitas sebagai aspek terpenting dalam keberlanjutan hidup masyarakat adat. 

Di Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini, AMAN dan Elemen Mahasiswa Maluku Utara mendesak kepada, (1) Pemerintah segera mengesahkan RUU PPHMA, (2) Pemerintah segera mengimplementasikan Putusan MK-35, (3) Pemerintah segera mencabut izin – izin pertambangan dan perkebunan besar yang mengancam keselamatan masyarakat Maluku Utara, (4) Mendesak KPK mengaudit seluruh izin tambang di Maluku Utara yang syarat dengan praktek KKN.

By: Aliansi Penyelamat HUTAN ADAT di Maluku Utara
(AMAN, GAMHAS, SAMURAI, LMND, GEMPAR......   





Tidak ada komentar:

Posting Komentar