Mengambil start dari Rumah AMAN Maluku Utara, massa demonstran
yang berjumlah sekitar 100 orang ini melakukan long march ke arah Kantor Dinas
Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang berada di kelurahan Maliaro, Kota Ternate.
dengan dikawal puluhan aparat kepolisian, demonstran kemudian berorasi menuntut bubarkan
Kementrian Kehutanan yang tak becus mengurus hutan di Indonesia dan juga
sebagai biang dari berbagai konflik agrararia yang terjadi di Indonesia
khususnya Maluku Utara.
Demontrasi di depan Kantor Kehutanan Prov. Malut (Foto : AMAN Malut) |
Segera Implementasikan
putusan MK 35, Sahkan RUU PPHMA dan Perda tentang Masyarakat adat, dan Bubarkan
Kementrian Kehutanan, demikian agenda tuntutan dari Koalisi Pendukung Hutan Adat di Maluku Utara. Koalisi ini sendiri
digagas oleh AMAN Maluku Utara bersama-sama dengan organisasi sayap AMAN (perempuan
AMAN dan BPAN) serta elemen pemuda dan mahasiswa di Maluku Utara (Gamhas, BEM
FATEK, LMND, HPMK, HIPMA SAGEA, FKPPM, BARET, BEM PERIKANAN, BEM SASTRA).
Hampir seluruh hutan yang ada di Maluku Utara di jadikan
kawasan Hutan Negara, lalu dimana wilayah hutan adat milik masyarakat adat?
Putusan judicial review Mahkamah Konstitusi No 35 tahun 2012 terhadap UU No 41
tentang Kehutanan telah mengembalikan hutan adat kepada masyarakat adat dengan
mengeluarkannya dari kawasan hutan negara. Harusnya ini bisa segera diimplementasikan
oleh Kementrian terkait dalam hal ini kementrian Kehutanan. Tapi yang terjadi
Kementrian dan dinas Kehutanan sendiri sengaja acuh tak acuh terhadap putusan
MK ini. Kementrian Kehutanan sepertinya tak ikhlas memberikan hak penguasaan
hutan kepada masyarakat adat. Kawasan hutan lebih gampang diberikan kepada
investor tambang, HPH, HTI dan sawit dibandingkan diberikan kepada masyarakat
yang sebenarnya pemilik sah hutan itu sendiri.
Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan pun bak seorang
pesulap yang hanya menunjuk dipeta untuk menetapkan suatu wilayah menjadi
kawasan hutan. Padahal, mungkin saja dalam wilayah tersebut ada wilayah dan
hutan milik masyarakat adat. Berbagai konflik terjadi dimana-mana.
Kriminalisasi masyarakat yang menuntut haknya atas hutan, penangkapan masyarakat
oleh polisi ketika membuka kebun di dalam kawasan hutan serta penyerobotan lahan
masyarakat oleh investor tambang dan sawit telah menjadi rahasia umum di Maluku
Utara. kasus PT. NHM, PT. WBN, penangkapan warga Kobe serta kasus kelapa sawit
di Gane Timur telah menambah panjang daftar hitam dosa Kementrian dan Dinas
Kehutanan terhadap masyarakat adat di Maluku Utara.
Hampir satu tahun sudah, terhitung sejak bulan Mei 2013 pasca
keluarnya putusan MK 35 tersebut, Kementrian dan Dinas Kehutanan tak berbuat
apa-apa. Seakan tak ikhlas untuk melaksanakan putusan ini. demikian orasi yang disampaikan demonstran di
depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Perwakilan Dinas Kehutanan menemui demonstran ( Foto : AMAN Malut) |
Demonstran pun ditemui oleh Sekretaris Dinas Kehutanan
Provinsi Maluku. Dalam hearing terbuka beliau berjanji akan
mengkomunikasikan hal ini dengan Dinas-dinas terkait seperti BPN dan juga
pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Munadi Kilkoda, Ketua BPH AMAN Malut mengemukakan, sampai
saat ini Dinas Kehutanan provinsi Maluku Utara terus berjanji akan melakukan
ini dan itu guna mengimplementasikan putusan MK 35 ini yang sampai hari ini
janji tersebut tidak terbukti. Sampai kapan janji tersebut dibuktikan ? untuk
itu AMAN Maluku Utara dan AMAN di seluruh Nusantara menuntut untuk segera
dibubarkan saja Kementrian Kehutanan yang tak becus mengurus hutan dan tak
ikhlas mengimplementasikan putusan MK 35 ini.
Aksi dilanjutkan kembali di depan Radio Republik Indonesia
dengan menuntut RRI menjadi radio yang independent, menjadi corong dalam
memberitakan hutan adat di Maluku Utara. perwakilan massa kemudian memberikan
tuntutannya kepada pihak RRI untuk nantinya diberitakan.
Aksi di depan RRI Ternate ( Foto : AMAN Malut) |
Aksi di pasar Gamalama (Foto : AMAN Malut) |
Setelah RRI, massa demonstran melakukan long march kembali
menuju Pasar Gamalama yang merupakan salah satu pusat aktivitas warga di Kota
Ternate. Massa kemudian berorasi dan membagi-bagikan selebaran yang berisi
tuntutan guna pengakuan hutan dan hak-hak masyarakat adat.
Masri Anwar, Biro Advokasi AMAN Malut yang juga bertindak selaku
Koordinator Lapangan aksi mengatakan, aksi ini merupakan akumulasi dari
berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat adat. Selain itu juga guna
menuntut segera di implementasikan JR MK 35, segera sahkan RUU PPHMA, Bubarkan
Kementrian Kehutanan, Harus adanya Perda Masyarakat Adat, pencabutan izin dan
moratorium izin pertambangan dan perkebunan skala besar serta mendesak penegak
hukum mengusut tuntas praktek KKN di sektor pertambangan yang terjadi di Maluku
Utara.
Hidup Masyarakat
Adat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar