Senin, 17 Maret 2014

Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) ke 15 di Maluku Utara - Segera Implementasikan MK 35 dan Sahkan RUU PPHMA

Ternate - Peringatan HKMAN ke 15 di Maluku Utara yang juga merupakan hari lahirnya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dilakukan dengan demonstrasi ke beberapa titik penting di kota Ternate yakni ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, RRI Ternate dan pasar Gamalama.

Mengambil start dari Rumah AMAN Maluku Utara, massa demonstran yang berjumlah sekitar 100 orang ini melakukan long march ke arah Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang berada di kelurahan Maliaro, Kota Ternate.  dengan dikawal puluhan aparat kepolisian, demonstran kemudian berorasi menuntut bubarkan Kementrian Kehutanan yang tak becus mengurus hutan di Indonesia dan juga sebagai biang dari berbagai konflik agrararia yang terjadi di Indonesia khususnya Maluku Utara.

 
Long March menuju ke kantor Dinas Kehutanan Prov. Malut (Foto : AMAN Malut)

Demontrasi di depan Kantor Kehutanan Prov. Malut (Foto : AMAN Malut)
 
Poster berisi kecaman kepada Dinas Kehutanan (Foto : AMAN Malut)
 Segera Implementasikan putusan MK 35, Sahkan RUU PPHMA dan Perda tentang Masyarakat adat, dan Bubarkan Kementrian Kehutanan, demikian agenda tuntutan dari Koalisi Pendukung Hutan Adat di Maluku Utara. Koalisi ini sendiri digagas oleh AMAN Maluku Utara bersama-sama dengan organisasi sayap AMAN (perempuan AMAN dan BPAN) serta elemen pemuda dan mahasiswa di Maluku Utara (Gamhas, BEM FATEK, LMND, HPMK, HIPMA SAGEA, FKPPM, BARET, BEM PERIKANAN, BEM SASTRA).

Hampir seluruh hutan yang ada di Maluku Utara di jadikan kawasan Hutan Negara, lalu dimana wilayah hutan adat milik masyarakat adat? Putusan judicial review Mahkamah Konstitusi No 35 tahun 2012 terhadap UU No 41 tentang Kehutanan telah mengembalikan hutan adat kepada masyarakat adat dengan mengeluarkannya dari kawasan hutan negara. Harusnya ini bisa segera diimplementasikan oleh Kementrian terkait dalam hal ini kementrian Kehutanan. Tapi yang terjadi Kementrian dan dinas Kehutanan sendiri sengaja acuh tak acuh terhadap putusan MK ini. Kementrian Kehutanan sepertinya tak ikhlas memberikan hak penguasaan hutan kepada masyarakat adat. Kawasan hutan lebih gampang diberikan kepada investor tambang, HPH, HTI dan sawit dibandingkan diberikan kepada masyarakat yang sebenarnya pemilik sah hutan itu sendiri.

Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan pun bak seorang pesulap yang hanya menunjuk dipeta untuk menetapkan suatu wilayah menjadi kawasan hutan. Padahal, mungkin saja dalam wilayah tersebut ada wilayah dan hutan milik masyarakat adat. Berbagai konflik terjadi dimana-mana. Kriminalisasi masyarakat yang menuntut haknya atas hutan, penangkapan masyarakat oleh polisi ketika membuka kebun di dalam kawasan hutan serta penyerobotan lahan masyarakat oleh investor tambang dan sawit telah menjadi rahasia umum di Maluku Utara. kasus PT. NHM, PT. WBN, penangkapan warga Kobe serta kasus kelapa sawit di Gane Timur telah menambah panjang daftar hitam dosa Kementrian dan Dinas Kehutanan terhadap masyarakat adat di Maluku Utara. 

Hampir satu tahun sudah, terhitung sejak bulan Mei 2013 pasca keluarnya putusan MK 35 tersebut, Kementrian dan Dinas Kehutanan tak berbuat apa-apa. Seakan tak ikhlas untuk melaksanakan putusan ini.  demikian orasi yang disampaikan demonstran di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. 

 
Bubarkan Kementrian Kehutanan diteriakan seorang orator (Foto : AMAN Malut)
Perwakilan Dinas Kehutanan menemui demonstran ( Foto : AMAN Malut)
Demonstran pun ditemui oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Dalam hearing terbuka beliau berjanji akan mengkomunikasikan hal ini dengan Dinas-dinas terkait seperti BPN dan juga pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

Munadi Kilkoda, Ketua BPH AMAN Malut mengemukakan, sampai saat ini Dinas Kehutanan provinsi Maluku Utara terus berjanji akan melakukan ini dan itu guna mengimplementasikan putusan MK 35 ini yang sampai hari ini janji tersebut tidak terbukti. Sampai kapan janji tersebut dibuktikan ? untuk itu AMAN Maluku Utara dan AMAN di seluruh Nusantara menuntut untuk segera dibubarkan saja Kementrian Kehutanan yang tak becus mengurus hutan dan tak ikhlas mengimplementasikan putusan MK 35 ini. 

Aksi dilanjutkan kembali di depan Radio Republik Indonesia dengan menuntut RRI menjadi radio yang independent, menjadi corong dalam memberitakan hutan adat di Maluku Utara. perwakilan massa kemudian memberikan tuntutannya kepada pihak RRI untuk nantinya diberitakan. 

Aksi di depan RRI Ternate ( Foto : AMAN Malut)
Aksi di pasar Gamalama (Foto : AMAN Malut)

Setelah RRI, massa demonstran melakukan long march kembali menuju Pasar Gamalama yang merupakan salah satu pusat aktivitas warga di Kota Ternate. Massa kemudian berorasi dan membagi-bagikan selebaran yang berisi tuntutan guna pengakuan hutan dan hak-hak masyarakat adat.

Masri Anwar, Biro Advokasi AMAN Malut yang juga bertindak selaku Koordinator Lapangan aksi mengatakan, aksi ini merupakan akumulasi dari berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat adat. Selain itu juga guna menuntut segera di implementasikan JR MK 35, segera sahkan RUU PPHMA, Bubarkan Kementrian Kehutanan, Harus adanya Perda Masyarakat Adat, pencabutan izin dan moratorium izin pertambangan dan perkebunan skala besar serta mendesak penegak hukum mengusut tuntas praktek KKN di sektor pertambangan yang terjadi di Maluku Utara. 

Hidup Masyarakat Adat...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar