TERNATE – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta
pemeritah Indonesia merevisi kontrak karya tambang PT. Weda Bay Nickel.
Dalam siaran persnya, Wahli menilai kontrak karya yang dikeluarkan
Presiden Soeharto pada 19 Junuari 1998 dibuat tak melibatkan warga
terdampak. Sehingga desa masyarakat adat, diantaranya Desa Gemaf,
Lelilef Sawai, Lelilef Sawai dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan.
“Warga desa ini hidup langsung dari kemurahan alam, seperti mengambil
sagu, pala hutan, dan lain-lain. Juga menangkap ikan dari laut. Semua
ini akan terancam akibat penambangan nikel yang akan mengupas kawasan
hutan, menghasilkan debu masif skalanya hampir menyerupai daerah
pinggiran terdampak letusan gunung berapi, dan serta erosi parah,” ujar
Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.
Disamping warga
desa ini, terdapat etnis Tobelo dalam hidup nomaden di dalam hutan yang
hendak di tambang. Mereka sangat tergantung kepada kebersihan sungai
karena melahirkan bayi langsung di tepi sungai. Dan erosi pertambangan
akan mengancam hak reproduksi mereka. Sebuah penelitian yang dilakukan
beberapa peneliti kampus Australia, yakni Universitas Melbourne dan
Universitas Monash menyebutkan bahwa warga sekitar tambang ini
diperangkap (fait accompli) agar melepaskan lahannya dengan nilai
sejumlah uang yang rendah.
Munadi Kilkoda, Ketua BPH AMAN Maluku Utara menyatakan, perusahaan seharusnya tidak memaksa secara halus maupun paksaan agar warga menjualnya tanahnya. Karena hasil dari penjualan tanah tersebut tidak akan mencukupi untuk beberapa generasi ke depan. Dan masyarakat adat telah memiliki budaya mengelola hutan, laut, dan alam di sekitar Teluk Weda, secara lestari dari generasi ke generasi sebelumnya,” ujarnya.
Ismet Sulaiman, Direktur WALHI Maluku Utara menyatakan, hutan Maluku Utara saat ini sedang berada dalam keadaan krisis akibat penambangan kontrak karya berlangsung di kawasan hutan lindung. Padahal hutan Halmahera adalah habitat bagi beberapa spesies langka dan endemis, seperti burung bidadari.
Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan, pemerintah perlu melakukan revisi wilayah kontrak karya Weda Bay Nickel sesuai dengan isi Undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Agar ruang hidup masrayakat Sawai dan Tobelo Dalam yang telah dimasukkan ke dalam peta konsesi agar dikeluarkan, sehingga hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat sesuai UUD 1945 pasal 28H, terpenuhi dan terlindungi. (kox)
sumber :http://malutpost.co.id/?p=53831
Tidak ada komentar:
Posting Komentar