![]() |
Penghadangan Aktifitas Perusahan PT WBN di Atas Tanah Adat |
Jakarta (3 Juni 2013) PT Weda Bay Nikel
(Eramet/Perancis) adalah satu satu perusahan tambang Nikel tersebar di
Indonesia yang berada diatas tanah adat suku Sawai dengan Suku Tobelo Dalam.
Luasan konsesi perusahan ini 54.874 hektar dan berdasarkan Kepres 41 Tahun 2004
perusahan ini berhak mengelola hutan lingdung sekitar 35.155.
Setelah masuknya PT Weda Bay Nikel di daratan
Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara pada tahun 1999. Perusahan
ini terus mendatangkan masalah. Konflik agrarian terus terjadi oleh masyarakat
adat Sawai serta Tobelo Dalam denga PT Weda Bay Nikel. Bahkan juga kasus
kriminalisasi menjadi potret yang menghantui kehidupan masyarakat adat Sawai
ketika berhadapan dengan Perusahan tersebut.
Kasus penyerobotan tanah adat yang dikuasai oleh
masyarakat adat Sawai dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari masyarakat
adat. Perusahan yang merasa berkuasa atas wilayah tersebut, kebanyakan
menggunakan Polisi untuk mematok lahan warga yang merupakan perkebunan mereka.
Perusahan ini terus menguasai tanah adat suku Sawai, itu yang terjadi di Sawai
Kobe dan Sawai Gemaf yang lahan perkebunan mereka diambil alih oleh perusahan
dengan dalil bahwa wilayah tersebut adalah wilayah konsesi perusahan yang sudah
diizinkan oleh negara.
Suku Sawai yang terbagi menjadi Pnu (Kampung),
baik itu Pnu Gemaf dan Pnu Lelilef serta suku Tobelo Dalam masuk dalam wilayah
konsesi perusahan PT WBN. Jika dipasksanakan perusahan ini terus beroperasi,
masyarakat adat ini akan memperoleh dampak secara langsung yang akan
mempengaruhi kehidupan mereka. Kerusakan ekologi diperkirakan akan menjadi
permasalahan di kemudian hari. Tapi fakta dilapangan, masyarakat adat
kehilangan hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam ini terus berlanjut.
Padahal hutan dan tanah bagi dua suku ini adalah kehidupan mereka. Disinilah
ketergantungan hidup bukan perusahan tambang.
Kami memperkirakan kedepan konflik agraria
dan kerusakan lingkungan ini akan semakin besar. Apalagi perusahan PT WBN ini menjadi
bagian dalam skema Masterplan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia
(MP3EI).
Tanah adat yang sudah dikelola secara turun –
temurun oleh masyarakat adat Sawai Gemaf sebesar 433 hektar dikuasai oleh PT
Weda Bay Nikel. Bahkan ketika masyarakat adat tersebut mendesak untuk ada ganti
rugi tanah adat mereka dengan hagra yang layak, perusahan tersebut tidak
mengindahkan. Pada Tanggal 24 April 2013, perusahan menggunakan Polisi,
Dandramil, Kejaksaan dan Polhut untuk memasang garis polisi di tanah adat yang
sudah dikelola oleh Masyarakat Adat Sawai Kobe. Perusahan menggunakan aparatur
ini untuk berhadap – hadapan dengan masyarakat adat.
Pada bulan Januari 2012 terjadi kriminalisasi
yang dilakukan oleh perusahan dengan aparat (Polisi) terhadap Saudara Hermenus
Takuling ketika bersama – sama dengan warga lain berjuang menghadang perusahan
tersebut masuk dalam area perkebunan mereka. Yang bersangkutan dikriminalisasi
sampai masuk penjara 1 tahun.
Menurut Munadi Kilkoda, BPH AMAN Maluku Utara,
kehadiran perusahan ini banyak mendatangkan masalah. Masyarakat adat kehilangan
hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam. Bahkan juga pemukiman
penduduk seperti perkampungan Sawai Gemaf bisa terancam terelokasi karena
berada sangat dengan aktifitas perusahan. Sedangkan Suku Tobelo Dalam juga
ruang hidup mereka terbatasi oleh luasan konsesi perusahan. Ada rencana yang
tersistematis oleh perusahan untuk menguasai wilayah adat kedua suku ini dan
mengusir perlahan – lahan agar masyarakat adat tersebut, menjauh dari wilayah
adat mereka
Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi
WALHI menyatakan, mendesak agar pihak aparat negara (Polisi, TNI, Polhut dan
Kejaksaan) untuk tidak semena – mena mengkriminalisasi masyarakat adat yang
sedang memperjuangkan hak adat mereka. Serta mendesak pemerintah republik
indonesia untuk meninjau kembali izin perusahan tambang PT Weda Bay Nikel, dan
memberikan pengakuan atas wilayah adat Suku Tobelo Dalam dan Suku Sawai atas
wilayah adat yang diambil oleh perusahan tersebut, untuk menjalankan putusan MK
Nomor 35/PUU-X/2012 pasal 1 ayat 6 UU Kehutanan. Kontrak Karya Weda Bay
Nickel harus mengeluarkan wilayah kelola masyarakat adat, hutan lindung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar