Rabu, 12 Juni 2013

KONSOLIDASI MASYARAKAT SIPIL MALUKU UTARA MENINDAKLANJUTI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UU NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN



Pemerintah.....................!!!!!!
Jangan lagi mengeluarkan Izin konsesi tambang dan perkebunan
di wilayah yang sudah di pasang plang.
“itu sama saja memancing masyarakat adat dan orang luar untuk berkonflik”

Diskusi Hukum Terkait Hasil Putusan MK Bersama Dr. Husen Alting, Rektor Unkhair-Ternate
Ternate, ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) Maluku Utara, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 bertempat di Kafe kora-Kora telah mengagas diskusi tentang Implementasi dan konsolidasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.  Dengan menghadirkan Dr. Husen Alting sebagai penggiat hukum masyarakat adat Universitas Khairun Ternate. Beliau menjelaskan bahwa kedudukan dan posisi masyarakat adat di Maluku Utara dengan lahir putusan ini menjadi alat perjuangan untuk menginventarisir hutan adat di wilayah-wilayah masyarakat adat. Di dalam amar putusan ini menjelaskan status hutan sudah ada  pemisahan antara status hutan negara, hutan hak dan hutan adat. Bahwa selama ini pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat adalah konstitusional bersyarat ( Condisionally unconstitusional). 

Di samping itu, berkenaan dengan syarat sepanjang masih ada dan di akui keberadaannya, dalam kenyataannya  status hutan dan fungsi hutan dalam masyarakat hukum adat bergantung status keberadaan masyarakat hukum adat. Ismat Sahupala (koordinator Simpul Malut), menegaskan bahwa Masyarakat adat harus menyadari benar hak-haknya yang di beri kuasa negara terhadap pemodal.  Karena dari itu, masyarakat adat harus terus berjuang mengembalikan hutan adat ke pangkuan masyarakat adat yang sebenarnya. Sementara Mahmud Ici (Aji Kota Ternate), mengungkapkan bahwa peran media dalam mengekspos berita yang berhubungan dengan masyarakat adat harus terus di bangun kerja sama. Media Maluku Utara kurang sensitif terhadap isu-isu masyarakat adat. Di samping itu, Ismit Soleman (Direktur Walhi Maluku Utara), menguraikan ketika perusahan tambang dan perkebunan masuk di wilayah-wilayah atau di hutan adat banyak masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi. Afrida E. Ngato (Sangaji Pagu) mengungkapkan bahwa masyarakat adat harus menghidupkan kembali kelembagaan-kelembagaan adatnya menyambut hasil putusan MK ini.  Diskusi ini dihadiri oleh kelompok LSM, akademisi, mahasiswa, media dan  masyarakat adat yang ada di Maluku Utara.

Perkembangan terakhir setelah putusan Mahkamah Konstitusi membuat seluruh masyarakat adat di Maluku Utara terutama Pagu dan masyarakat adat Sawai di kabupaten Halmahera Tengah sudah memasang plang di tanah-tanah adat mereka. Plangnisasi yang di lakukan oleh masyarakat Sawai merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Kehutanan yang memisahkan status hutan negara dan hutan adat, dan ini konstitusional ungkap Munadi Kilkoda ketua BPH AMAN Malut.
Suasana Diskusi Membangun Strategi Implementasi Hasil Putusan MK Terkait UU Kehutanan
Selain itu, juga AMAN mendesak pemerintah provinsi Maluku Utara dan kabupaten/kota untuk segera membuat perda masyarakat adat. Perda ini untuk memastikan keputusan Mahkamah Konstitusi berjalan dan masyarakat adat bisa mengakses hak-hak mereka. Selian itu juga AMAN mendesak kepada Polda Maluku Utara untuk  meminta maaf kepada masyarakat adat dan segera mengeluarkan masyarakat adat yang di tangkap “Kami mendesak pemerintah berhenti memberikan izin pertambangan dan perkebunan berskala besar di wilayah masyarakat adat, pemerintah juga jangan memancing-mancing warga adat untuk berkonflik dengan perusahan maupun anggota Polisi di lapangan” Tegas Munadi

Dalam waktu dekat AMAN Malut akan melakukan pemetaan wilayah adat di beberapa komunitas masyarakat adat, untuk diregistrasi selajutnya di daftarkan kepada Badan Informasi Geospasial  agar masuk dalam kebijakan satu Peta (One Map Policy) di dalam peta negara bebernya. Peta masyarakat adat di buat sebagai peta perlawanan terhadap peta negara ///*** Ubaidi Abd.Halim - Biro Infokom AMAN Malut



Tidak ada komentar:

Posting Komentar