Ternate - Pembahasan rencana
pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK) untuk
perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Manggala Rimba Sejahtra mendapat
perhatian public. Betapa tidak sekitar 11.870 Ha hutan adat patani akan
dialifungsikan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah menjadi perkebunan kelapa
sawit. Hal ini terungkap pada saat
dialog public yang di fasilitasi Barisan Pemuda Adat Nusantara Maluku Utara
bertajuk “Pala versus Sawit” studi kasus rencana investasi kelapa sawit di
kecamatan patani, Selasa (16/9) di kafe Djarod.
Dialog kali ini, menghadirkan Kepala
Badan Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah Arman Anwar, Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Maluku Utara dan Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Maluku Utara, Munadi Kilkoda.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Maluku Utara yang di undang untuk mengisi materi lantas tidak
menghadiri dialog tersebut.
Ketua BPH AMAN Malut mempresentasekan kronologis kehadiran perusahan sawit |
Ketua AMAN Maluku Utara Munadi
Kilkoda,” ekspansi perkebunan kelapa sawit di patani sebanarnya tidak layak,
11.870 Ha hutan adat yang diberi izin investasi itu, masih dalam penunjukan,
belum di tetapkan, jadi sangat naif jika rencana ini di paksakan. Wilayah adat
itu, semuanya suda di tanami pohon pala
dan cengkeh, jika digantikan dengan tanaman sawit maka akan dipridiksikan akan
terjadi kemiskinan, masalah lingkungan, konflik sosial dan lain-lain. Ketika
kami melakukan assement di lapangan teryata masyarakat adat patani hampir sebagian
besar hidup, makan, menyekolahkan anak, pergi ke tanah suci dan untuk memenuhi kebutuhan
lainya lewat dua komoditi ini,” ungkapnya.
Saya kok heran tanpa konsultasi
dengan masyarakat sebagai pemegang hak tanah adat, Bupati Halmahera Tengah, Al Yasin Ali tetap
memaksakan izin investasi ini tetap masuk, padahal masyarakat adat di tiga
kecamatan dengan “tegas” menolak kehadiran perusahan PT. Manggala Rimba
Sejahtra,” tambahnya.
Peserta Dialog Publik " Pala versus Sawit" |
Sementara Kepala Badan Pertanahan
Halmahera Tengah Arman Anwar, mengungkapkan bahwa PT. Manggala Rimba Sejahtra
tidak boleh berinvestasi di wilayah adat patani karena akan menciptakan
instabiltas social, saya mendengar tembok
kantor camat patani barat suda di cat-cat oleh warga karena tidak terima dengan
kebijakan ini,” ungkapnya. Saya adalah orang Patani “ saya paham penguasaan tanah
adat di tiga kecamatan itu dan saat ini hutan adat sudah diakui dan di hormati
negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012.
Saya juga masuk dalam Tim Panitia
Tata Batas (PTB) untuk pelepasan kawasan hutan kabupaten halmahera tengah dan “
ingin saya tegaskan bahwa saya tidak akan menadatangani berita acara tata
batas” jika ini bermasalah dilapangan, “tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar