Rabu, 17 September 2014

DIALOG PUBLIC " PALA versus SAWIT " ; STUDI KASUS RENCANA INVESTASI KELAPA SAWIT DI KECAMATAN PATANI



Ternate - Pembahasan rencana pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK) untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Manggala Rimba Sejahtra mendapat perhatian public. Betapa tidak sekitar 11.870 Ha hutan adat patani akan dialifungsikan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah menjadi perkebunan kelapa sawit.  Hal ini terungkap pada saat dialog public yang di fasilitasi Barisan Pemuda Adat Nusantara Maluku Utara bertajuk “Pala versus Sawit” studi kasus rencana investasi kelapa sawit di kecamatan patani, Selasa (16/9) di kafe Djarod.

Dialog kali ini, menghadirkan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah Arman Anwar, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, Munadi Kilkoda.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang di undang untuk mengisi materi lantas tidak menghadiri dialog tersebut.

Ketua BPH AMAN Malut mempresentasekan  kronologis kehadiran perusahan sawit

Ketua AMAN Maluku Utara Munadi Kilkoda,” ekspansi perkebunan kelapa sawit di patani sebanarnya tidak layak, 11.870 Ha hutan adat yang diberi izin investasi itu, masih dalam penunjukan, belum di tetapkan, jadi sangat naif jika rencana ini di paksakan. Wilayah adat itu, semuanya suda di tanami pohon  pala dan cengkeh, jika digantikan dengan tanaman sawit maka akan dipridiksikan akan terjadi kemiskinan, masalah lingkungan, konflik sosial dan lain-lain. Ketika kami melakukan assement di lapangan teryata masyarakat adat patani hampir sebagian besar hidup, makan, menyekolahkan anak, pergi ke tanah suci dan untuk memenuhi kebutuhan lainya lewat dua komoditi ini,” ungkapnya. 

Saya kok heran tanpa konsultasi dengan masyarakat sebagai pemegang hak tanah adat, Bupati  Halmahera Tengah, Al Yasin Ali tetap memaksakan izin investasi ini tetap masuk, padahal masyarakat adat di tiga kecamatan dengan “tegas” menolak kehadiran perusahan PT. Manggala Rimba Sejahtra,” tambahnya.

Peserta Dialog Publik " Pala versus Sawit"
Sementara Kepala Badan Pertanahan Halmahera Tengah Arman Anwar, mengungkapkan bahwa PT. Manggala Rimba Sejahtra tidak boleh berinvestasi di wilayah adat patani karena akan menciptakan instabiltas social,  saya mendengar tembok kantor camat patani barat suda di cat-cat oleh warga karena tidak terima dengan kebijakan ini,” ungkapnya. Saya adalah orang Patani “ saya paham penguasaan tanah adat di tiga kecamatan itu dan saat ini hutan adat sudah diakui dan di hormati negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012. 

Saya juga masuk dalam Tim Panitia Tata Batas (PTB) untuk pelepasan kawasan hutan kabupaten halmahera tengah dan “ ingin saya tegaskan bahwa saya tidak akan menadatangani berita acara tata batas” jika ini bermasalah dilapangan, “tegasnya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar