”PT ANTAM Melanggar Undang-Undang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil”
AMAN Malut : PT ANTAM tak Pantas Mendapat Penghargaan
TERNATE –Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku
Utara sabtu (03/08) menggelar konferensi press bertempat di Rumah AMAN Malut
terkait dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang dilakukan oleh PT ANTAM dengan
mengeksploitasi Pulau Gee dan Pulau Pakal di Halmahera Timur.
AMAN Malut
melalui ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Munadi Kilkoda mengatakan, PT ANTAM
tidak layak mendapatkan penghargaan yang diberikan Yayasan Keanekaragaman
Hayati (KEHATI) sebagai salah satu perusahaan tambang Pro-lingkungan dalam
siaran pers mereka di Hotel Sangri-La, Jakarta beberapa hari lalu.
”Yayasan KEHATI
sungguh mengecewakan masyarakat Maluku Utara karena telah memberikan
penghargaan kepada PT ANTAM sebagai salah satu dari 25 perusahaan yang
Pro-lingkungan. Mereka (Yayasan KEHATI) tidak melihat fakta kerusakan
lingkungan secara permanen di pulau Gee, Pulau Pakal, Pulau Gebe, dan Tanjung
Buli akibat kegiatan ANTAM", kesal
Munadi.
Munadi
mengatakan, PT. ANTAM telah melakukan kejahatan lingkungan karena mengeksploitasi
tambang di Pulau Gee yang berlangsung selama 10 tahun. ”Pulau tersebut digunduli
oleh eksploitasi tambang bahkan sangat mempengaruhi ekosistem yang berada di
wilayah tersebut,” tegasnya.
Tercatat Sejak 1997, PT. ANTAM mulai melakukan
eksploitasi tambang nikel di Pulau Gee berada tepat di depan Desa Buli, Haltim.
Pulau kecil itu dengan panjang kisaran 2 kilometer, lebar dengan variasi 0,3 –
1,2 kilometer, tinggi dari permukaan air laut 184 m serta luas sekitar 200 Ha
itu di ekploitasi perusahan tersebut berdasarkan dengan legalisasi izin yang
diberikan oleh Pemerintah baik Pusat dan Daerah.
Setelah selesai dari Pulau Gee, kini PT. ANTAM, perusahan
BUMN ini beralih melakukan penambangan nikel di Pulau Pakal yang kami
perkirakan luasnya sekitar 9 kilomoter. Perusahan ini juga melakukan
penambangan di tanjung Buli yang sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk.
Kami memperkirakan jarak ekploitasi tambang di tanjung Buli dengan Desa Buli
hanya sekitar 4-5 kilometer. Kondisi ini sangat memprihatinkan.
Berdasarkan fakta
tersebut menurut kami PT ANTAM telah melakukan pelanggaran terhadap UU
No 27 tahun 2007, pasal 4 huruf (a), yang mengharuskan pulau kecil itu
dilindungi, pasal 23 huruf (a,b,c,d,e,f dan g) yang membolehkan pemanfaatan
pulau kecil diluar dari kegiatan tambang dan pasal 35 huruf ( k dan i ) yang melarang kegiatan pertambangan
di pulau kecil.
maka, eksploitasi tambang nikel yang dilakukan oleh PT ANTAM
tersebut telah merubah bentang alam dan tak mungkin bisa di rehabilitasi
kembali. Penambangan di Pulau Gee dan Pulau
Pakal tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 4, 23, dan 35, Undang – Undang
Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolahan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil.
AMAN Malut mendesak kepada kepolisian yang
diberikan kewenangan oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran
yang dilakukan secara sengaja oleh PT ANTAM, selain itu kepada KPK untuk
melakukan audit terhadap izin tambang di pulau Gee dan Pakal, karena kami
curiga ada korupsi dibalik ini semua. Kepada Presiden juga segera evaluasi izin
ANTAM di Maluku Utara karena terlalu banyak melakukan pelanggaran.
AMAN Maluku Utara juga memintah Yayasan KEHATI
untuk segera mencabut kembali penghargaan perusahan Pro-Lingkungan yang
diberikan kepada PT ANTAM dan menyampaikan permintaan maaf scara terbuka lewat
Media Massa kepada masyarakat Maluku Utara (Biro Infokom AMAN Malut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar