Sabtu, 03 Agustus 2013

SIARAN PERS PENGURUS WILAYAH ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA MALUKU UTARA



PT ANTAM Melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

AMAN Malut  : PT ANTAM tak Pantas Mendapat Penghargaan


TERNATE –Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara sabtu (03/08) menggelar konferensi press bertempat di Rumah AMAN Malut terkait dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang dilakukan oleh PT ANTAM dengan mengeksploitasi Pulau Gee dan Pulau Pakal di Halmahera Timur.

AMAN Malut melalui ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Munadi Kilkoda mengatakan, PT ANTAM tidak layak mendapatkan penghargaan yang diberikan Yayasan Keanekaragaman Hayati (KEHATI) sebagai salah satu perusahaan tambang Pro-lingkungan dalam siaran pers mereka di Hotel Sangri-La, Jakarta beberapa hari lalu.

”Yayasan KEHATI sungguh mengecewakan masyarakat Maluku Utara karena telah memberikan penghargaan kepada PT ANTAM sebagai salah satu dari 25 perusahaan yang Pro-lingkungan. Mereka (Yayasan KEHATI) tidak melihat fakta kerusakan lingkungan secara permanen di pulau Gee, Pulau Pakal, Pulau Gebe, dan Tanjung Buli akibat kegiatan ANTAM",  kesal Munadi.

Munadi mengatakan, PT. ANTAM telah melakukan kejahatan lingkungan karena mengeksploitasi tambang di Pulau Gee yang berlangsung selama 10 tahun. ”Pulau tersebut digunduli oleh eksploitasi tambang bahkan sangat mempengaruhi ekosistem yang berada di wilayah tersebut,” tegasnya.
Tercatat Sejak 1997, PT. ANTAM mulai melakukan eksploitasi tambang nikel di Pulau Gee berada tepat di depan Desa Buli, Haltim. Pulau kecil itu dengan panjang kisaran 2 kilometer, lebar dengan variasi 0,3 – 1,2 kilometer, tinggi dari permukaan air laut 184 m serta luas sekitar 200 Ha itu di ekploitasi perusahan tersebut berdasarkan dengan legalisasi izin yang diberikan oleh Pemerintah baik Pusat dan Daerah.
Setelah selesai dari Pulau Gee, kini PT. ANTAM, perusahan BUMN ini beralih melakukan penambangan nikel di Pulau Pakal yang kami perkirakan luasnya sekitar 9 kilomoter. Perusahan ini juga melakukan penambangan di tanjung Buli yang sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk. Kami memperkirakan jarak ekploitasi tambang di tanjung Buli dengan Desa Buli hanya sekitar 4-5 kilometer. Kondisi ini sangat memprihatinkan.
Berdasarkan fakta  tersebut menurut kami PT ANTAM telah melakukan pelanggaran terhadap UU No 27 tahun 2007, pasal 4 huruf (a), yang mengharuskan pulau kecil itu dilindungi, pasal 23 huruf (a,b,c,d,e,f dan g) yang membolehkan pemanfaatan pulau kecil diluar dari kegiatan tambang dan pasal 35 huruf ( k  dan i ) yang melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.
maka, eksploitasi tambang nikel yang dilakukan oleh PT ANTAM tersebut telah merubah bentang alam dan tak mungkin bisa di rehabilitasi kembali. Penambangan di Pulau Gee dan Pulau Pakal tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 4, 23, dan 35, Undang – Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolahan Wilayah  Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil.
AMAN Malut mendesak kepada kepolisian yang diberikan kewenangan oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan secara sengaja oleh PT ANTAM, selain itu kepada KPK untuk melakukan audit terhadap izin tambang di pulau Gee dan Pakal, karena kami curiga ada korupsi dibalik ini semua. Kepada Presiden juga segera evaluasi izin ANTAM di Maluku Utara karena terlalu banyak melakukan pelanggaran.

AMAN Maluku Utara juga memintah Yayasan KEHATI untuk segera mencabut kembali penghargaan perusahan Pro-Lingkungan yang diberikan kepada PT ANTAM dan menyampaikan permintaan maaf scara terbuka lewat Media Massa kepada masyarakat Maluku Utara (Biro Infokom AMAN Malut)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar