Tampilkan postingan dengan label PENGELOLAHAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECIL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGELOLAHAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECIL. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Agustus 2014

AMAN: Masyarakat Adat di Ternate Kehilangan Hutannya

 
KBR68H, Ternate - “Kita melakukan plangisasi di wilayah masyarakat hukum adat di Halmahera Utara dan melakukan sosialisasi. Tetapi Dinas Kehutanan di sana malah mengatakan, UU tersebut tidak berlaku di Halmahera Utara. Ini kan aneh bin ajaib. Harusnya mereka menyambut baik,” begitu kata perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN Ternate, Maluku Utara, Ubaidi Abdul Halim.

Menurutnya, masih banyak hutan adat yang belum dikembalikan kepada masyarakat adat. Padahal UU-nya sudah ada dan berlaku. Jika diterapkan dengan baik, menurut Ubaidi, putusan MK soal UU Kehutanan tersebut bahkan bakal mampu menetralisir dan membatasi ruang konflik di masa depan.

Pada 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan dua komunitas masyarakat adat. Hal penting dari putusan tersebut adalah hutan adat dikeluarkan dari status kawasan hutan negara. Di masa mendatang, hutan adat dikategorikan sebagai hutan hak, sama seperti hutan milik perseorangan ataupun badan hukum.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, selama ini hampir 50 komunitas adat di Maluku Utara kesulitan mendapatkan haknya mengelola sumberdaya alam. Masyarakat adat di Maluku Utara selalu berhadapan dengan pengelola izin tambang, jasa perhotelan dan wisata yang dikeluarkan pemerintah. Hidup dan kehidupan mereka makin terpinggirkan. 

Setelah putusan MK yang memberi hak kepada masyarakat adat mengelola hutannya, ternyata belum berbuah banyak. Kementerian Kehutanan (Kemenhut), kata Ubaid, masih belum memihak masyarakat adat. Penyebabnya karena kementerian tak gamblang dan tegas memerintahkan pemda untuk menerapkan aturan pasca putusan MK itu.

“Dalam UU Kehutanan, masyarakat adat dianggap sebagai tamu negara. Kesannya dikriminalisasikan. Padahal masyarakat adat yang mempelopori kemerdekaan. Setelah putusan MK No.35/2012 yang memisahkan hutan masyarakat adat dan hutan negara, tetap saja masyarakat adat tersingkirkan,” ujar Ubaidi.

Negara harusnya sadar bahwa masyarakat ada punya hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam di Indonesia. Sayangnya, meskipun UU ada, pemda seakan enggan mensosialisasikan peraturan tersebut.

“Banyak yang harus dilakukan oleh masyarakat adat. Salah satunya wajib mengidentifikasi diri bahwa masyarakat adat ada. Masyarakat juga perlu melakukan plangisasi dan pemetaan wilayah adat, yang kemudian ditunjukan kepada negara,” kata Ubaid.

Dirjen Kepulauan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Kementterian Kelautan dan Perikanan  (KKP) Sudirman Saad mengklaim kementerian sudah mengakui jelas dan tegas pengelolaan pesisir maupun hutan yang menjadi milik masyarakat adat, dikelola dan dimiliki masyarakat tersebut. Masyarakat adat diberi legitimasi untuk mengelola dan memberikan izin bagi siapapun yang ingin mengambil manfaat dari hutan atau wilayah pesisir laut mereka.

“Dalam UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir sudah terang benderang memberikan pengakuan hak eksistensial kepada masyrakat adat terkait hak wilayah mereka, bukan lagi pengakuan atas pemberian negara. Setelah putusan kami pun berkoordiunasi dengan aman.”

Menurut Sudirman, masyarakat adat maupun aliansi, di masa datang harus terus berkordinasi dan bergandengan tangan dengan pemerintah, misalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk melakukan pemetaan wilayah adat yang ada di Indonesia.

Sumber :http://www.portalkbr.com/berita/perbincangan/3229411_4215.html

Editor: Fuad Bakhtiar

Sabtu, 03 Agustus 2013

SIARAN PERS PENGURUS WILAYAH ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA MALUKU UTARA



PT ANTAM Melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

AMAN Malut  : PT ANTAM tak Pantas Mendapat Penghargaan


TERNATE –Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara sabtu (03/08) menggelar konferensi press bertempat di Rumah AMAN Malut terkait dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang dilakukan oleh PT ANTAM dengan mengeksploitasi Pulau Gee dan Pulau Pakal di Halmahera Timur.

AMAN Malut melalui ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Munadi Kilkoda mengatakan, PT ANTAM tidak layak mendapatkan penghargaan yang diberikan Yayasan Keanekaragaman Hayati (KEHATI) sebagai salah satu perusahaan tambang Pro-lingkungan dalam siaran pers mereka di Hotel Sangri-La, Jakarta beberapa hari lalu.

”Yayasan KEHATI sungguh mengecewakan masyarakat Maluku Utara karena telah memberikan penghargaan kepada PT ANTAM sebagai salah satu dari 25 perusahaan yang Pro-lingkungan. Mereka (Yayasan KEHATI) tidak melihat fakta kerusakan lingkungan secara permanen di pulau Gee, Pulau Pakal, Pulau Gebe, dan Tanjung Buli akibat kegiatan ANTAM",  kesal Munadi.

Munadi mengatakan, PT. ANTAM telah melakukan kejahatan lingkungan karena mengeksploitasi tambang di Pulau Gee yang berlangsung selama 10 tahun. ”Pulau tersebut digunduli oleh eksploitasi tambang bahkan sangat mempengaruhi ekosistem yang berada di wilayah tersebut,” tegasnya.
Tercatat Sejak 1997, PT. ANTAM mulai melakukan eksploitasi tambang nikel di Pulau Gee berada tepat di depan Desa Buli, Haltim. Pulau kecil itu dengan panjang kisaran 2 kilometer, lebar dengan variasi 0,3 – 1,2 kilometer, tinggi dari permukaan air laut 184 m serta luas sekitar 200 Ha itu di ekploitasi perusahan tersebut berdasarkan dengan legalisasi izin yang diberikan oleh Pemerintah baik Pusat dan Daerah.
Setelah selesai dari Pulau Gee, kini PT. ANTAM, perusahan BUMN ini beralih melakukan penambangan nikel di Pulau Pakal yang kami perkirakan luasnya sekitar 9 kilomoter. Perusahan ini juga melakukan penambangan di tanjung Buli yang sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk. Kami memperkirakan jarak ekploitasi tambang di tanjung Buli dengan Desa Buli hanya sekitar 4-5 kilometer. Kondisi ini sangat memprihatinkan.
Berdasarkan fakta  tersebut menurut kami PT ANTAM telah melakukan pelanggaran terhadap UU No 27 tahun 2007, pasal 4 huruf (a), yang mengharuskan pulau kecil itu dilindungi, pasal 23 huruf (a,b,c,d,e,f dan g) yang membolehkan pemanfaatan pulau kecil diluar dari kegiatan tambang dan pasal 35 huruf ( k  dan i ) yang melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.
maka, eksploitasi tambang nikel yang dilakukan oleh PT ANTAM tersebut telah merubah bentang alam dan tak mungkin bisa di rehabilitasi kembali. Penambangan di Pulau Gee dan Pulau Pakal tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 4, 23, dan 35, Undang – Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolahan Wilayah  Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil.
AMAN Malut mendesak kepada kepolisian yang diberikan kewenangan oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan secara sengaja oleh PT ANTAM, selain itu kepada KPK untuk melakukan audit terhadap izin tambang di pulau Gee dan Pakal, karena kami curiga ada korupsi dibalik ini semua. Kepada Presiden juga segera evaluasi izin ANTAM di Maluku Utara karena terlalu banyak melakukan pelanggaran.

AMAN Maluku Utara juga memintah Yayasan KEHATI untuk segera mencabut kembali penghargaan perusahan Pro-Lingkungan yang diberikan kepada PT ANTAM dan menyampaikan permintaan maaf scara terbuka lewat Media Massa kepada masyarakat Maluku Utara (Biro Infokom AMAN Malut)