Tampilkan postingan dengan label KBR68H. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KBR68H. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Agustus 2014

AMAN: Masyarakat Adat di Ternate Kehilangan Hutannya

 
KBR68H, Ternate - “Kita melakukan plangisasi di wilayah masyarakat hukum adat di Halmahera Utara dan melakukan sosialisasi. Tetapi Dinas Kehutanan di sana malah mengatakan, UU tersebut tidak berlaku di Halmahera Utara. Ini kan aneh bin ajaib. Harusnya mereka menyambut baik,” begitu kata perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN Ternate, Maluku Utara, Ubaidi Abdul Halim.

Menurutnya, masih banyak hutan adat yang belum dikembalikan kepada masyarakat adat. Padahal UU-nya sudah ada dan berlaku. Jika diterapkan dengan baik, menurut Ubaidi, putusan MK soal UU Kehutanan tersebut bahkan bakal mampu menetralisir dan membatasi ruang konflik di masa depan.

Pada 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan dua komunitas masyarakat adat. Hal penting dari putusan tersebut adalah hutan adat dikeluarkan dari status kawasan hutan negara. Di masa mendatang, hutan adat dikategorikan sebagai hutan hak, sama seperti hutan milik perseorangan ataupun badan hukum.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, selama ini hampir 50 komunitas adat di Maluku Utara kesulitan mendapatkan haknya mengelola sumberdaya alam. Masyarakat adat di Maluku Utara selalu berhadapan dengan pengelola izin tambang, jasa perhotelan dan wisata yang dikeluarkan pemerintah. Hidup dan kehidupan mereka makin terpinggirkan. 

Setelah putusan MK yang memberi hak kepada masyarakat adat mengelola hutannya, ternyata belum berbuah banyak. Kementerian Kehutanan (Kemenhut), kata Ubaid, masih belum memihak masyarakat adat. Penyebabnya karena kementerian tak gamblang dan tegas memerintahkan pemda untuk menerapkan aturan pasca putusan MK itu.

“Dalam UU Kehutanan, masyarakat adat dianggap sebagai tamu negara. Kesannya dikriminalisasikan. Padahal masyarakat adat yang mempelopori kemerdekaan. Setelah putusan MK No.35/2012 yang memisahkan hutan masyarakat adat dan hutan negara, tetap saja masyarakat adat tersingkirkan,” ujar Ubaidi.

Negara harusnya sadar bahwa masyarakat ada punya hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam di Indonesia. Sayangnya, meskipun UU ada, pemda seakan enggan mensosialisasikan peraturan tersebut.

“Banyak yang harus dilakukan oleh masyarakat adat. Salah satunya wajib mengidentifikasi diri bahwa masyarakat adat ada. Masyarakat juga perlu melakukan plangisasi dan pemetaan wilayah adat, yang kemudian ditunjukan kepada negara,” kata Ubaid.

Dirjen Kepulauan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Kementterian Kelautan dan Perikanan  (KKP) Sudirman Saad mengklaim kementerian sudah mengakui jelas dan tegas pengelolaan pesisir maupun hutan yang menjadi milik masyarakat adat, dikelola dan dimiliki masyarakat tersebut. Masyarakat adat diberi legitimasi untuk mengelola dan memberikan izin bagi siapapun yang ingin mengambil manfaat dari hutan atau wilayah pesisir laut mereka.

“Dalam UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir sudah terang benderang memberikan pengakuan hak eksistensial kepada masyrakat adat terkait hak wilayah mereka, bukan lagi pengakuan atas pemberian negara. Setelah putusan kami pun berkoordiunasi dengan aman.”

Menurut Sudirman, masyarakat adat maupun aliansi, di masa datang harus terus berkordinasi dan bergandengan tangan dengan pemerintah, misalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk melakukan pemetaan wilayah adat yang ada di Indonesia.

Sumber :http://www.portalkbr.com/berita/perbincangan/3229411_4215.html

Editor: Fuad Bakhtiar

Selasa, 29 April 2014

REFORMASI HUKUM DAN HAM; AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT ADAT



Ternate. Senin 28 April 2014, Kantor Berita Radio KBR68H - Jakarta menyelenggarakan Dialog Publik dengan tajuk “Reformasi Hukum dan Ham” Akses Keadilan Bagi Masyarakan Adat. Bertempat di Hotel Bukit Pelangi. Narasumber dialog publik ini yaitu, Kepala Biro OKK Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, Ubaidi Abdul Halim, Dirjen Kementerian Perikanan dan Kelautan, Sudirman Saad
  
Penjelasan Perwakilan Kepala Kanwil Hukum dan Ham Malut (Dok AMAN Malut)
Dialog publik ini dipandu oleh Agus Lukman Amsa dari KBR68H. Beliau dalam pengantarnya mengatakan KBR68H adalah kantor berita radio swasta terbesar di Indonesia. Saat ini KBR68H melayani lebih dari 960 radio jaringan di Indonesia, sejumlah negara di asia serta Australia. KBR68H memproduksi program-program berbasis jurnalisme dan beritanya bagus sehinga menjadi referensi masyarakat. Dengan jaringan yang sangat luas dan menjadi media yang efektif untuk menyebarkan pesan sosial “Reformasi Hukum dan HAM” termasuk menyebarkan informasi terkait dengan sejauh mana implemetasi Putusan Mahkamah Konstitusi  35/PUU-X/2012 yang memisahkan hutan adat bukan lagi hutan Negara dan bagaimana implikasi dan rencana implementasi oleh masyarakat adat. 

Ubaidi Abdul Halim, Jika Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) tidak segera disahkan DPR RI tahun ini, maka “Keadilan dan kesejahteraan masyarakat adat” tak kunjung datang. Masyarakat adat berhak mendapatkan restitusi dan konpensasi yang adil dan layak atas tanah dan sumberdaya alam mereka. RUU PPHMA adalah solusi untuk menjawab konflik sosial dan agraria di lapangan, “tegasnya. Betapa tidak, seluruh wilayah masyarakat adat dan  sumberdaya alam dikuasai oleh negara dan diserahkan kepada pengusaha lewat skema perizinan untuk eskploitasi tanpa ada proses negosiasi dengan masyarakat adat. Di Maluku Utara ada 345 Izin Pertambangan (IUP, KK, KP) yang dikeluarkan pemerintah daerah dan lebih gila lagi penetapan status kawasan hutan tanpa ada musyawarah adat atau kesepakatan bersama masyarakat adat dan ini akan memicu konflik sosial.”katanya. 
 
Kepala Biro OKK AMAN Malut, Ubaidi Abdul Halim membeberkan masalah pengabaian hak-hak masyarakat adat di Maluku Utara (Dok AMAN Malut)
Kita mengetahui bahwa sudah satu tahun lamanya Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian perubahan beberapa pasal dalam Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memisahkan hutan adat dari hutan negara, semestinya pemerintah daerah di seluruh Nusantara menyambut ini dengan membuat peraturan daerah untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat,”ujarnya lagi. 

Sementara itu, Sudirman Saad mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap mengakui eksistensi atau keberadaan masyarakat hukum adat, di dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di pasal 16 ayat 1 disana disebutkan bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir wajib memiliki izin tapi masyarakat hukum adat diberi kewenangan dalam pemanfatan sumber daya perairan pada wilayah masyakat hukum adat di serahkan kepada masyarakat adat setempat. Tetapi masyarakat adat wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, dan kepentingan nasional serta tidak bertentangan dengan Undang-undang.“ Jelasnya.****  

Senin, 28 April 2014

AMAN: Masyarakat Adat di Ternate Kehilangan Hutannya

KBR68H, Ternate - “Kita melakukan plangisasi di wilayah masyarakat hukum adat di Halmahera Utara dan melakukan sosialisasi. Tetapi Dinas Kehutanan di sana malah mengatakan, UU tersebut tidak berlaku di Halmahera Utara. Ini kan aneh bin ajaib. Harusnya mereka menyambut baik,” begitu kata perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN Ternate, Maluku Utara, Ubaidi Abdul Halim.

Menurutnya, masih banyak hutan adat yang belum dikembalikan kepada masyarakat adat. Padahal UU-nya sudah ada dan berlaku. Jika diterapkan dengan baik, menurut Ubaidi, putusan MK soal UU Kehutanan tersebut bahkan bakal mampu menetralisir dan membatasi ruang konflik di masa depan.

Pada 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN) dan dua komunitas masyarakat adat. Hal penting dari putusan tersebut adalah hutan adat dikeluarkan dari status kawasan hutan negara. Di masa mendatang, hutan adat dikategorikan sebagai hutan hak, sama seperti hutan milik perseorangan ataupun badan hukum.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, selama ini hampir 50 komunitas adat di Maluku Utara kesulitan mendapatkan haknya mengelola sumberdaya alam. Masyarakat adat di Maluku Utara selalu berhadapan dengan pengelola izin tambang, jasa perhotelan dan wisata yang dikeluarkan pemerintah. Hidup dan kehidupan mereka makin terpinggirkan. 

Setelah putusan MK yang memberi hak kepada masyarakat adat mengelola hutannya, ternyata belum berbuah banyak. Kementerian Kehutanan (Kemenhut), kata Ubaid, masih belum memihak masyarakat adat. Penyebabnya karena kementerian tak gamblang dan tegas memerintahkan pemda untuk menerapkan aturan pasca putusan MK itu.

“Dalam UU Kehutanan, masyarakat adat dianggap sebagai tamu negara. Kesannya dikriminalisasikan. Padahal masyarakat adat yang mempelopori kemerdekaan. Setelah putusan MK No.35/2012 yang memisahkan hutan masyarakat adat dan hutan negara, tetap saja masyarakat adat tersingkirkan,” ujar Ubaid.

Negara harusnya sadar bahwa masyarakat ada punya hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam di Indonesia. Sayangnya, meskipun UU ada, pemda seakan enggan mensosialisasikan peraturan tersebut.

“Banyak yang harus dilakukan oleh masyarakat adat. Salah satunya wajib mengidentifikasi diri bahwa masyarakat adat ada. Masyarakat juga perlu melakukan plangisasi dan pemetaan wilayah adat, yang kemudian ditunjukan kepada negara,” kata Ubaid.

Dirjen Kepulauan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Kementterian Kelautan dan Perikanan  (KKP) Sudirman Saad mengklaim kementerian sudah mengakui jelas dan tegas pengelolaan pesisir maupun hutan yang menjadi milik masyarakat adat, dikelola dan dimiliki masyarakat tersebut. Masyarakat adat diberi legitimasi untuk mengelola dan memberikan izin bagi siapapun yang ingin mengambil manfaat dari hutan atau wilayah pesisir laut mereka.

“Dalam UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir sudah terang benderang memberikan pengakuan hak eksistensial kepada masyrakat adat terkait hak wilayah mereka, bukan lagi pengakuan atas pemberian negara. Setelah putusan kami pun berkoordiunasi dengan aman.”

Menurut Sudirman, masyarakat adat maupun aliansi, di masa datang harus terus berkordinasi dan bergandengan tangan dengan pemerintah, misalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk melakukan pemetaan wilayah adat yang ada di Indonesia.

Editor: Fuad Bakhtiar