Pembangunan pabrik (smelter) milik perusahan tambang PT First Pasific Mining yang berada di Desa Sagea dan Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, mendapat penolakan dalam bentuk demonstrasi dari masyarakat di dua desa tersebut. Penolakan ini juga dikarenakan perusahan sama sekali tidak perna melakukan sosialisasi AMDAL. Apalagi aktifitas perusahan ini jaraknya tidak berjauhan dengan pemukiman penduduk, Talaga Legae Lol, salah satu danau yang bersejarah serta menjadi pusat aktifitas ekonomi masyarakat serta Goa Boki Maruru yang menjadi andalan wisata serta tempat yang kaya dengan nilai sejarah.
warga Sagea unjuk rasa ke perusahan |
Demontrasi yang berlangsung dari tanggal 20-21 Desember 2014 itu dipusatkan di lokasi perusahan. Puluhan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat itu memblokir jalan masuk ke perusahan dengan sejumlah pohon yang mereka tebang lalu diletakan di sepanjang jalan. Mereka menyayangkan kebijakan bupati Halteng, Al Yasin Ali, yang mengeluarkan izin kepada perusahan diatas perkebunan warga. Bagi mereka perusahan ini tidak saja memberikan dampak negative terhadap kerusakan lingkungan, tapi juga masyarakat akan kehilangan sumber ekonomi utama dari hasil kebun seperti Kelapa, Pala dan Sagu.
Kami sangat menyayangkan kebijakan Bupati ini, sebab kehadiran perusahan akan membuat kami semakin sengsara, kami akan kehilangan tanah dan kebun yang ratusan tahun lamanya menghidupi kami, termasuk Goa Boki Maruru dan Talaga Legae Lol yang selama ini memberi kami ikan dan air untuk kebutuhan hari-hari” ungkap Supriyadi, salah satu massa aksi.
Lanjut Supriyadi, sangat aneh, satu sisi pemerintah mengkampanyekan pelestarian objek wisata Goa Boki Maruru tapi sisi lain mereka memberikan izin kepada perusahan tambang untuk mengeksploitasi kawasan wisata tersebut.
masyarakat blokir jalan perusahan |
Bupati Al Yasin Ali lewat Malut Post (22/12) mengatakan, pembangunan pabrik smelter ini sendirinya akan memberi dampak kemajuan investasi pertambangan dan pertumbuhan ekonomi di kabupaten Halteng. “Ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan juga bisa mendorong akses lapangan pekerjaan masyarakat di perusahaan” ujarnya.
Sementara juru bahasa PT. First Pacific Mining Djohan Bonardi dilansir Malut Post (22/12) menyampaikan, sosialisasi AMDAL baru akan dilakukan setelah proses kegiatan peletakan batu pertama pabrik Smelter PT. First Pacific Mining dilakukan. “Target kami sosialisasi akan kami lakukan di desa-desa yang berdekatan dengan tempat beroperasinya perusahaan,” kata Djohan. Dia menyampaikan aksi yang dilakukan warga tidak mempengaruhi proses pembangunan pabrik Smelter yang dilakukan saat ini. “Tidak berpengaruh,”tandasnya
Perusahan dengan izin 540/KEP/241.A/2011 yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Tengah ini dibawahi Pacific Group dengan luas konsesi sebesar 5.000 hektar. Sebagian wilayah konsesinya masuk dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam seperti Goa Boki Maruru yang menjadi andalan pariwisata Halmahera Tengah.
Gubernur Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah, pada tanggal 21 Desember 2014, bersama-sama meletakan batu pertama pembangunan smelter di lokasi perusahan sebagai tanda dimulainya aktifitas pertambangan tersebut *(Iki/MK)
Gubernur Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah, pada tanggal 21 Desember 2014, bersama-sama meletakan batu pertama pembangunan smelter di lokasi perusahan sebagai tanda dimulainya aktifitas pertambangan tersebut *(Iki/MK)