Tampilkan postingan dengan label Taman Nasional Aketajawe lolbata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Taman Nasional Aketajawe lolbata. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Desember 2014

Pantau Hutan Adat dengan SMS


Dodaga- Sebagai rangkaian dari agenda monitoring hutan adat, AMAN Malut melatih masyarakat adat Tobelo Dalam untuk selalu tanggap menginformasikan peristiwa yang mereka hadapi di komunitas Tobelo Dalam Dodaga. Kegiatan itu diberi nama Jurnalisme Warga. Training ini dilakukan dari tanggal 6-7 Desember 2014, bertempat di Dusun Rai Tukur-Tukur, Desa Dodaga, Halmahera Timur.
Penjelasan fasilitator tentang tara cara mengirim pesan


Munadi Kilkoda, Ketua AMAN Malut, menjelaskan bahwa, kegiatan training ini dilakukan karena berkaitan dengan monitoring hutan adat yang menjadi agenda AMAN dan suku Tobelo Dalam saat ini. Sehingga diharapkan masyarakat adat Tobelo Dalam bisa terlibat aktif melaluikan pemantauan wilayah adat mereka dan disampaikan kepada AMAN. 
 

Lebih jauh kata Munadi, saat ini kita melakukan pemantaaun hutan adat dengan SMS Gateway, namun itu bergantung pada konten yang disampaikan oleh masyarakat adat. Tidak terbatas pada komunitas adat Tobelo Dalam Dodaga, komunitas lain juga bisa mengirim konten yang berhubungan dengan konflik SDA, kerusakan hutan, penebangan liar, dampak perubahan iklim maupun kearifan lokal mereka.


Sementara fasilitator kegiatan Biro OKK AMAN Maluku Utara, Ubaidi Abdul Halim,“mengatakan saat ini masyarakat adat masih bergantung pada media mainstream untuk melaporkan keluhan mereka, sementara liputan media mainstream ini jarang menjangkau pelosok kampung dan isu-isu yang terjadi di komunitas, padahal di komunitas banyak persoalan yang menghantui hidup mereka.


Bisa dikata SMS Gateway ini media alternatif bagi masyarakat adat Tobelo Dalam yang sering berhadapan dengan masalah. Kedepan ketika terjadi masalah, masyarakat adat bisa langsung mengirim pesan ke 081217724099. Pesan yang disampaikan masyarakat itu akan ditindaklanjuti dengan disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Misalnya kalau SMS itu berhubungan dengan Bupati Haltim, kami akan kirim pesan itu ke Bupati Haltim” Kata Ubaidi

Arnol Bobara, salah satu peserta dalam training ini mengatakan, training ini sangat bermanfaat. Mereka yang dulunya cuma tahu kirim pesan kepada teman dan sanak saudara mereka, kini bisa mengirim pesan dalam bentuk berita.Awal tadi saya merasa susah untuk kirim sms yang sudah jadi berita, tapi setelah coba-coba ternyata bisa buat sms dalam bentuk berita” ungkap Arnol. Diapun berjanji akan terus menyampaikan berita kepada AMAN terkait masalah yang dihadapi oleh komunitas mereka.


Ubaidi meminta masyarakat adat tidak harus kaku dengan tata cara membuat berita dalam bentuk 5W+1H. Cukup terdapat 1 unsur saja itu sudah bisa di kirim, nanti setelah itu baru tim AMAN akan berkomunikasi dengan pemberi informasi untuk mengembangkannya menjadi berita ***

Minggu, 17 Agustus 2014

Mia Siscawati : Perlu Adanya Perda Untuk Masyarakat Adat.

Syarifuddin Paturusi - Ternate, Malut , Minggu, 25 Agustus, 2013

Ternate – Masyarakat Tobelo Dalam dari komunitas Bai dan Ake Sangaji di Taman Nasional Aketajawe Lolobata terbatas untuk mengakses kebun mereka sebagai ruang hidup. Selain itu, suku tersebut juga butuh penguatan atas hak mereka lewat Peraturan Daerah (Perda) untuk diakui hak-hak mereka.

Hal Tersebut terungkap saat Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPH AMAN) Maluku Utara (Malut) melakukan dialog interaktif di disalah satu Station Radio di Kota Ternate, Kamis (22/8) lalu.

dari kiri ke kanan Radwan Mia Siscawati Ari Subiantoro Ubaidi Abdul Halim dan Faris Bobero duduk di depan dari ke empat o Mia Siscawati :  Perlu Adanya Perda Untuk Masyarakat Adat.Hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut yakni, Mia Siscawati dari Sajogyo Institute dan Pengajar Pasca Sarjana Antropologi Universitas Indonesia,  kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata Ari Subiantoro, Kepala biro OKK Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara Ubaidi Abdul Halim, dan Pendamping Suku Tobelo yang juga pegiat pers Faris Bobero



Dalam dialog tersebut, Mia Siscawati menyampaikan, penderitaan Masyarakat adat Tobelo pedalaman ini, sangat panjang, mulai dari zaman perseteruan wilayah kesultan Ternate dan Tidore, sampai pada pemerintah orde baru yang memberikan label suku terasing, “tapi situasi saat ini berbeda, Suku Tobelo pedalaman,  hak-haknya di akui oleh UUD 1945. Hak ruang hidup teritori yang luas untuk berburuh dan mencari makan tidak boleh ada batasan,  ada juga hak lain misalnya, hak memperoleh pendidikan dan kesehatan. Namun, saat ini, masih ada juga masyarakat Adat Tobelo pedalaman yang dilema  karena tekanan dan situasi akibat  keberadaan tambang di taman nasional dan lainnya,” kata Mia. “Olehnya itu, perlu adanya Perda masyarakat adat untuk di ketahui hak-hak masyarakat adat,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata, Ari Subiantoro mengatakan, sebenarnya Suku Tobelo pedalaman di Taman Nasional Aketajawe Lolobata sangat dekat dengan petugas Balai Taman Nasional. Bahkan, ruang hidup mereka tidak dibatasi “Petugas Taman Nasional tidak membatasi. Malahan Suku Tobelo pedalaman yang menebang pohon untuk membuat rumah pun tidak kami larang,” kata Ari.
(@arief/tim)