Tampilkan postingan dengan label PT Weda Bay Nikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT Weda Bay Nikel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Desember 2014

Kisah Perempuan Kepala Suku Pagu Membela Hak Ulayat


Jakarta, CNN Indonesia -- Mia tonaka demia akele demia bongana, mabirahi de majojamanaaaniii, kao nyawa yoma sisanaaangi... (Tanah kami, air kami, hutan kami, cantik jelita hanya untuk kenikmatan dan kesenangan orang lain...)


Afrida Erna Ngato, pimpinan suku Pagu di Halmahera Utara, tengah bersyair dan menarikan Cakalele di halaman sebuah perusahaan tambang, akhir November 2012 silam. 
Ia diiringi oleh alunan nada dari instrumen musik tradisional Maluku, seperti gong, tifa dan lui-lui. 

Ida, begitu perempuan ini akrab disapa, dan ratusan masyarakat adat suku Pagu tengah menggelar aksi protes kepada perusahaan tambang, yakni PT Nusa Halmahera Mineral (NHM). 

"Saat itu, saya datang ke sana menyatakan kedaulatan atas tanah. Kami bawa tujuh truk dan langsung kami duduki kantor PT NHM. Kami buat aksi damai, tidak ada orasi. Saya demo dengan pergelaran budaya," kata Ida kepada CNN Indonesia, Rabu petang (17/12).  

Ilustrasi Hutan Adat


Persoalan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) hak masyarakat adat di wilayah Maluku Utara memang seringkali terjadi. Pada akhir Oktober ini, Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Maluku Utara mengadukan tiga kasus pelanggaran hak masyarakat adat di Maluku Utara untuk masuk Inkuiri Nasional Komnas HAM. 


Selain kasus suku Pagu dengan PT NHM, kasus pelanggaran hak masyarakat adat lainnya diantaranya PT WBN dengan Suku Sawai dan Tanam Nasional Aketajawe Lolobata dengan Suku Tobelo Dalam. 

Ketiga perusahaan tersebut dinilai telah melanggar HAM karena membatasi dan melarang masyarakat adat untuk mengakses hak-hak masyarakat adat atas wilayah hutan adat. 

Padahal, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2013 atas gugatan yang diajukan oleh AMAN, dijelaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan wewenang negara dibatasi sejauh wewenang tercakup dalam hutan adat.

Ida kemudian mengatakan setelah sehari semalaman mereka menari dan bersenandung tiba-tiba sekelompok aparat kepolisian datang. Mereka membawa senjata dan mengenakan seragam lengkap. Ida mengatakan aparat menggunakan balok kayu memukul beberapa masyarakat adat.

"Binatang kalian. Kafir. Tidak pergi ke gereja!" ujar Ida menirukan umpatan kelompok aparat berseragam coklat tersebut. 

Sebanyak 32 masyarakat adat suku Pagu lantas dibawa ke Polisi Resor (Polres) Halmahera Utara. Aparat mulai menyita barang-barang milik masyarakat, termasuk telepon genggam milik Ida.

Kesal dengan sikap aparat yang langsung tangkap, Ida balik menggertak. Ia mengatakan kepada polisi bahwa dia akan menggunakan kuasa hukum untuk membela diri. 

"Teroris saja masih punya hak untuk punya kuasa hukum, apalagi saya? Saya bukan penjahat. Saya punya hak," ujar Ida mengutip pernyataannya saat itu.

Namun, tidak sampai sehari, Bupati Halmahera Utara datang dan memberikan jaminan. Ida dan puluhan masyarakat suku Pagupun dilepas. 

Ida mengatakan menggelar aksi kebudayaan di depan kantor PT HNM lantaran ajakan rembug tak kunjung disambut oleh pihak perusahaan. 

Ajakan rembug tersebut digulirkan sebab masyarakat suku Pagu hendak meminta hak mereka terhadap kawasan hutan cengkeh dan hutan damar di Gosowong Halmahera Utara yang diduduki PT NHM sejak 1997. 

Suku Pagu menuntut PT NHM untuk segera memberikan kompensasi kerugian yang dialami masayrakat adat Pagu terkait dengan lahan perkebunan seluas 50 hektar dan tempat yang dikeramatkan berupa kuburan tua para leluhur masyarakat adat Pagu.

"Jauh sebelum negara ada, kami sudah ada. Itu hutan adat, bukan hutan negara. Di sebelah utara bagian barat hutan kami berbatasan dengan Suku Madole. Di sebelah timur laut berbatasan dengan Suku Boeng. Di sebelah barat daya, Suku Sahu dan Suku Tobaru," katanya.

Ida bercerita, sukunya telah mendiami wilayah Halmahera Utara sejak abad 11. Terhitung hingga kini, sedikitnya 14 generasi sudah mendiami tanah tersebut. Kendati demikian, ia mengatakan kalau negara telah merampas hak ulayat masyarakat.

"Kami dibuat bingung dan identitas kami semakin hilang. Orang-orang takut membangun rumah di tanahnya sendiri," ujarnya. Menurutnya, Orang Pagu telah mengalami kekacauan akibat sikap negara. 

Pemerintah, katanya, menjual tanah dan kawasan di mana suku Pagu telah tinggal selama ratusan tahun kepada perusahaan. Mereka memberikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada PT NHM. 

Akibat adanya izin, Ida mengatakan perusahan lantas mengeksplorasi sumber daya alam dan mineral terkandung di tanah. "Setelah identitas diri dirusak, mereka merampas isi semua kekayaan," ujar dia. 

Pemetaan Wilayah Adat

Kini, Ida dan kelompok perempuan lainnya tengah memperjuangkan perbatasan wilayah adat. Mereka menginisiasi peta tapal batas wilayah adat tersebut.

"Sekarang peta wilayah adat sudah selesai dan akan diklarifikasi dengan wilayah suku tetangga. Kami akan bertemu dengan suku tetangga tanggal 7 Januari tahun depan," ucapnya.

Setelah peta rampung digarap, Ida mengatakan Bupati Halmahera Utara akan mengesahkan. Kendati demikian, perjuangan Ida dan kawan-kawannya masih panjang. 

Mereka harus menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang hak-hak masyarakat adat Pagu. Peraturan tersebut tak kunjung disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sebagai jalan tengah, kini pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat Pagu menandatangani nota kesepahaman. 

"Tapi jangan salah persepsi bahwa Suku Pagu berkompromi dengan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT NHM. Nota kesepahaman itu untuk pendokumentasian bahasa dan budaya Pagu untuk memperkuat identitas agar hak ulayat diakui," kata Ida.

Walau perjuangan Ida masih panjang, ia tak henti menyuarakan hak ulayat sukunya. Dia mengaku, hal tersebut merupakan panggilan hati atas kecintaanya pada tanah kelahiran. "Kalau bukan torang (kita) yang memulai, siapa lagi?" ujarnya mengakhiri cerita. 
(utd)
Sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20141218231918-20-19208/kisah-perempuan-kepala-suku-pagu-membela-hak-ulayat/

Rabu, 09 Juli 2014

Surat Untuk Kepala Dinas Kehutanan Halmahera Tengah


Oleh : Munadi Kilkoda 
Ketua AMAN Malut

Surat ini dibuat semata – mata untuk merespon pemberitaan di Malut Post Edisi Rabu - Kamis, 02 - 03 Juli 2014. Pokok dari berita tersebut adalah ”Sengketa hak ulayat vs hak negara.” Sengketa ini terjadi karena Wahab Samad, selaku Kepala Dinas Kehutanan Halmahera dicurigai sudah menjual tanah kepada perusahan PT Weda Bay Nikel, padahal menurut salah satu anggota masyarakat Arnold Rimba sebagaimana dikutip media tersebut bahwa tanah tersebut adalah hak ulayat mereka yang dikelola untuk keberlanjutan hidup demi anak cucu mereka di kemudian hari. Tentu alasan kemarahan anggota masyarakat adat Sawai ini sangat dibenarkan. Besoknya dalam pemberitaan di media yang sama, Kadishut mengklarifikasi bahwa tanah dengan luas 1.400 hektar tersebut adalah tanah negara yang masuk dalam areal perusahan tambang PT Weda Bay Nikel sehingga akan digunakan untuk kegiatan pertambangan. Melihat maksud beliau saya berkesimpulan, lagi – lagi UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang dipergunakan untuk menjadi basis hukum membela kepentingan pemerintah dan perusahan lalu mengabaikan hak masyarakat adat.

Saya memahami persoalan ini yang terjadi pada masyarakat adat Sawai (Lelilef dan Gemaf) yang harus bertempur terus mempertahankan hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam yang selama ini dikebiri oleh negera lewat UU Minerba dan UU Kehutanan lalu dikonversikan untuk kegiatan pertambangan demi cukong asing dari Prancis yang namanya PT Wed Bay Nikel. Warga kehilangan akses kepada tanah dan hutan, bahkan melaut pun sudah dibatasi berdasarkan dengan zonasi. Selain itu tingkat kriminalisasi warga terus meningkat, kriminalisasi dilakukan aparat negara kepada masyarakat yang tidak mau menjual tanahnya kepada perusahan. Semua itu terjadi karena anggapan bahwa yang kuasa segala hal-ikhwal diatas tanah Suku Sawai adalah NEGARA dan PEMODAL. Logika pasal 33 kah yang dipakai? Sebaiknya para pengambil kebijakan seperti Kehutanan ini menafsirkan baik – baik pasal tersebut biar tidak bias sampai menimbulkan konflik SDA dimana – mana, dan masyarakat yang dirugikan.

Kembali kepada persoalan yang terjadi antara Masyarakat Adat Sawai vs Kadishut Kehutanan. Seperti yang saya sampaikan diatas, dalil hukum ”Tanah Negara” itu pasti memakai UU Kehutanan. Menurut saya, ini kecelakaan kebijakan yang harus diperbaiki segera. UU ini sudah beberapa kali mengalami perkembangan, pertama Putusan MK 45/PUU-IX/2012 yang digugat oleh 5 orang Bupati dari Kalimantan Tengah terhadap pasal 1 ayat (3) tentang ”Kawasan Hutan” dan Putusan MK 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat. Dua putusan MK ini sudah merubah paradigma lama UU Kehutanan yang menganggap segala sesuatu yang berhubungan dengan Sumberdaya Kehutanan adalah milik negara. Menurut MK itu sangat inkonstitusional. 

Kalau membaca Putusan MK 35/PUU-X/2012 , yang memisahkan Hutan Adat dan Hutan Negara, dalam pasal 1 ayat (6) berbunyi ”Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat,” berbeda bunyi pasal ini sebelum keluar Putusan MK. Artinya Suku Sawai dalam pandangan hukum memiliki hak atas hutan dan tanah yang harus dihormati oleh siapapun. Kewajiban negara (Dinas Kehutanan) adalah menginventarisasi batas wilayah (hutan) adat Suku Sawai dan memberikan pengakuan dan perlindungan atas hak tersebut, bukan malam sebaliknya mendiamkan putusan ini.

Hal berikut kalau memakai Putusan MK 45/PUU-IX/2012, yang dimaksud kawasan hutan itu jika melalui proses, Penunjukan, Pemetaan, Penatabatasan, Penetapan (Pasal 15). Penunjukan adalah tahap awal dari proses pengukuhan kawasan hutan. Proses yang berhubungan dengan inipun harus melibatkan stake holder (termasuk masyarakat). Jika berdasar pada SK No 302/Menhut – II/2013, kawasan hutan di Maluku Utara ini baru tahap penunjukan, belum secara prosedural. Pertanyaan saya kepada yang bersangkutan, apakah status hutan yang ditetapkan oleh pemerintah diatas tanah adat Suku Sawai itu melalui proses seperti perintah Putusan MK ini dan apakah masyarakat adat dilibatkan? Sepanjang yang saya tahu, tidak perna masyarakat adat dilibatkan dalam proses – proses seperti ini. Disinilah konflik terjadi.

Secara historis keberadaan Suku Sawai sudah ada jauh sebelum Negara dan PT Weda Bay Nikel berada. Mereka sudah memanfaatkan dan mengelola tanah tersebut untuk keberlanjutan hidup sampai saat ini. Jadi klaim seperti itu klaim yang berdasarkan dengan pendekatan hirstoris juga, bukan asal – asalan. Berikut ini yang lebih aneh, bapak lebih mengendepankan kepentingan perusahan dibandingkan kepentingan masyarakat. Perusahan diberikan keleluasaan sampai hutan lindungpun di eksploitasi sementara masyarakat adat dibatasi haknya. Padahal tanah dan hutan ada sumber hidup dan menjadi identitas mereka, yang harus dilindungi. Mereka juga berhak untuk hidup, memperoleh pekerjaan dari tanah dan hutan tersebut. 

Kerancuan kebijakan seperti inilah penyebab konflik saat ini. Menurut saya kesalahan ada pada kebijakan yang dibuat instansi bapak. Masa batas kawasan itu berada dipemukiman penduduk Lelilef..!! Lalu masyarakat mau akses tanahnya gimana kalau semua akses mereka dibatasi. Siapa yang menjamin keberlanjutan hidup, bapak atau perusahan? Semua tidak bisa menjamin. Perusahan hanya akan menggaruk habis dan meninggalkan beban ekologi yang permanen.

Lewat surat ini AMAN memintah kepada Bupati Halteng Ir. Al Yasin Ali untuk memberikan tindakan tegas kepada bawahannya yang menggunakan kekuasaannya untuk menyengsarakan masyarakat adat. Kepada Bupati dan Pemerintah Kab. Halteng kami mendesak untuk mengakui dan melindungi hak – hak Suku Sawai dengan menjalankan putusan MK 35. Mendahulukan kepentinhan masyarakat adat, bukan perusahan. Kami AMAN mendukung sepenuhnya perjuangan Suku Sawai untuk memperoleh kembali haknya. Kasus ini kami akan masukkan menjadi salah satu dari point penting dalam Inkuiri National sehingga menjadi perhatian pemerintah pusat juga.