Jumat, 26 Desember 2014

Warga Ancam Boikot Baprik Smelter

WEDA – Masyarakat lingkar tambang di Desa Sagea, Kecamatan Weda Timur, mengancam memboikot kegiatan peletakan batu pertama pembangunan pabrik smelter PT. First Pasific Mining, Minggu (21/12) besok. Menurut warga, sampai saat ini perusahaan itu belum pernah melakukan sosialisasi tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pada masyarakat.

“Kami akan mengarahkan kekuatan masyarakat di Desa Sagea untuk memboikot rencana peletakan batu pertama pembangunan smelter milik PT. First Pasific Mining,” kata Latif, salah satu warga setempat kepada Malut Post, Jumat (19/12) kemarin. Ia mengatakan bukan hanya soal amdal yang belum disosialisasikan itu. Tapi juga pembebasan lahan milik warga yang masih bermasalah. “Tanaman pohon sagu milik warga belum dibayar. Dan Pemkab Halteng diam,”katanya. (rid/kox).

2014; Sebagai Tahun Penindasan

Tinggal menghitung hari kita meninggalkan tahun yang penuh Penindasan. 2014 dalam berbagai catatan adalah tahun dengan esklasi konflik agrarian yang terus meningkat.Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat, terjadi 472 konflik agrarian, terdapat 19 orang tewas, dan 2,8 juta hektar tanah rakyat di rampas. Penanganan masalah agrarian yang semakin akut ini, oleh KPA mengusulkan pemerintah membuat pengadilan khusus agraria

AMAN sendiri menyampaikan laporan kasus-kasus marginalisasi yang harus diterima masyarakat adat. Sekitar 40 kasus komunitas masyarakat adat berhadapan dengan perusahan, tambang, sawit, HTI-HPH, dan Kehutanan, (Baca Inkuiri Nasional). Selain itu RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) dan Putusan MK-35 tentang Hutan Adat pun tidak dilaksanakan sungguh-sungguh oleh pemerintah.

Akibatnya marginalisasi dan kriminalisasi terus berlanjut. Upaya masyarakat adat untuk hidup sejahtera tidak tercapai sampai masa kini. RUU PPHMA sendiri telah diusulkan dari tahun 2011, sampai periode SBY selesai tidak sahkan.

Situasi ini diperparah lagi dengan berlakunya UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusak Hutan (P3H). Akibatnya terdapat 9 warga adat dikriminalisasi atas nama UU tersebut. Masyarakat adat juga dilarang untuk melakukan aktifitas diatas wilayah adat mereka yang masuk menjadi kawasan hutan. Misalnya di Maluku Utara, Gubernur dan pihak Kehutanan melarang suku Tobelo Dalam untuk melakukan aktifitas di dalam kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah, padahal hutan tersebut masuk dalam wilayah adat mereka.

Penindasan oleh Negara sendiri bersama korporasi terjadi berulang-ulang kali dari tahun ke tahun. Negara yang tugas utamanya melindungi rakyat dari ketidakadilan justru terbalik perannya saat ini menjadi monster yang menakutkan. Negara hadir diatas wilayah adat dengan wajah yang berbeda, bentuknya seperti buldoser, dll, yang siap menggusur tanah, hutan dan pemukiman masyarakat adat nama kepentingan Negara.

Para aktivis yang berjuang atas nama HAM, dikriminalisasi karena dianggap melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan Negara. Kasus seperti Eva Bande adalah potret nyata dimana pejuang HAM belum mendapat perlidungan dari Negara.

MP3EI menjadi magnet yang menakutkan saat ini. Jika Jokowi-JK tidak serius meninjau kembali proyek tersebut, maka diperkirakan terjadi pelanggaran HAM yang massif, sistematis dan terstruktur (baca: kajian Komnas HAM). Proyek ini telah berjalan dari tahun 2011 dan diperkirakan akan selesai pada tahun 2025. Selama perjalanannya sudah terjadi penggusuran tanah-tanah warga untuk memuluskan kepentingan pemodal yang berinvestasi di atas wilayah tersebut. Salah satu contoh nyata adalah kasus PT Weda Bay Nikel di Halmahera Tengah. Perusahan asal Prancis tersebut menguasai wilayah adat suku Sawai dan Tobelo Dalam untuk jangka waktu kurang lebih 30 tahun. Sekitar 250 KK yang berdomisili di Gemaf, Lelilef Sawai dan Lelilef Woebulen harus kehilangan tanah. Belum lagi akses mereka melaut dan memungut hasil hutan tidak lagi sebebas dulu sebelum perusahan hadir. Tentulah kepentingan Negara – pemodal telah mencerabut hak hidup masyarakat adat setempat dan tentu akan terus berlanjut.

2014, kita masih berhadapan dengan problem klasik yang harusnya serius diurus oleh Negara. Pada 2015 nanti, soal-soal seperti pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, penyelesaian konflik agrarian dan pelanggaran HAM, perlindungan pejuang HAM, mendorong pembangunan yang bermartabat dan soal-soal lain harus diutamakan oleh pemerintah. Kita menuntut Presiden Jokowi untuk memimpin perjuangan pencapaian cita-cita tersebut diatas. Bangsa ini tidak akan bisa bergerak maju jika persoalan klasik seperti diatas tidak bisa kita selesaikan segera. *Semoga

Penulis: Munadi Kilkoda (Ketua BPH AMAN Malut)

Pacific Group Bangun Smelter di Sagea

WEDA – Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba dan Bupati Halteng M Al Yasin Ali, Minggu (21/12) meletakkan batu pertama pembangunan pabrik smelter PT. First Pacific Mining (FPM) di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Malut, Pemkab Halteng dan 20 Anggota DPRD Halteng hadir dalam kegiatan itu. Ada juga Kapolres Halteng AKBP Baron Wiryanto. Begitu juga dengan jajaran direksi Pacific Group yang membawahi PT. First Pacific Mining. Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba menyambut baik atas pembangunan smelter itu. Harapannya, dapat memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat. “Kita harapkan, kegembiraan dan kebahagian semua yang hadir dalam kegiatan ini tidak hanya sekedar meninkmati keramaian yang ada, tapi perusahaan ini dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah,” ujarnya.
BATU PERTAMA: Seremoni peletakan batu pertama pembangunan pabrik smelter PT. First Pacific Mining (FPM) oleh Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba dan Bupati H.M Al Yasin Ali
Dia juga menyampaikan, perusahaan tambang harusnya dapat dikelola untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya orang luar yang datang mengekploitasi hasil alam yang ada di Maluku Utara khususnya di Halteng. “Kita minta melalui program-program CSR perusahaan dapat dikelola untuk ikut mendorong mutu pendidikan terutama pengembangan SDM,”ujarnya.

Sementara Bupati Halteng Ir. M Al Yasin Ali mengatakan, dengan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan pabrik smelter PT. First Pacific Mining, dengan sendirinya akan memberikan dampak kemajuan investasi pertambangan dan juga pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Halteng. “Ini bisa mendorong mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan juga bisa mendorong akses lapangan pekerjaan masyarakat di perusahaan,”katanya. Bupati juga mengajak masyarakat agar bersama-sama pemerintah daerah mendukung setiap invetasi yang masuk di Halteng. (rid/kox)

Senin, 22 Desember 2014

Polairud Lepas Lima Kapal Ikan

TERNATE – Polairud Polda Malut, Minggu (21/12, merilis hasil penyelidikan atas 11 unit kapal nelayan yang ditangkap beberapa hari lalu karena diduga tidak memiliki izin saat melakukaan penangkapan ikan di perairan Malut.

Dir Polairud Polda, Kombes (Pol) Fauji Bakti Mochji mengungkapkan, dari 11 kapal yang ditangkap hanya enam kapal yang terbukti tidak memiliki surat izin penangkapan ikan di perairan Malut. Lima kapal nelayan yang menurut Dir Polairud memiliki izin, telah dilepas dan kembali beraktivitas seperti semula.
Kapal Nelayan Asing Yang di Tangkap di Kabupaten Halamhera Timur
Enam kapal nelayan yang terbukti tidak memiliki izin adalah, dua unit kapal yang tertangkap di perairan Halmahera Barat (Halbar), dua unit kapal yang tertangkap perairan Batang Dua dan dua unit kapal yang tertangkap di perairan Halmahera Timur (Haltim). “Pada dua kapal ilegal yang kami tangkap di Kaltim, terdapat 28 nelayan asing, empat orang di-antaranya dari Cina dan 24 orang dari Filipina. Untuk dua kapal ini kami geser ke Buli guna melakukan pemeriksaan lanjut,”jelasnya pada Malut Post, kemarin.

Sementara proses hukum atas empat kapal nelayan yang ditangkap di perairan Halbar dan Batang Dua, sudah dinaikkan dari status penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Polairud telah menetapkan masing-masing nahkoda dari empat kapal tersebut sebagai tersangka. “Sudah ada empat tersangka. Sedangkan untuk dua kapal yang kami tangkap di Haltim masih dalam penyelidikan,”kata Dir Polairud. Lanjutnya, surat-surat milik nelayan asing telah diamankan pihak Imigrasi, termasuk dokumen kapal lainnya.(tr-02/lex)

Sumber : http://malutpost.co.id/2014/12/22/polairud-lepas-lima-kapal-ikan/

Sabtu, 20 Desember 2014

Ratusan IUP Ancam Pulau-Pulau Kecil

Pulau – Pulau Kecil menjadi perhatian utama, bukan saja karena kaya dengan keanekaragaman hayati, tapi keterancaman akibat eksploitasi sumberdaya alam yang dilakukan secara massif. Pulau seperti Aru, Halmahera, Mentawai, dan sebagian lagi harus menerima nasib dari pembangunan yang bias. Eksploitasi sumberdaya alam ini mengancam keselamatan masyarakat yang hidup di kepulauan termasuk masyarakat adat.

Rukka Sombolinggi, Deputi II Advokasi PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), di temui tepisah, mengatakan, hak-hak masyarakat adat yang hidup di pulau-pulau kecil terus diabaikan, padahal mereka hidup dari ketersediaan sumberdaya alam yang ada. UU 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak ditegakan, akhirnya banyak pulau yang merupakan milik masyarakat adat menjadi arena industry ekstraktif  tidak terkontrol.
Disukusi Pulau-Pulau Kecil (Dok AMAN Malut)

“Ratusan izin pertambangan dan perkebunan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mengancam pulau-pulau kecil, lihat saja di Maluku Utara ada 335 izin tambang, sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengontrol aktifitas pertambangan yang merusak pulau-pulau tersebut, padahal ada UU 27 tahun 2007 yang bisa digunakan untuk melindungi pulau-pulau ini” Ungkap Rukka

Rukka melanjutkan menteri KKP harus memberikan focus perhatian pada pulau-pulau kecil. Keberanian Susi Pudjiastuti sebagai menteri KKP untuk membom perahu nelayan asing yang ilegal ini harus juga ditunjukan dengan melakukan perlindungan pulau-pulau kecil yang terancam karena kegiatan pertambangan.

Sementara Mufti Fathul Barri dari Forest Watch Indonesia (FWI) mengatakan, hasil analisis Forest Watch Indonesia (FWI) pada periode tahun 2013-2014 menunjukkan bahwa 660 ribu ha atau 83% daratan di kepulauan Aru berupa hutan alam dari total 805 ribu ha luas daratannya. Hutan alam yang terdapat di Kepulauan Aru tersebar rata di seluruh 187 pulau-pulau kecil di Kepulauan Aru. Kepulauan Aru sendiri merupakan sebuah wilayah yang sangat rentan akan dampak kerusakan lingkungan dan alam.

“Pembukaan hutan secara besar-besaran di Kepulauan Aru, akan menyebabkan banyak pulau-pulau kecil yang hilang dan tenggelam. Pembukaan hutan juga akan menyengsarakan masyarakat yang hidupnya tergantung kepada hutan dan sumber-sumber air,” jelas Mufti Barri, peneliti dari FWI menerangkan.


Konsolidasi penyelamatan pulau-pulau kecil menjadi agenda bersama yang disusun oleh AMAN, FWI,  #SaveAruIslands. Agenda aksi tersebut dilakukan pada tanggal 17 Desember 2014, bertempat di Hotel Grand Cemara, Jakarta. Beberapa LSM/Ormas seperti AMAN yang berada di pulau-pulau kecil juga di undang dalam kegiatan tersebut* (MK)

Kamis, 18 Desember 2014

Gubernur Larang Warga Ganggu Kawasan Hutan Aketayawi


“Lebih baik ambil material di tempat lain, karena kalau di kawasan hutan lindung itu, satu pohon bisa dihukum satu hari penjara apalagi sepuluh pohon maka bisa sepuluh hari atau lebih"

SOFIFI-PM, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba memperingatkan masyarakat Oba dan sekitarnya untuk tidak merusak kawasan hutan taman nasional Aketayawi Kecamatan Oba Kota Tikep. Dalam melakukan pembangunan infrastruktur di Oba maupun lainnya.

“Jangan sekali-kali kalian (masyarakat) masuk ke kawasan itu (taman nasional Aketayawi) merusakan hutannya maupun mengambil material berupa batu dan pasir dia areal itu, kalau ada yang potong maka akan berimbas pada hukum karena kawasan tersebut dilindungi,” kata gubernur kepada masyarakat Oba saat melakukan batu pertama Masjid Baitussalam UPT SP 2 Tranas Kosa Sabtu (13/12).

Gubernur meminta masyarakat mengambil material bangunan diluar kawasan Aketayawi karena hutan tersebut lindungi. Apalagi, habitan taman Aketayawi seperti burung Nuri, Kakatua yang menjadi khas kita sudah mulai menghilang karena tidak mempunyai tempat berlindung.

“Lebih baik ambil material di tempat lain, karena kalau di kawasan hutan lindung itu, satu pohon bisa dihukum satu hari penjara apalagi sepuluh pohon maka bisa sepuluh hari atau lebih,” ucap gubernur.


Pada momentum tersebut, gubernur dan pimpinan SKPD Malut juga memberikan bantuan uang tunai kepada panitia pembangunan, dengan harapan pembangunan secepatnya dilakukan serta difungsikan sesuai peruntukan.

“Ini baru dana awal yang kita berikan, jadi saya bersama teman-teman SKPD yang hadir pada hari ini memberikan sebagai dana awal saja, semoga bangunannya cepat jadi,” harapnya. (Ajo)

Sumber :http://poskomalut.com/2014/12/15/gubernur-larang-warga-ganggu-kawasan-hutan-aketayawi/

Kisah Perempuan Kepala Suku Pagu Membela Hak Ulayat


Jakarta, CNN Indonesia -- Mia tonaka demia akele demia bongana, mabirahi de majojamanaaaniii, kao nyawa yoma sisanaaangi... (Tanah kami, air kami, hutan kami, cantik jelita hanya untuk kenikmatan dan kesenangan orang lain...)


Afrida Erna Ngato, pimpinan suku Pagu di Halmahera Utara, tengah bersyair dan menarikan Cakalele di halaman sebuah perusahaan tambang, akhir November 2012 silam. 
Ia diiringi oleh alunan nada dari instrumen musik tradisional Maluku, seperti gong, tifa dan lui-lui. 

Ida, begitu perempuan ini akrab disapa, dan ratusan masyarakat adat suku Pagu tengah menggelar aksi protes kepada perusahaan tambang, yakni PT Nusa Halmahera Mineral (NHM). 

"Saat itu, saya datang ke sana menyatakan kedaulatan atas tanah. Kami bawa tujuh truk dan langsung kami duduki kantor PT NHM. Kami buat aksi damai, tidak ada orasi. Saya demo dengan pergelaran budaya," kata Ida kepada CNN Indonesia, Rabu petang (17/12).  

Ilustrasi Hutan Adat


Persoalan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) hak masyarakat adat di wilayah Maluku Utara memang seringkali terjadi. Pada akhir Oktober ini, Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Maluku Utara mengadukan tiga kasus pelanggaran hak masyarakat adat di Maluku Utara untuk masuk Inkuiri Nasional Komnas HAM. 


Selain kasus suku Pagu dengan PT NHM, kasus pelanggaran hak masyarakat adat lainnya diantaranya PT WBN dengan Suku Sawai dan Tanam Nasional Aketajawe Lolobata dengan Suku Tobelo Dalam. 

Ketiga perusahaan tersebut dinilai telah melanggar HAM karena membatasi dan melarang masyarakat adat untuk mengakses hak-hak masyarakat adat atas wilayah hutan adat. 

Padahal, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2013 atas gugatan yang diajukan oleh AMAN, dijelaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan wewenang negara dibatasi sejauh wewenang tercakup dalam hutan adat.

Ida kemudian mengatakan setelah sehari semalaman mereka menari dan bersenandung tiba-tiba sekelompok aparat kepolisian datang. Mereka membawa senjata dan mengenakan seragam lengkap. Ida mengatakan aparat menggunakan balok kayu memukul beberapa masyarakat adat.

"Binatang kalian. Kafir. Tidak pergi ke gereja!" ujar Ida menirukan umpatan kelompok aparat berseragam coklat tersebut. 

Sebanyak 32 masyarakat adat suku Pagu lantas dibawa ke Polisi Resor (Polres) Halmahera Utara. Aparat mulai menyita barang-barang milik masyarakat, termasuk telepon genggam milik Ida.

Kesal dengan sikap aparat yang langsung tangkap, Ida balik menggertak. Ia mengatakan kepada polisi bahwa dia akan menggunakan kuasa hukum untuk membela diri. 

"Teroris saja masih punya hak untuk punya kuasa hukum, apalagi saya? Saya bukan penjahat. Saya punya hak," ujar Ida mengutip pernyataannya saat itu.

Namun, tidak sampai sehari, Bupati Halmahera Utara datang dan memberikan jaminan. Ida dan puluhan masyarakat suku Pagupun dilepas. 

Ida mengatakan menggelar aksi kebudayaan di depan kantor PT HNM lantaran ajakan rembug tak kunjung disambut oleh pihak perusahaan. 

Ajakan rembug tersebut digulirkan sebab masyarakat suku Pagu hendak meminta hak mereka terhadap kawasan hutan cengkeh dan hutan damar di Gosowong Halmahera Utara yang diduduki PT NHM sejak 1997. 

Suku Pagu menuntut PT NHM untuk segera memberikan kompensasi kerugian yang dialami masayrakat adat Pagu terkait dengan lahan perkebunan seluas 50 hektar dan tempat yang dikeramatkan berupa kuburan tua para leluhur masyarakat adat Pagu.

"Jauh sebelum negara ada, kami sudah ada. Itu hutan adat, bukan hutan negara. Di sebelah utara bagian barat hutan kami berbatasan dengan Suku Madole. Di sebelah timur laut berbatasan dengan Suku Boeng. Di sebelah barat daya, Suku Sahu dan Suku Tobaru," katanya.

Ida bercerita, sukunya telah mendiami wilayah Halmahera Utara sejak abad 11. Terhitung hingga kini, sedikitnya 14 generasi sudah mendiami tanah tersebut. Kendati demikian, ia mengatakan kalau negara telah merampas hak ulayat masyarakat.

"Kami dibuat bingung dan identitas kami semakin hilang. Orang-orang takut membangun rumah di tanahnya sendiri," ujarnya. Menurutnya, Orang Pagu telah mengalami kekacauan akibat sikap negara. 

Pemerintah, katanya, menjual tanah dan kawasan di mana suku Pagu telah tinggal selama ratusan tahun kepada perusahaan. Mereka memberikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada PT NHM. 

Akibat adanya izin, Ida mengatakan perusahan lantas mengeksplorasi sumber daya alam dan mineral terkandung di tanah. "Setelah identitas diri dirusak, mereka merampas isi semua kekayaan," ujar dia. 

Pemetaan Wilayah Adat

Kini, Ida dan kelompok perempuan lainnya tengah memperjuangkan perbatasan wilayah adat. Mereka menginisiasi peta tapal batas wilayah adat tersebut.

"Sekarang peta wilayah adat sudah selesai dan akan diklarifikasi dengan wilayah suku tetangga. Kami akan bertemu dengan suku tetangga tanggal 7 Januari tahun depan," ucapnya.

Setelah peta rampung digarap, Ida mengatakan Bupati Halmahera Utara akan mengesahkan. Kendati demikian, perjuangan Ida dan kawan-kawannya masih panjang. 

Mereka harus menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang hak-hak masyarakat adat Pagu. Peraturan tersebut tak kunjung disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sebagai jalan tengah, kini pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat Pagu menandatangani nota kesepahaman. 

"Tapi jangan salah persepsi bahwa Suku Pagu berkompromi dengan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT NHM. Nota kesepahaman itu untuk pendokumentasian bahasa dan budaya Pagu untuk memperkuat identitas agar hak ulayat diakui," kata Ida.

Walau perjuangan Ida masih panjang, ia tak henti menyuarakan hak ulayat sukunya. Dia mengaku, hal tersebut merupakan panggilan hati atas kecintaanya pada tanah kelahiran. "Kalau bukan torang (kita) yang memulai, siapa lagi?" ujarnya mengakhiri cerita. 
(utd)
Sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20141218231918-20-19208/kisah-perempuan-kepala-suku-pagu-membela-hak-ulayat/