Tampilkan postingan dengan label Putusan MK 35. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Putusan MK 35. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 September 2014

Restitusi Hak Wilayah Adat



Oleh: Noer Fauzi Rachman 

SUNGGUH merupakan suatu kejanggalan yang membangkitkan rasa ingin tahu serta  penting, menarik, dan layak untuk dipahami mengapa Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai tak mengakui keberadaan masyarakat adat dengan segenap hak asal-usulnya?
Kejanggalan itu tak lain karena masyarakat adat tersebut telah hadir dalam kenyataan sejarah jauh terlebih dahulu daripada suatu organisasi kekuasaan teritorial yang diberi nama negara nasional (bahkan sebelum negara kolonial).
Ada apa gerangan?
Almarhum Prof Soetandyo Wignyosoebroto  berusaha menerangkan kejanggalan itu berangkat dari analisisnya mengenai praktik hukum negara Republik Indonesia sebagai negara pasca kolonial yang membentuk tradisi hukum nasionalnya melanjutkan cara negara kolonial mengembangkannya. Ia mengungkap bahwa  ”kalaupun terdapat pengakuan  de facto  atas eksistensi suatu masyarakat adat dengan segenap habitat alamnya, tidaklah pengakuan itu serta-merta berarti adanya pengakuan de jure. Ipso facto tidaklah serta-merta berartiipso jure, yang dengan demikian akan melahirkan secara dikotomik antara apa yang fakta dan apa yang norma dan normatif menurut hukum negara yang berlaku…. Kekuasaan negara kolonial hadir di kepulauan Nusantara sekalipun ada pengakuan de facto akan adanya banyaknya masyarakat adat di negeri ini, tidaklah serta-merta berarti adanya pengakuan formil akan eksistensi de jure masyarakat-masyarakat adat tersebut beserta hak-haknya” (Wignyosoebroto, 1998, ”Kebijakan Negara untuk Mengakui dan Tak Mengakui Eksistensi Masyarakat Adat Berikut Hak atas Tanahnya”, Jurnal Masyarakat Adat 01 halaman 50).
Pemerintahan Soekarno telah mengusahakan selama 12 tahun sejak tahun 1948 mengoreksi politik agraria kolonial itu dengan pembuatan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA diresmikan tahun 1960 dan menjadi sumber kebijakan land reform. Pada masa akhir kepemimpinan Soekarno ini (1962-1965), implementasi land reform itu pada kenyataannya di lapangan mengalami kegagalan. Institusi-institusi negara baru yang baru saja memulai pembangunannya belum cukup mampu melaksanakan  apa yang diputuskan secara sentral oleh pemerintah nasional. Harapan-harapan yang digembar-gemborkan bahwa kemerdekaan adalah jembatan emas bagi usaha-usaha memakmurkan rakyat menjadi kandas. Pergolakan politik nasional yang penuh dengan kekerasan mengganti susunan elite pemerintahan nasional beserta keseluruhan dedikasi dan orientasi pembangunannya. Proses-proses penguasaan negara atas wilayah adat dengan seluruh kekayaan alam di dalamnya adalah bagian dari ”etatization yang bergandeng erat dan susul-menyusul dengan proses positivisasi hukum. Menghadapi proses seperti itu, masyarakat-masyarakat adat dan semua warganya sungguh sulit bertahan dan mempertahankan eksistensinya beserta kekayaan alamnya berdasarkan hukum dan hak-hak adatnya yang kini telah kian mengalami pengingkaran-pengingkaran itu. Jutaan penduduk negeri—lebih-lebih lagi yang bermukim di pelosok dan daerah pedalaman—tidak habis mengerti bagaimana mungkin fakta penguasaan atas tanah yang telah berlangsung turun-temurun bisa tiba-tiba saja dikalahkan oleh titel-titel yang termuat dalam sertifikat-sertifikat yang tercipta secara in abstracto” (Wignyosoebroto, 1998:57-58).
Kronis dan meluas
Wilayah adat itu beragam karakteristiknya di seantero kepulauan Indonesia: mulai dari yang menempati wilayah pedesaan, pedalaman, hingga pesisir; baik di dataran rendah maupun dataran tinggi; dalam lanskap hutan belantara hingga padang rumput.
Kenyataan pahit banyak dialami oleh kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat Indonesia, termasuk ketika mereka berada di bawah rezim Orde Baru (1966-1998) hingga masa reformasi (1998-sekarang). Sumber utama penderitaan masyarakat adat adalah karena dimasukkannya seluruh atau sebagian dari wilayah adat ke kawasan hutan negara. Dengan mengeluarkan berbagai lisensi konsesi untuk ekstraksi dan produksi kayu hingga konservasi sumber daya alam dan restorasi ekosistem, Menteri Kehutanan memberikan legalitas melalui kebijakan pemberian lisensi untuk berbagai bentuk konsesi kehutanan yang menguasai luasan tanah dan mengusahakan pembalakan kayu, serta penanaman pohon untuk kebutuhan industri bubur kertas dalam skala raksasa. Perampasan tanah terjadi ketika perusahaan-perusahaan raksasa pemegang konsesi-konsesi  atau instansi pemerintah itu mengusir rakyat dari tanah dan wilayah hidupnya, baik dengan maupun tanpa program permukiman kembali (resettlement).
Ketika kelompok-kelompok  masyarakat adat itu secara sporadis memprotes keabsahan lisensi-lisensi itu dan menentang pemegang lisensi-lisensi itu mengambil alih penguasaan mereka itu, mulailah terbentuk konflik agraria. Dalam hal ini, konflik agraria dimengerti sebagai pertentangan klaim yang terbuka mengenai siapa yang berhak atas satu bidang tanah/wilayah, antara kelompok rakyat dan badan-badan penguasa tanah luas, termasuk perusahaan-perusahaan yang menguasai konsesi-konsesi kehutanan, dan lainnya; Pihak-pihak yang bertentangan tersebut kemudian berupaya dan bertindak, secara langsung maupun tidak, menghilangkan klaim pihak lain (Rachman 2013).
Situasi demikianlah yang pada gilirannya menjadi sumber dari gerakan sosial yang terkoordinasi secara nasional. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah salah satu dari organisasi gerakan sosial yang terkemuka dan mengartikulasikan secara jelas tuntutannya dalam moto: ”kalau negara tidak mengakui kami, kami pun tidak mengakui negara”. Penulis yang mengamati perjalanan AMAN sejak pendiriannya setahun setelah tumbangnya rezim otoritarian di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto pada tahun 1999 memahami bahwa perjuangan yang diusung AMAN adalah perjuangan tanah air masyarakat adat yang digerakkan utamanya oleh perlawanan atas perampasan wilayah adat.
Status masyarakat hukum adat sudah demikian lama tidak diakui sebagai penyandang hak, subyek hukum tersendiri, dan pemilik tanah-wilayah adatnya. Pandangan hakim Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) itu menyebutkan bahwa dibandingkan dengan dua subyek hukum lainnya, yakni pemerintah  dan perusahaan pemegang hak atas tanah, masyarakat hukum adat diperlakukan berbeda dan tidak secara jelas diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tentang haknya atas tanah maupun hutan. ”(D)engan perlakuan berbeda tersebut masyarakat hukum adat secara potensial, atau bahkan dalam kasus-kasus tertentu secara faktual, kehilangan haknya atas hutan sebagai sumber daya alam untuk kehidupannya, termasuk hak tradisionalnya, sehingga masyarakat hukum adat mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dari hutan sebagai sumbernya. Bahkan, acap kali hilangnya hak-hak masyarakat hukum adat dimaksud dengan cara sewenang-wenang, sehingga tidak jarang menyebabkan terjadi konflik yang melibatkan masyarakat dan pemegang hak” (Mahkamah Konstitusi 2013:169).
Menuju restitusi hak
Putusan MK 35 adalah tonggak baru dalam politik agraria Indonesia, terutama dengan menunjukkan bagaimana Mahkamah Konstitusi mengoreksi penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan dalam membuat aturan dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan yang menyangkal status masyarakat hukum adat sebagai pemilik wilayah adatnya, penyandang hak, dan subyek hukum tersendiri.  Dengan mengajukan uji materi atas UU No 41/1999 ke Mahkamah Konstitusi, AMAN dan dua komunitas anggotanya memperjuangkan status kepemilikan  wilayah adat. AMAN sesungguhnya menggugat mekanisme kategorisasi yang diskriminatif yang menjadi dasar dari proses perampasan wilayah adat dan berbagai bentuk ketidakadilan lainnya yang mereka alami.
Yang kita saksikan pasca Putusan MK 35 itu adalah jalan yang terjal dan mendaki menuju restitusi hak dan pemulihan status masyarakat hukum adat sebagai pemilik wilayah adatnya dalam konteks konflik-konflik agraria struktural yang kronis serta meluas. Penulis menyimpulkan bahwa pengakuan formal atas status masyarakat adat sebagai subyek pemangku hak, terutama berhubungan dengan hak kepemilikan atas wilayah adat, sangat sulit untuk diwujudkan segera. Hal itu karena komitmen politik elite parlemen dan pemerintah pusat pada akhir masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat lemah, dalam kondisi di mana lembaga-lembaga negara dan kementerian serta lembaga pemerintah pusat yang mengurus politik agraria sangat terfragmentasi.
Harapan kita tumpukan pada pasangan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang terpilih karena mereka telah menuliskan dalam visi, misi, dan program aksinya yang telah berkomitmen untuk melindungi serta memajukan hak-hak masyarakat adat. Dalam kebijakan perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat, dengan agenda peninjauan ulang peraturan perundang-undangan, legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat, RUU Pertanahan, RUU Penyelesaian Konflik Agraria, dan lainnya, pembentukan komisi independen untuk masyarakat adat, serta pembentukan desa-desa adat sebagai subyek hukum masyarakat adat.  
Noer Fauzi Rachman
Direktur Sajogyo Institute untuk Dokumentasi dan Studi Agraria; 
Dosen Politik dan Gerakan Agraria, Pasca Sarjana Sosiologi Pedesaan, IPB


Minggu, 13 Juli 2014

Putusan MK ”Hutan Adat” Mandek, Konflik Terus Terjadi



Oleh : Munadi Kilkoda
Ketua BPH AMAN Malut

”Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat” ini merupakan bunyi pasal 1 ayat 6 UU 41 tahun 1999 sebelum keluar putusan MK No 35/PUU-X/2012 yang berubah menjadi ”Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” 

Defenisi HUTAN ADAT dalam UU Kehutanan telah berubah sejak tanggal 16 Mei 2013 kemarin disaat Mahkamah Konstitusi menerima  gugatan Judicial Review AMAN berserta 2 komunitas masyarakat adat, namun ada beberapa pasal juga yang ditolak. Defenisi ini berubah sebab pasal sebelumnya dinyatakan inkonstitusional (Baca: Pasal 18B dan 28I, UUD 1945). 


Terhitung sudah satu tahun lebih sejak putusan MK ini keluar. Masyarakat adat yang saat itu memiliki eforia karena hak – haknya sudah dikembalikan oleh Makhamah Konstitusi menjemput dengan sukacita. Di berbagai daerah mereka berbondong – bondong masuk ke wilayah adatnya lalu menancap plang bertulis ”Ini Hutan Adat Kami, Berdasarkan Putusan MK No 35/2012,” Yang lain terus bersosialisasi, meminta dukungan publik, mendesak pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda). Upaya tersebut dilakukan tanpa henti, tanpa rasa capek dan takut sama sekali. Semua dilandasi pada semangat setelah sekian puluh tahun HUTAN ADAT dikuasai oleh Negara lewat UU Kehutanan.

Namun hari demi hari yang ditunggu supaya Pemerintah segera mengeluarkan INPRES, PP dan Perda sebagaimana perintah putusan MK tersebut tak perna muncul. Pemerintah malam membuat UU baru yang berlawanan dengan putusan MK. Di akhir tahun 2013, DPR RI mengesahkan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberasan Perusak Hutan (P3H). UU ini oleh kalangan CSO dianggap berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat/local yang memanfaatkan hasil hutan. Bahkan bertolak belakang dengan Putusan MK tentang Hutan Adat. Kekhawatiran CSO itu terbukti, banyak masyarakat adat di berbagai daerah yang ditangkap karena memanfaatkan hutan adat mereka.

Diberbagai daerah, tidak ada gerak langkah setiap kepala daerah untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Hak – Hak Masyarakat Adat, walaupun masyarakat adat beserta hak – haknya itu masih ada berdasarkan dengan identifikasi diri (self determination) oleh masyarakat adat sendiri. Sangat miris, perintah MK itu diabaikan begitu saja oleh mereka.

UU Berubah, Konflik Tidak Berubah

Jika dimaknai, Putusan MK tentang Hutan Adat sebenarnya merupakan solusi penyelesaian konflik tenurial selama ini. Konflik tenurial terjadi disebabkan saling klaim oleh masing – masing pihak yang merasa lebih berhak atas satu kawasan hutan, ibarat 1 lahan kebun, ada 3 orang pemiliknya, (Masyarakat Adat, Pemerintah dan Perusahan). Kelompok masyarakat adat menjadi pihak yang paling dirugikan. Hak – hak mereka dikuasai oleh negera lalu dikonversikan untuk kegiatan atau usaha yang menyebabkan masyarakat adat sendiri tidak bisa mengakses kembali haknya itu.
Paradigma UU Kehutanan yang sudah berubah, namun para elit di kehutanan masih tetap dengan paradigma lama yang menganggap hutan adat adalah hutan negara. MK 35 tidak dilakasanakn justru mengeluarkan Permenhut 62/2013 yang bertentangan dengan MK 35 dan MK 45. Pihak Kehutanan ini justru memelihara konflik bukan menyelesaikan konflik. Ini menjadi ancaman bagi masa depan masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya di hutan.
Implikasinya bisa dilihat dari data Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA),  tahun 2013, konflik agrarian mencapai 369 kasus. Konflik ini terjadi pada sector perkebunan, infrastruktur, pertambangan, kehutanan, pesisir/kelautan, dll. Sementara data AMAN di tahun 2013, terjadi 143 konflik di masyarakat adat yang berada di berbagai daerah di Nusantara. Konflik ini akan terus terjadi seiring disahkan UU P3H dan mandeknya Putusan MK 35.

Lalu di Maluku Utara seperti apa..??

Hutan adat yang memiliki fungsi untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat adat dan eksistem yang hidup di dalamnya, belum mendapat perhatian pemerintah daerah, walaupun berada dalam ancaman kritis. Lihat saja ada 335 IUP ditandatagani izinya  oleh Pemda (Baca: Izin Tambang ESDM), dengan total wilayah yang dikonversikan seluas 1.248.671 hektar. Jumlah ini kebanyakan tumpang tindih dengan wilayah adat. Pemberian IUP ini tidak perna mengkuti prinsip Free Prior and Informed Consent (FPIC) dengan masyarakat adat, akhrnya mereka kehilangan akses atas tanah, wilayah dan SDA. Negara mengkoptasi hak – hak mereka yang kemudian dikonversi untuk kegiatan lain. Akhirnya kebijakan ini menjadi sumber konflik yang sangat tinggi di masa depan. 

MK 35 yang kehadirannya untuk memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat adat di Maluku Utara justru tidak dihiraukan. Pemerintah menunjukan ketidakrespekan mereka untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat, itu terlihat dari keperpihakan mereka lebih besar kepada pemodal dibandingkan kepada masyarakat adat. Walaupun sebenarnya sengketa itu terjadi di wilayah adat.

Daerah harusnya merespon putusan MK ini tanpa harus menunggu Inpres, PP atau Kepres yang turun dari pusat. Respon ini akan menunjukan bahwa mereka serius menyelesaikan konflik tenurial yang saat ini sedang kita hadapi di Maluku Utara. Segera buat Perda untuk melindungi hutan adat supaya bisa dimanfaatkan dengan leluasa oleh masyarakat adat sendiri. Sekaligus juga menjaga kelestariannya, menghindarkan dari kegiatan industri ekstraktif yang merusak.
Hutan adat kita adalah benteng pertahanan terakhir disaat kawasan hutan lain sudah habis dijarah oleh para pemodal. Kita tentu tidak ingin memelihara konflik di sector kehutanan yang merugikan masyarakat adat dan tentu pihak – pihak lain juga. Konflik ini harus segera disudahi dengan melaksakan putusan MK 35 (*)

Selasa, 08 Juli 2014

AMAN Minta Pemerintah Mengakui Tanah Adat Suku Sawai



Apa yang terjadi antara Masyarakat Adat Sawai dengan Kadishut Halteng Wahab Samad terkait dengan lahan seluas 1.400 hektar yang oleh masyarakat adat Sawai merupakan hak ulayat mereka adalah benar adanya. Klaim ini punya alasan yang kuat, karena secara historis wilayah tersebut sudah dimanfaatkan jauh sebelum Negara dan PT Weda Bay Nikel hadir.

Bagi kami tanah tersebut dalam UU Agraria dan Putusan MK – 35 tentang hutan adat telah diakui oleh Negara sendiri, jadi ada tanah adat ada tanah Negara. Jadi kalau dikatakan Kadishut bahwa itu adalah tanah Negara justru itu sangat keliru karena itu tanah adat. Kadishut harusnya melakukan inventarisasi batas hutan adat Suku Sawai yang saat ini tumpang tindih dengan Kontrak Karya WBN, dan kawasan hutan yang di tunjuk oleh pemerintah. Itu perintah Putusan MK No 35/PUU-X/2012 terhadap UU No 41 tahun 1999.

Kalau klaim tanah Negara karena itu masuk kawasan hutan. Kawasan hutan yang mana? Kalau merujuk SK Menhut No 302/2013, di Maluku Utara ini belum ada kawasan hutan. SK itu baru tahapan penunjukan dan penunjukan itu belum sah demi hukum disebut kawasan hutan, karena kawasan hutan itu harus melalui tahapan sesuai perintah MK No 45/2012. Artinya klaim Kadishut atas tanah negara itu menunjukan ketidakpahaman dia terhadap peraturan yang berlaku di Republik ini.

Menurut kami, konflik seperti ini terjadi karena kebijakan tersebut mendiskriminasi hak – hak masyarakat adat Sawai. Masa pemukiman penduduk masuk kawasan hutan bahkan kepentingan perusahan dikedepankan sementara kepentingan masyarakat adat dikesampingkan. Negara ini sungguh aneh.
AMAN mintah polisi mengusut kasus ini, dan kepada Bupati untuk mencopot yang bersangkutan dari Jabatannya. Kasus ini sudah kami dokumentasikan untuk dijadikan laporan dalam Inkuiri Nasional di bulan September. AMAN sangat mendukung perjuangan Suku Sawai untuk memperoleh hak – haknya kembali.

Salam
Munadi Kilkoda
Ketua AMAN Malut