Tampilkan postingan dengan label Masyarakat Adat Patani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masyarakat Adat Patani. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Februari 2015

UKP3 Fasilitasi Lokakarya Pemetaan Wilayah Adat


Banemo - Masyarakat adat hidup berdasarkan asal usul leluhur secara turun-temurun diatas wilayah adat dengan memiliki kedaulatan atas tanah, wilayah, sumberdaya alam, dan kearifan local yang diatur untuk keberlangsungan hidup mereka berdasarkan hukum adat. Ciri inilah membedakan masyarakat adat dengan masyarakat lain. Demikian disampaikan Albert Ngini, Kepala Unit Kerja Pemetaan Partisipatif (UKP3) AMAN Maluku Utara saat memfasilitasi Lokakarya Pemetaan Wilayah Adat Pnu Banemo.
Pemetaan partisipatif komonitas  Pnu banemo
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 11-12 Februari 2015, bertempat di kantor desa Bobane Indah. Peserta yang hadir adalah tokoh-tokoh adat dan kelompok pemuda adat dari desa tersebut. Sebelumnya pemerintah telah memekarkan Banemo menjadi tiga desa, desa Bobane Indah, Bobane Jaya dan Banemo, namun mereka adalah satuan wilayah adat yang disebut Pnu Banemo.
Albert melanjutkan identifikasi wilayah adat melalui proses pemetaan bertolak dari sejarah penguasaan wilayah adat. Tahapan pertama adalah melakukan sosialisasi, lokakarya, survei, verifikasi antar komunitas dan sampai pada pengesahan peta. Tahapan ini, komunitas masyarakat adat yang bertetangga akan dilibatkan untuk sama-sama melakukan verifikasi batas wilayah yang sudah dipetakan. Selain itu, peta yang dimiliki akan menjadi basis klaim yang memperkuat posisi masyarakat adat ketika berhadapan dengan pihak luar yang mau menguasai wilayah adat.
Sementara Irawan Jalal, salah satu tokoh pemuda Banemo, juga Koordinator Aliansi Peduli Patani Barat dalam Lokakarya tersebut mengatakan “Rencana investasi sawit PT Manggala Rimba Sejahtera akan menguasai hutan mereka sebesar 11.870 hektar. Namun mendapat penolakan keras dari masyaraka adat Pnu Banemo karena HGU perusahaan berada dalam kebun pala masyarakat yang selama ini merupakan sumber ekonomi masyarakat”, tegasnya
menyusuri pengunungan mengambil titik koordinat

Hal senada disampaikan juga Iswadi Saleh, Tokoh pemuda Pnu Banemo yang selama ini getol menolak sawit, ” Pala itu jangan hanya dilihat hanya sebagai komoditas yang bernilai ekonomi, namun menjadi identitas kami sebagai masyarakat Banemo. Jadi wajar kalau kami menolak kehadiran PT MRS” tuturnya.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberi pemahaman tentang defenisi, keguanaan dan fungsi peta. Setelah itu peserta lokakarya mulai menggali sejarah kepemilikan wilayah dan batas-batas wilayah adat kemudian dituangkan dalam bentuk gambar sketsa.
Hari kedua, peserta diajarkan teknik-teknik survei pemetaan dan bagaimana penggunaan alat GPS oleh Adlun Fiqri, staff UKP3 AMAN Malut. Oleh Fiqri dijelaskan GPS atau Global Positioning System adalah sistem posisi global untuk menentukan koordinat sebuah obyek, lalu menerjemahkannya dalam bentuk peta digital. GPS memiliki banyak fungsi salah satunya bisa digunakan dalam pemetaan wilayah adat dengan skala yang luas dan untuk pendokumentasian wilayah masyarakat adat,” tutupnya.
Setelah dua hari latihan dengan alat pemetaan, pada hari ketiga masyarakat bersama-sama mengambil titik koordinat sesuai batas wilayah adat yang sudah disepakati oleh mereka ***Ubaidi Abdul Halim

Rabu, 10 September 2014

Tolak Sawit, Warga Pertahankan Pala dan Cengkeh



Rencana Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memberikan izin kepada PT Manggala Rimba Sejahtera terus mendapat penolakan dari masyarakat adat setempat. Warga yang berada di Desa Masure, Peniti, Damuli dan Banemo menolak karena menurut mereka, pemerintah dan pihak perusahan sama sekali tidak perna melakukan sosialisasi atas rencana tersebut, juga keberadaannya perusahan tersebut berada diatas tanah adat yang sudah ditanami Pala dan Cengkeh. 

Tanpa sosialisasi yang jelas atas rencana tersebut, Kementerian Kehutanan langsung memasang patok diatas kebun warga. Masyarakat mendapat informasi dari petugas Kehutanan bahwa patok tersebut bukan untuk perusahan sawit, tapi patok batas kabupaten Halmahera Tengah dengan batas Halmahera Timur dan juga untuk perluasan desa.

“Mereka datang dan langsung memasang patok di kebun warga lalu menyampaikan ke kami bahwa itu bukan patok perusahan sawit tapi patok batas kabupaten dan perluasan desa” kata Nasar Jumat, tokoh masyarakat Desa Peniti.

Investasi tersebut akan memberikan dampak lingkungan yang mengancam keberlanjutan kehidupan serta menghilangkan sumber mata pencaharian warga yang sudah dikelola dan dimanfaatkan sejak turun-temurun, seperti Pala dan Cengkeh yang selama ini menjadi sumber ekonomi andalan masyarakat.

“Pala dan Cengkeh itu yang menghidupkan kami selama ini, dari situ kami bisa makan setiap saat, bisa sekolahkan anak, bisa bangun rumah, bisa naik haji, bukan Sawit. Jadi kalau pemerintah mau menggantikan dengan pohon Sawit, itu akan membuat kami kehilangan segalanya yang sudah kami bangun selama ini” Ungkap Bakri Sanun salah satu warga Masure

Hutan yang nantinya di konversi menjadi perkebunan sawit terdapat puluhan ribu pohon pala dan cengkeh, bahkan dua jenis komoditi ini sudah menjadi identitas yang melekat pada masyarakat adat setempat. Dalam sekali panen mereka bisa menghasilkan uang kurang lebih 10 juta rupiah. Pohon pala dan cengkeh menjadi primadona yang di unggulkan masyarakat bukan Sawit.   

Seperti informasi sebelumnya, pemerintah kabupaten Halmahera Tengah memberikan izin kepada PT Manggala Rimba Sejahtera dengan luas 11.870 ribu hektar. Selain daratan wilayah tersebut sangat kecil, topografi wilayah tersebut juga didominasi pegunungan, warga juga bertahan hidup dari sumbermata air di pegunungan, sehingga sangat tidak pantas untuk dijadikan areal perkebunan sawit. Izin pelepasan status kawasan hutan sementara berproses di Kementerian Kehutanan.