Hari Kebangkitan
Masyarakat Adat dan HUT AMAN Ke-15:
Masyarakat Adat dan
Mahasiswa Mendesak Implementasi MK-35 dan Pengesahan RUU PPHMA
Ternate – Masyarakat Adat Maluku
Utara dan AMAN hari ini merayakan hari kebangkitan gerakan yang dibangun 15
tahun yang lalu tepat pada 17 Maret 1999. Kebangkitan ini sebagai bentuk
perlawanan masyarakat adat atas ketidakadilan yang dilakukan oleh negara dan para
pemodal karena banyak melanggar hak masyarakat adat atas tanah, wilayah,
sumberdaya alam, pembangunan, kelembagaan adat dan kearifan lokal.
Ratusan ribu jiwa yang terdapat di 48 komunitas yang tergabung
dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara saat ini kesulitan
mengakses haknya. 345 izin pertambangan, izin sawit dan HPH oleh negara
dikeluarkan kebijakan tersebut dan rata – rata berada di dalam wilayah adat.
Akibatnya konflik agraria dan pencemaran lingkungan muncul menjadi tontonan setiap
hari, lalu masyarakat adat tidak bisa berbuat apa karena mereka berhadapan
dengan kekuatan yang tidak seimbang. Izin – izin tersebut masuk dan menguasai
wilayah adat tanpa bermusyawarah lebih dulu dengan masyarakat adat. Perlawanan
mereka mengakibatkan sebagian darinya harus dipenjarahkan, sebagian terusir
dari wilayah adat mereka sendiri. Negara selama ini mengabaikan dan membiarkan
peristiwa itu terjadi. Demi pemodal, negara sendiri mengabaikan amanat Pasal 33
UUD 1945 yang memerintahkan SDA dikelola untuk kesejahteraan dan kemakmuran
hidup masyarakat, bukan pihak asing.
Ironi pembangunan di Maluku Utara seperti ini, dijawab
dengan munculnya Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang telah mengakui HUTAN ADAT
adalah MILIK MASYARAKAT ADAT, bukan MILIK NEGARA. Sayangnya sejak diputuskan MK
pada tanggal 16 Mei 2013, sampai saat ini mandat tersebut tidak kunjung di
implementasikan oleh pemerintah, termasuk Pemda Maluku Utara. AMAN juga sejak
tahun 2010 telah mendorong RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak – Hak Masyarakat
Adat (PPHMA), sampai tahun 2014 RUU tersebut tidak perna disahkan oleh DPR RI,
sementara RUU lainnya yang masuk belakangan sangat cepat di bahas dan disahkan
oleh mereka. Lagi – lagi negara memberikan pertunjukan yang tidak adil dan mengabaikan
hak suatu komunitas sebagai aspek terpenting dalam keberlanjutan hidup
masyarakat adat.
Di Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini, AMAN
dan Elemen Mahasiswa Maluku Utara mendesak kepada, (1) Pemerintah segera
mengesahkan RUU PPHMA, (2) Pemerintah segera mengimplementasikan Putusan MK-35,
(3) Pemerintah segera mencabut izin – izin pertambangan dan perkebunan besar
yang mengancam keselamatan masyarakat Maluku Utara, (4) Mendesak KPK mengaudit
seluruh izin tambang di Maluku Utara yang syarat dengan praktek KKN.
By: Aliansi Penyelamat HUTAN ADAT di Maluku Utara
(AMAN, GAMHAS, SAMURAI, LMND, GEMPAR......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar