Sabtu, 27 April 2013

MASYARAKAT ADAT PNU MESEM MENGGALI KEARIFAN LOKAL



”Perubahan Iklim Akibat Keserakahan Manusia Mengeksplotasi SDA”

Dua hari berturut – turut masyarakat adat Pnu Mesem melakukan kegiatan Fokus Group Diskusi (FGD) kearifan lokal dalam adaptasi perubahan iklim.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 – 11 April 2013, dipusatkan di kantor Desa Messa, Kab. Halmahera Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut Pengurus AMAN Maluku Utara, tokoh – tokoh adat, perempuan adat dan pemuda adat.

Isu perubahan iklim telah mempengaruhi kehidupan masyarakat adat Pnu Mesem, mulai dari pergeseran pemukiman penduduk sekitar 100 meter lebih dari 50 tahun terakhir dan semakin mengecilnya Pulau Mtu Mya karena abrasi pantai, hujan sampai menyebabkan banjir bahkan juga kalender musim di kampung yang sering berubah tak menentu.

Walaupun demikian, masyarakat adat Pnu Mesem belum menyadari bahwa ancaman ini adalah bahaya iklim yang saat ini hangat didiskusikan di tingkat lokal, nasional dan internasional. Masyarakat adat menganggap ini peristiwa yang terjadi karena kehendak Tuhan, bukan ulah manusia yang rakus SDA.

Udi Lasa, salah satu tokoh masyarakat adat di kampung ini mengemukakan bahwa mereka baru tau bahwa ancaman dari perubahan iklim ini akibat dari keserakahan manusia untuk mengeksploitasi SDA ”Terus terang kami baru tau bahwa kegiatan tambang itu berkontribusi terhadap perubahan iklim”, terangnya.

Dalam materi yang disampaikan oleh Munadi Kilkoda, Deputi AMAN Maluku Utara, mengatakan bahwa, perubahan iklim bukanlah hal yang baru, isu ini sudah sekian tahun dibahas oleh pemerintah maupun kelompok kepentingan seperti LSM, perusahan maupun kalangan perguruan tinggi. Sayangnya pembahasan ini tidak sampai di telinga masyarakat adat. Masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah, wilayah dan SDA bahkan menjadi korban dari perbuatan orang lain, ”Masyarakat adat ini sekian ratus tahun sudah menjaga hutan, tapi pemerintah memberikan kuasa hutan kita itu kepada perusahan, lalu mereka mengekploitasi hutan kita dan kita harus menghadapi masalah seperti saat ini”, ungkapnya.

Lanjut Munadi, masyarakat adat ini tidak bisa dipisahkan dengan alam, karena disitulah mereka bisa membangun hidup dari turun – temurun. Tanah, air dan hutan itu adalah kehidupan masyarakat adat. Munadi berhadap masyarakat adat Pnu Mesem bisa melihat kearifan lokal yang mereka miliki sebagai modal sosial dalam menjaga kampung ini dengan sumberdaya alam yang dimiliki untuk masa depan generasi.

Inventarisasi kearifan lokal masyarakat adat Pnu Mesem menemukan seperti remen (O Hati) alat untuk menangkap ikan, Musyawarah Sem Rom (Pala Hutan) untuk kegiatan panen pala, Kot (Larangan) yang dipergunakan saat musim menanam di kebun, Rom – Woe – Boten (Hutan – air – tanah) sebagai tempat membangun hidup. Masyarakat adat Pnu Mesem juga mengidentifikasi batas wilayah adat mereka berdasarkan sejarah leluhur yang hidup lebih dulu di kampung.

Diakhir proses kegiatan, masyarakat adat Pnu Mesem bersepakat bahwa menjaga alam dengan melestarikan dan mempraktekan kearifan lokal, menjadi keharusan untuk masa depan anak – cucu mereka. Mereka berhadap Wlon (kepala kampung) dan Mahimo (pembantu) harus dimunculkan kembali sebagai tatanam pemerintahan adat yang tugasnya menjaga kearifan lokal di kampung ini, (Ubaidi Abd. Halim)


Jumat, 26 April 2013

RITUAL SOPIK : SOLUSI PENYELESAIAN HUKUM PERDATA MASYARAKAT TAHANE



“Di tengah-tengah rasa keadilan masyarakat tak terpenuhi oleh proses hukum di negeri ini, maka masyarakat bisa kembali ke kearifan local untuk mencari alternatif. Ritual Sopik mungkin menjadi solusi bagi pencari keadilan hukum, khususnya perkara perdata.”

Dalam skripsinya berjudul “Upacara Sopik: Kearifan local dalam penyelesaian sengketa di kalangan masyarakat Tahane”, Sukran Iksan menulis, pada zaman dahulu ada satu komunitas yang bermukim di sebuah desa bernama Bunga Daiyo atau Daiyo Bunga (sekarang Tahane, Makian Pulau). Desa itu dipimpin seorang Raja bernama Barbara. Raja Barbara memiliki dua orang putra bernama Machimatali dan Simatali.

Setelah Raja Barbara Wafat, kedua putranya saling merebut Tahta, akhirnya kedua sepakat meninggalkan Desa Bunga Daiyo. Machiamatali sang kakak bersama pengikutnya ke Pulau Kayowa dan mendirikan perkampungan Malabbono (Kampung tua red) sementara Simatali dan Sekelompoknya bergeser kedolik Makian Tahane dan mendirikan perkampungan di sana. 

Seiring berjalannya waktu, permusuhan kedua kelompok tetap berlangsung. Masing-masing mengklaim Desa Bungan Daiyo sebagai pemiliknya. Tak jarang terjadi bakuhantam antar kedua kelompok, bahkan sampai jatuh korban jiwa.

Para tetua (Toko Masyarakat) kampong kebingungan menyaksikan pertentangan kedua kelompok kakak beradik ini. Suda banyak solusi ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tersebut, tapi tak ada satu pun yang jitu. Permusuhan tetap berlangsung. Hingga satu ketika, datang seorang ulama penyebar agama islam. Sebelumnya, ulama itu singga dibeberapah desa di pulau Makian tetapi ditolak kehadirannya oleh masyarakat setempat. Sang ulama tersebut akhirnya diterimah  oleh Masyarakat Bunga Daiyo.

Di desa itu ia mulai menyebarkan Agama Islam. Hamper seluruh masyarakat Desa Bunga Daiyo memeluk Agama baru itu. Meski begitu, perebutan Wilayah antara Machiamatali dengan Simata terus berlanjut.

Atas petunjuk sang pencipta, sang ulama menawarkan sebuah solusi untuk menghentikan perseteruan dua kelompok itu. Solusi yang  ditawarkan adalah “SOPIK” dengan cara ini diyakini dapat menentukan siapa  pemilik sah atau berhak menguasai Wilayah yang di sengketakan. Dari sinilah awal mula terjadi Ritual Sopik bagi masyarakat Tahane yang hingga kini masih dilakukan untk mengadili sengketa perdata, terutama sengketa tanah, Batas Kebun, Lokasi Rumah, pemilikan ternak dan lain-lain.

Sopik berasal dari kata “SO” dalam bahasa Tahane Artinya Mandi atau Menyelam di air yang dalam, seperti di laut, di kolam atau sumur dan sungai. Biasanya, proses pelaksanaan Ritual Sopik ini  di lakukan hari jumat suda di umumkan kepada masyarakat agar setelah Shalat Jumat semua warga berkumpul di lokasi  yang ditetapkan yang biasanya di pinggiran pantai untuk menyaksikan pelaksanaan Ritual Sopik Tersebut.
Para pihak yang bersengketa di haruskan memilih masinh-masing perwakilan satu orang guna melaksanakan Ritual Sopik. Siapa saja dipilih untuk mewakili para pihak, asal jangan dari keluarga dekat (keluarga Inti). Ini semua dimaksudkan untuk menghindari unsure subjektifitas demi mencapai keadilan selain untuk menghindari korban jiwa dalam pelaksanaan ritual Sopik.

Mengapa ? karna dalam pelaksanaan Sopik, yang mewakili para pihak menyelan di laut dengan menggunakan batu sebagai pemberat. Siapa yang bertahan lebih lama di dalam air, maka secara otomatis pihak yang di wakilinya memenangkan perkara.
Dan dalam Ritual Sopik tidak mengenal siapa yang lebih panjang nafasnya atau ahli menahan nafas selama mungki di dalam laut. Kerena panjang pendeknya nafas atau lama tidaknya berada dalam air sangat tergantung pada pihak yang diwakilinya.

Proses Ritual Sopik di pimpin seorang Imam (pemuka Agama) didampingi tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah setempat. Dua orang wakil pada pihak masing-masing memegang batu yang akan digunakan sebagai pemberat tubuh saat menyelam. Sebelumnya, batu-batu di bacakan Doanya oleh imam dan staf sara lainnya. Setelah diberikan batu, kedua orang wakil parah pihak itu berjalan ke laut hingga air sebatas Leher. Kemudian menuggu aba-aba dari Imam baru menyelam bersama.

Aba-aba dari Imam berupa Syalawat sebanyak tiga Kali. Pada bacaan Syalawat yang ketiga, keduanya langsung menceburkan diri kedalam laut dengan menggunakan pemberat dari batu itu. Saat itu ketegangan menyilimuti semua masyarakat yang menyaksikan. Karena menunggu siapa yang akan memenangkan perkara. Jika sala satu wakil yang menyelam itu muncul duluan ke permukaan laut, tandanya ia kala dan otomatis yang masih bertahan dalam air itu sebagai pemenang. Kalau suda demikian, maka pihak yang bersengketa dengan iklas menerima kekelahan maaupun kemenangan. Kedua pihak bersalaman, Doa pun di bacakan pertanda pengadilan perkara telah usai.

Menurut  pengalaman orang-orang yang perna mewakili para pihak dalam melakukan Ritual Sopik itu, jika pihak yang diwakilinya pada posisi bersala, maka ketika menyelam, nafasnya jadi sesak, semua material pasir dan bebatuan berputar naik menyilimutunya, bahkan ikan-ikan kecil entah dari mana datang mengerumuni dan mematok bagian mukanya, sehingga memaksa bersangkutan melepaskan batu pemberat tubuh dan segerah muncul ke permuakan laut. Jika bertahan mengakibatkan korban jiwa.
Sementara orang yang mewakili pihak yang pada posisi kebenaran, maka selam dalam air terasa pulas  tertidur di kasur yang empuk, sehingga kalau tidak dikagetkan dengan leparan batu dari Imam yang memimpim upacara ritual itu,mungkinsaja seharian di dalam airpun tiak apa-apa.

Menurut H.Asis.H Amuda, Imam Desa Moloku, Gane Barat Utara, bahwa Filosofi Sopik ini adalah “Air”. Mengaku berpengalaman menjadi sala satu wakil dari pihak yang bersengketa untuk melakukan Ritual Sopik di beberapa waktu lalu maupun sekarang sebagai Imam yang sering memimpin Upacara Ritual Sopik, bahwa Air sebagai unsure inti dalam ritual tersebut, dikaji dari segi mengandung makna yang dalam. Sehingga cocok dipakai untuk mencari keadilan dan kebenaran.

Air dalam tingkatan Tasawuf menurut dia, masuk dalam tingkat tarekat. Kecuali Adam (Nabi Adam) semua manusia tercipta dari setetes air. Dari air pula Bumi ini disuburkan, pepohonan tumbuh,tanamanpun hidup. Dan dari air jualah semua makhuk hidup minum dan dipakai sebagai meteri pembersi tubuh. Seorang tukang batu pasti perna menggunakan air untuk mengukur keseimbangan.

Artinya, dengan air kita bisa hidup, kita dapat membersihkan diri, kita dapat menukur keseimbangan dan kebenaran sebuah peristiwa perdata. Maka Ritual Sopik, secarah Adat dapat dijadikan solusi penyelesaian kasus-kasus perdata di masyarakat. (AR. Sangaji).
Sumber: MOMENTUM, edisi 25 April 2013

Kamis, 25 April 2013

LAGI, PT. WBN RAMPAS LAHAN WARGA



WEDA -  Bukan PT Weda Bay Nikel (WBN) namanya jika tidak bermasalah dengan warga. Belum hilang ingatan kita soal kasus pembebasan lahan milik warga desa Gemaf dan Lelilef yang tidak kunjung selesai, kini kasus perampasan lahan kembali terjadi, dan kali ini juga di alami warga Desa Gemaf.

PT. WBN bersama Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan Halmaherah Tengah, saat ini kembali kerjasama dengan mengizinkan PT. WBN memasang patok cord dan membuat pos pengkaplingan lahan diatas milik masyarakat desa Gemaf, tempatnya sekitar 3 km dari arah pantai. Pengkaplingan ini dilakukan tanpa sepengetahuan warga.
“Mereka merampas mata pencarian masyarakat Gemaf yang hanya mengharapkan tanaman hutan dan kayu damar yang selama dikelola masyarakat setempat”, kata kepala desa Gemaf Konstantein Manikome.

Konstantein juga melaporkan, pengkaplingan ini merupakan lanjutan dari kejadian yang sama di akesahi, desa Gemaf yang terbukti dilakukan tanpa ada konfirmasi dengan pemilik lahan. Bahkan PT. WBN melarang masyarakat melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

“Kami hanya mengingatkan kepada Weda Bay, jangan asal - asalan membangun pos, kerena lahan tersebut masih milik masyarakat, disitu masih terdapat tanaman pala dan kayu damar yang selama ini di jaga masyarakat desa Gemaf”, katanya.

Menurutnya, lahan tersebut saat ini menjadi kaplingan PT. WBN, mulai dari kilometer tiga hingga kilometer delapan. Padahal seluruh lahan itu milik masyarakat dan berisi berbagai macam tanaman.
“Kami hanya minta kepada kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Halmaherah Tengah, Wahab Samad, dan kepala Dinas Pertambangan, jangan perna mengeluarkan izin dan mengkapling seenaknya”, tegasnya lagi.  (mg4).
Sumber: Ternate Post, edisi, 25 April 2013

Jumat, 12 April 2013

WARGA GEMAF MENGADU KE DEPROV TERKAIT PENYEROBOTAN LAHAN OLEH PT. WBN



“Sebut WBN Serobot Lahan Warga”
SOFIFI - Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Gemaf Kabupaten Halmahera Tengah dan PT Weda Bay Nikel, ternyata belum juga tuntas. Kemarin (11/4), atas nama masyarakat, Kepala DesaGemaf Konstantein Manikome bersama parangkatnya mengadukan perusahan itu ke DPRD Provinsi Maluku Utara.

Mereka melakukan pertemuan dengan Komisi III Deprov di Gedung Eks. Kantor Gubernur, jalan pahlawan revolusi kemarin. Hadir langsung dalam pertemuan itu Wakil Ketua Komisi III Umar Alting dengan beberapa anggotanya seperti Jumal Luange, Imran Jumadil dan Hendra Karianga. Sementara kades Desa Gemaf Konstantei Manikome hadir bersama sejumlah perangkat Desa antara lain, Alfonsius Sigoro, Mesak Pita, Yosephus Burnama dan Heku Loha. “Kami datang untuk mengadu kerena PT WBN secara sepihak mengambil lahan masyarakat tanpa ada ganti rugi,” ungkap Konstantein.

Dia juga menuding WBN malakukan perubahan tapal batas antara Desa Gemaf dan Desa Lelilef Sawai. “ Masyarakat pemilik lahan sekarang suda habis kesabaran akibat ulah pihak WBN. Ada oknum-oknum Desa Gemaf yang dipakai pihak WBN agar lahan masyarakat ini dikelola perusahan tanpa ganti rugi. Sekarang ini setiap saat masyarakat menjaga lahannya”, ungkapnya.
Karenanya, Alfonsius mengharapkan Deprov ikut membantu penyelesaian sengketa lahan ini“. Masalah ini jika tidak diseriusi maka akan terjadi konflik antara pihak perusahan dengan masyarakat, karena itu kita minta pemerintah segerah menyelesaikan maslah ini”, pintanya.

Komisi III sendiri berjanji akan segera mediasi pertemuan antara pihak perusahan dengan masyarakat. “Kehadiran perusahan di daerah seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar bukan menimbulkan maslah di masyarakat,” tukas wakil ketua komisi III Umar Alting. Karena itu, dia mengatakan komisi III akan segera menyelesaikan masalah ini.

“Saya minta masyarakat jangan takut, kami akan berdiri di depan masyarakat,” kata Umar Alting. Selain pihak Perusahan, lanjut Umar, komisi III juga Akan memanggil Dinas pertambangan Malut.
“Kita akan ke Polda Juga untuk bicarakan Masalah ini termasuk dengan penahanan sala satu Warga Gemaf di Rutan Tidore,” tambahnya. (wat/fai)   
Sumber: Malut Post Edisi, Jumat 12 April 2013

                                                                                                                       

Jumat, 05 April 2013

BENTUK SEKOLAH ADAT PAGU SEBAGAI MEDIA PERJUANGAN


Kegiatan Diskusi Pemuda Adat Pagu yang Salah Satu Hasilnya Membentuk Sekolah Adat Pagu
PAGU - Pemuda adat Pagu harus disadarkan untuk berjuang mempertahankan hak – hak adat mereka. Mereka menyadari tanpa kesadaran, perjuangan untuk memperoleh kembali hak – haknya hanya akan sia – sia. Apalagi saat ini Suku Pagu berhadapan dengan Perusahan Tambang PT. Nusa Halmahera Mineral yang menguasai wilayah adat mereka sekitar 29 ribu hektar.   

Hal tadi adalah intisari diskusi yang dibangun oleh Lembaga Adat Pagu bersama Komisariat Kampung Pemuda Adat Pagu beberapa hari lalu (01/03/2013) dari jam 10.00 sampai 16.00 Wit, bertempat di Pantai Kontang Desa Tomabaru, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.

Dalam diskusi yang dihadiri oleh Pengurus AMAN Malut, Barisan Pemuda Adat, Lembaga Adat Pagu dan Komisariat Pemuda Adat Pagu tersebut, mereka membahas sejumlah masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat Pagu, mulai dari perampasan hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam, kerusakan lingkungan, masalah pendidikan berbasis adat.

Mahyudin Rumata selaku Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN Malut) menyampaikan bahwa Pemuda adat harusnya menjadi garda terdepan dalam setiap pejuangan yang dilakukan oleh masyarakat adat, ”Pemuda adat harus bergerak dan tampil di depan sebagai garda perjuangan masyarakat adat, karena mereka memiliki semangat perjuangan yang tinggi, bukan pemuda kalau hanya diam dan menunggu perintah orang bahkan menjadi pengemis di tanahnya sendiri” ungkap Yudi

Beliau mengungkap juga bahwa wilayah adat suku Pagu saat ini sudah dikuasai oleh perusahan PT NHM dan HPH, akses masyarakat adat terhadap hutan pun terbatasi. Perusahan menganggap bahwa ini adalah hutan negara sehingga mereka tidak perlu minta izin dulu kepada masyarakat adat. Padahal mereka harus menyadari bahwa wilayah yang mereka eksploitasi tersebut adalah wilayah masyarakat adat Pagu yang sudah dikelola sejak dulu kala sebelum Indonesia ini ada. Karena itu tidak dibenarkan klaim perusahan tersebut.

Senada dengan Yudi, Biro Infokom AMAN Maluku Utara, Ubaidi Abd. Halim juga mengungkapkan demikian. Masyarakat Adat Pagu sudah saatnya menyadari bahwa kehadiran perusahan itu bisa menjadi ancaman terhadap penghilangan identitas lokal, ”Tanah bagi masyarakat adat adalah identitas, karena itu jika kehadiran perusahan di Pagu tidak berdasarkan persetujuan resmi dari masyarakat adat, maka itu akan berpotensi melahirkan masalah yang lebih rumit dikemudian hari, terutama hilangnya hak – hak masyarakat adat untuk mengelola tanah itu sendiri” Kata Ubaidi

Masalah suku Pagu sangat kompleks, seperti yang disampaikan oleh Afrida Erna Ngato, Sangaji Pagu yang hadir pada pertemuan hari itu.

Kompleksitas masalah itu mulai dari kehadiran perusahan tambang, maupun transmigrasi lokal. Pemerintah kita memfasilitasi ini semua tanpa mendahulukan konsultasi dengan pemilik wilayah ini ”Kami ini penduduk asli disini, kami minta dihargai sebagai pemilik sah wilayah ini, kami mendesak kepada pemerintah untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat adat Pagu dalam setiap kebijakan yang berhubungan dengan wilayah adat Pagu” Tegas beliau.

Menurut Sangaji yang merupakan seorang perempuan ini, suku Pagu sudah terancam identitasnya, bahasa Pagu menjadi salah satu bahasa yang terancam punah, anak – anak muda juga tidak lagi merasa bangga menjadi masyarakat adat, mereka gengsi jika dikatakan sebagai anak adat. Ditambah lagi kehadiran perusahan tambang di wilayah adat Pagu hanya menimbulkan masalah satu demi satu, mulai dari pencemaran lingkungan, kriminalisasi, bahkan berkebun juga susah. Kami mau berjalan ke hutan saja susah kalau melewati areal yang sudah masuk dalam konsesi perusahan tambang PT NHM.

Peserta yang hadir dalam diskusi itu memberikan respon yang beragam. Siska salah satu Pemuda adat mengungkapkan bahwa kita sebenarnya sudah kehilangan hak – hak adat yang diwariskan oleh leluhur kita. Karena itu sudah saatnya pemuda adat Pagu bangkit untuk memperjuangkan ini, ”Saya mengajak kita semua untuk menyatukan langkah untuk berjuang bersama – sama, ini berhubungan dengan masa depan kita yang hidup di Pagu” Kata beliau

Diskusi itu menghasilkan beberapa kesepakantan antara lain membentuk sekolah adat yang nanti mengajarkan pengetahuan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat di Pagu, mulai dari budayanya, serta hak – hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam. Pemuda adat harus tau budaya, nilai – nilai kearifan lokal dan hak adat mereka baik atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam, supaya tidak lagi terjadi krisis identitas di kalangan mereka. Kita harus mulai ini dari sekarang, jika tidak degradasi dikalangan pemuda ini akan mempengaruhi masa depan suku Pagu. Menurut Sangaji Pagu, sekolah ini kita mulai setiap hari kamis dan siapapun yang akan ikut silakan, asal punya keinginan untuk belajar. (Ubaidi Abdul Halim)