Buli -
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Halmahera Timur menyelenggarakan
Musyawarah Daerah (MUSDA-II). Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 16/15
yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Buli ini di hadiri komunitas adat yang
berada di Halmahera Timur.
Camat
Maba, Ailen Goeslaw, yang didaulatkan untuk membuka acara mengatakan atas nama
pemerintah kecamatan Maba berterima kasih kepada AMAN yang telah memilih Buli
sebagai tempat musyawarah daerah. Langkah ini sebagai tonggak sejarah bagi masyarakat
adat untuk menentukan arah perjuanganya.
Sambutan Ketua Panitia MUSDA AMAN Haltim |
“Masyarakat
adat harus terus memperjuangkan kepentingan mereka, terutama terkait dengan
hak-haknya. AMAN harus menjadi pelopor dalam perjuangan tersebut” ungkap beliau
Sementara Ketua BPH AMAN Halmahera Timur Bahri Hayun mengatakan
bahwa organisasi ini berbasis pada masyarakat adat, dengan tugas melakukan
pembelaan, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat adat di Halmahera Timur.
Apalagi oleh Bahri, Haltim saat ini dikepung izin investasi tambang. “Tanah dan wilayah masyarakat adat di Halmahera Timur harus dihormati
dan dihargai siapapun yang berinvestasi di wilayah dan daerah kami” tegas
beliau.
Bahri yang juga anggota DPRD Haltim ini mengatakan
masyarakat adat harus dilibatkan oleh pemerintah daerah dalam perumuskan
kebijakan pembangunan di sector sumberdaya alam yang berdampak terhadap
kehidupan mereka
Sementara
Munadi Kilkoda Ketua AMAN Malut, menjelaskan, Musda ini
mengambil momentum yang tepat bersamaan dengan dua tahun masyarakat adat
merayakan Putusan MK 35 yang telah mengakui hutan adat bukan hutan negara. Dua
tahun berjalan dia berpandangan belum banyak berubah kebijakan yang terkait
dengan masyarakat adat. Misalnya di Haltim, masih saja terjadi perampasan tanah-tanah
adat lewat skema izin tambang dan kehutanan maupun sawit. “Kita tahu di Maluku
Utara sendiri ada 335 IUP dan di Haltim merupakan salah satu kabupaten dengan
laju investasi masif. Apa yang terjadi, banyak tanah-tanah adat digusur dan
dirusaki perusahan-perusahan tersebut. Masyarakat adat yang mau memanfaatkan
tanah dan hutannya justru di usir dari wilayah adat mereka” kata Munadi
Hardi Musa mewakili pemerintah sedang mempresentasikan materinya |
Munadi berpesan
kepada masyarakat adat di Haltim untuk merespon putusan MK 35 ini dengan segera
melakukan pengamanan wilayah-wilayah adat mereka lewat pemetaan. AMAN hadir di
Haltim dengan tujuan membantu masyarakat adat disini untuk bisa berjuang
sama-sama mempertahankan tanah airnya untuk masa kini dan masa akan datang.
“Orang lain tidak bisa menjadi tuan tanah, sementara kita pribumi menjadi
pengemis. Negara harus berlaku adil kepada kita semua sebagai warga negara
Indonesia” Tutup Munadi
Setelah itu
dilanjutkan Sarasehan dengan mengangkat tema Percepatan Pengakuan dan
Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Halmahera Timur. Narasumber yang hadir
adalah Munadi Kilkoda (Ketua AMAN), Bahri Hayun (DPRD Haltim) dan Hardi Musa
(Pemda Haltim).
Musda tersebut
menetapkan Sofyan Mumen sebagai Ketua BPH AMAN Haltim, Bahri Musa sebagai Ketua
Dewan AMAN Daerah beserta 5 anggota dewan utusan komunitas masyarakat adat di
Haltim. ***Ubaidi Abdul Halim