Muka lubang tambang dengan kedalaman 500 meter di Gunung Dunga. Sejak awal tahun ini, karena himpitan ekonomi, warga mulai menambang di tambang ‘milik’ perusahaan. |
Menhut
Zulkifli Hasan, memuji reklamasi tambang emas PT NHM. Di sisi lain, masyarakat
Soana Pagu kehilangan lahan dan sumber hidup dampak kehadiran perusahaan.
Sebagian mereka terpaksa menambang ‘gelap’ meskipun nyawa sebagai taruhan.
Pada
Kamis (13/6/13), Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengunjungi tambang emas
Gosowong milik PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) di Halmahera Utara, Maluku
Utara (Malut). Kunjungan ini untuk melihat kemajuan reklamasi di area tambang
Gosowong.
Menhut
bersama rombongan melihat lokasi reklamasi di tambang Gosowong, kolam
pengendapan dan waste dump Gosowong, serta waste
dump Toguraci. Ada prosesi penanaman pohon di sana sekaligus
meninjau lokasi pembibitan. Zulkifli memberikan apresiasi tinggi bagi kemajuan
reklamasi di PT NHM dan kontribusi ekonomi serta kemasyarakatan selama
beroperasi.
Bagaimana
nasib masyarakat sekitar tambang? Munadi Kilkoda, Ketua BPH Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) Malut, punya cerita.
Menurut
dia, perusahaan tambang asal Australia itu, mengeksploitasi sumberdaya alam di
wilayah adat Soana Pagu, sejak 1997. Luasan lahan tambang perusahaan
29.622 hektar.
Dulu,
ikan teri di Teluk Kao, primadona dan lumbung ekonomi masyarakat adat Pagu.
Kini tak ada lagi. Diduga terjadi pencemaran di beberapa sungai, salah satu
Sungai Kobok– sumber kehidupan masyarakat Soa Balisosang. Bukan itu saja. Warga
juga mengalami penyakit benjol – benjol terindikasi karena mengkonsumsi air
tercemar limbah perusahaan.
“Lahan
buruan warga pun berkurang. Parah lagi, pembukaan lahan baru oleh perusahan
dalam wilayah adat Pagu tidak pernah ada komunikasi kepada masyarakat adat,”
katanya dalam surat elektronik, 9 Juni 2013.
Perusahaan,
menguasai wilayah adat sepihak, akses masyarakat Soana Pagu kepada sumber
daya alam hilang. “Kemiskinan menjadi tontonan di atas kilauan emas.”
Munadi
mengatakan, kedaulatan masyarakat adat Soa Pagu, terampas karena UU Minerba No.
4 Tahun 2009 dan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, sebagai landasan pemberian
izin tak mengindahkan hak – hak masyarakat adat.
Alhasil,
katanya, ketika mata pencaharian hilang, warga makin terdesak. Mereka hidup
sulit di tengah tuntutan memenuhi keperluan sehari-hari. Akhirnya, awal tahun
2013, sebagian warga mulai mencari hidup dengan menambang di lokasi open pit PT NHM. Mereka
ini laki-laki dan perempuan dari desa – desa di Soana Pagu maupun warga
pendatang. “Tengah malam sekitar pukul 01.00, warga menyusuri hutan gelap
gulita bermodal senter di kepala. Berjalan sekitar empat jam melintasi sungai
dan gunung.”
Mereka
berangkat tengah malam, pulang ke rumah siang hari dan berkelompok. Satu
kelompok ada empat sampai enam orang, bahkan sampai 100 orang. “Dari pengakuan
warga, tak ada lagi pekerjaan bisa mereka lakukan di desa sekitar open pit.”
Dia
mengatakan, tantangan warga ke open
pit tak mudah, selain melawan cuaca malam yang berat, mereka
harus kucing-kucingan dengan petugas keamanan perusahaan dan brimob penjaga
tambang.
“Warga
nekad, selain tak ada alternatif, hasil tambang lumayan. Jika beruntung, semalam
mereka bisa memperoleh lima sampai 15 gram emas. Bisa sampai Rp5 juta.” Namun,
hasil itu harus dibagi dengan anggota kelompok dan aparat.
Mereka
yang berada di lubang tambang tak hanya berisiko ditangkap atau dianiaya
keamanan perusahaan, paling menyeramkan ancaman longsor. Lokasi tambang ini
terletak di Gunung Dunga dengan lebar open
pit sekitar satu kilometer dan kedalaman sekitar 500 meter. “Warga
menambang di dasar lubang, yang sewaktu-waktu jika longsor dipastikan mereka
akan tertimbun. Belum lama ini seorang warga tewas tertimbun batu.” Miris.
AMAN
Malut meminta pemerintah baik pusat maupun daerah memaksa PT NHM negosiasi
kembali dengan masyarakat adat Soana Pagu sebagai pemilik wilayah adat.
Dapat juga dibaca di : (http://www.mongabay.co.id/2013/06/17/kala-masyarakat-soana-pagu-kehilangan-sumber-hidup-menhut-apresiasi-tambang-nhm/) Oleh Sapariah Saturi, June 17, 2013 11:14 pm.